Pajak Minimum Global dan Masa Depan Insentif Investasi di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Ekonomi atas PMK Nomor 136 Tahun 2024
PRASETYO NUGROHO*
Implementasi Global
Minimum Tax (GMT) melalui OECD Pillar Two dan PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengubah
lanskap perpajakan internasional serta memengaruhi efektivitas insentif fiskal
Indonesia, khususnya tax holiday. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak
penerapan GMT terhadap kebijakan investasi Indonesia, respons korporasi
multinasional, dan daya saing investasi nasional. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
konseptual, dan komparatif yang didukung library research terhadap regulasi,
dokumen OECD, literatur akademik, dan laporan organisasi internasional. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax
(QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR)
berpotensi mengurangi manfaat ekonomi tax holiday karena keuntungan pajak yang
diperoleh investor dapat dikenakan top-up tax hingga mencapai tarif efektif
minimum 15 persen. Kondisi ini mendorong pergeseran pertimbangan investasi dari
faktor perpajakan menuju faktor fundamental seperti kepastian hukum, kualitas
infrastruktur, efisiensi rantai pasok, stabilitas regulasi, dan kualitas sumber
daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PMK Nomor 136 Tahun 2024 bukan
sekadar instrumen implementasi OECD Pillar Two, melainkan mekanisme yang
menguji apakah daya saing investasi Indonesia bertumpu pada insentif perpajakan
atau pada kualitas fundamental ekonomi dan kelembagaan. Oleh karena itu,
kebijakan investasi Indonesia pasca-GMT perlu diarahkan pada penguatan daya
saing struktural yang berkelanjutan.
Kata Kunci:
Global Minimum Tax, OECD Pillar Two, PMK 136 Tahun 2024, tax holiday, investasi
asing langsung, daya saing investasi.
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
D. Kerangka Analitis dan Hipotesis
Penelitian
II. Dari Tax Competition Menuju Pajak Minimum Global
A. Evolusi Kompetisi Pajak Global
B. Base Erosion and Profit Shifting
(BEPS): Krisis dalam Arsitektur Perpajakan Internasional
C. OECD Pillar Two dan Lahirnya Rezim
Pajak Minimum Global
D. Pergeseran Paradigma: Dari Tax Competition Menuju
Investment Competition
III. PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan Transformasi Kebijakan Fiskal
Indonesia
A. Mengapa Indonesia Mengadopsi Pajak
Minimum Global?
B. Arsitektur Hukum Pajak Minimum Global
dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024
C. Implikasi Hukum dan Kebijakan dari PMK
Nomor 136 Tahun 2024
IV. APAKAH TAX HOLIDAY MASIH RELEVAN
A. Tax Holiday sebagai Instrumen Investasi
Indonesia
B. Pengaruh Global Minimum Tax terhadap
Efektivitas Tax Holiday
C. Studi Ilustratif: Perubahan Manfaat Tax
Holiday Sebelum dan Sesudah Global Minimum Tax
D. Apakah Indonesia Terlalu Bergantung
pada Tax Incentive?
V. RESPONS KORPORASI DALAM ERA PAJAK MINIMUM
GLOBAL
A. Perubahan Perilaku Investasi
Multinasional
B. Pergeseran dari Tax Planning menuju
Business Planning
C. Faktor Penentu Investasi Pasca-Global
Minimum Tax
D. Peluang Industri Baru dalam Era Pajak
Minimum Global
VI. DAYA SAING INVESTASI INDONESIA PASCA-PMK
NOMOR 136 TAHUN 2024
A. Mengapa Perusahaan Tetap Keluar dari
Indonesia?
B. Keunggulan Kompetitif Indonesia dalam
Era Pasca-Global Minimum Tax
C. Kelemahan Struktural Indonesia dalam
Persaingan Investasi Global
D. PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai Stress
Test Kebijakan Investasi Indonesia
VII. REKOMENDASI KEBIJAKAN BAGI INDONESIA DALAM ERA PAJAK MINIMUM
GLOBAL
A. Redesign Tax Incentive: Tax Holiday
menjadi Strategic Investment Incentive
B. Reformasi Non-Fiskal sebagai Prioritas
Utama
C. Kebijakan Investasi Nasional Pasca-GMT
VIII. PENUTUP
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam beberapa dekade
terakhir, globalisasi ekonomi telah mengubah secara fundamental hubungan antara
negara, perusahaan multinasional, dan sistem perpajakan internasional.
Mobilitas modal yang semakin tinggi memungkinkan perusahaan multinasional untuk
mengalokasikan investasi, aktivitas bisnis, dan bahkan laba mereka ke berbagai
yurisdiksi dengan mempertimbangkan faktor efisiensi operasional maupun
keuntungan fiskal. Kondisi tersebut mendorong munculnya fenomena tax
competition, yaitu persaingan antarnegara untuk menarik investasi melalui
penawaran tarif pajak yang lebih rendah maupun berbagai bentuk insentif fiskal.[1]
Persaingan tersebut
pada awalnya dipandang sebagai instrumen yang sah dalam kebijakan pembangunan
ekonomi. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, memanfaatkan insentif
perpajakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya tarik investasi asing
langsung (foreign direct investment atau FDI), mempercepat industrialisasi,
menciptakan lapangan kerja, dan mendorong transfer teknologi. Dalam konteks
Indonesia, tujuan tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan seperti tax
holiday, tax allowance, fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),
serta insentif fiskal lainnya yang ditujukan bagi sektor-sektor prioritas dan
industri pionir.[2]
Namun demikian,
meningkatnya kompetisi pajak global juga menimbulkan berbagai konsekuensi yang
tidak diinginkan. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah praktik Base
Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu pengalihan laba ke yurisdiksi dengan
tarif pajak rendah tanpa disertai aktivitas ekonomi yang sebanding. Praktik
tersebut mengakibatkan berkurangnya basis pajak negara tempat aktivitas ekonomi
sesungguhnya berlangsung dan pada akhirnya menurunkan penerimaan pajak
nasional.[3] Sebagai respons terhadap
fenomena tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development
(OECD) bersama negara-negara anggota G20 mengembangkan kerangka reformasi
perpajakan internasional melalui Proyek BEPS yang kemudian melahirkan
Two-Pillar Solution, termasuk Pillar Two yang memperkenalkan konsep Pajak
Minimum Global (Global Minimum Tax atau GMT).[4]
Melalui Pillar Two,
negara-negara peserta menyepakati penerapan tarif pajak efektif minimum sebesar
15 persen bagi kelompok perusahaan multinasional tertentu dengan omzet
konsolidasi global sekurang-kurangnya EUR 750 juta. Kebijakan ini dirancang
untuk mengurangi insentif pengalihan laba, membatasi praktik kompetisi pajak
yang berlebihan, dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat
pajak minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.[5] Dengan kata lain, rezim
GMT tidak hanya mengubah aturan teknis perpajakan internasional, tetapi juga
berpotensi mengubah paradigma kompetisi investasi global yang selama ini
bertumpu pada pemberian insentif fiskal.
Indonesia merespons
perkembangan tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136
Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan
Internasional (PMK 136/2024). Regulasi ini mengadopsi berbagai instrumen utama
dalam kerangka Pillar Two, termasuk Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax
(QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR),
dengan tujuan menjaga hak pemajakan Indonesia sekaligus menyesuaikan sistem
perpajakan nasional terhadap perkembangan standar internasional.[6]
Meskipun demikian,
implementasi PMK 136/2024 menimbulkan pertanyaan mendasar yang lebih luas
dibandingkan sekadar persoalan kepatuhan terhadap standar perpajakan
internasional. Selama bertahun-tahun, Indonesia menjadikan insentif pajak
sebagai salah satu instrumen utama dalam menarik investasi asing. Dalam rezim
GMT, manfaat ekonomis dari berbagai insentif tersebut berpotensi berkurang
karena tarif pajak efektif yang terlalu rendah dapat dikompensasi melalui
mekanisme top-up tax. Dengan demikian, keunggulan kompetitif yang sebelumnya
dibangun melalui pemberian insentif fiskal berisiko mengalami penurunan
efektivitas.
Paradoks inilah yang
menjadi titik tolak penelitian ini. Di satu sisi, Indonesia perlu mengadopsi
rezim Pajak Minimum Global untuk menjaga hak pemajakan nasional dan
mempertahankan kredibilitasnya dalam tata kelola perpajakan internasional. Di
sisi lain, rezim yang sama berpotensi mengurangi efektivitas instrumen insentif
fiskal yang selama ini digunakan untuk menarik investasi. Oleh karena itu,
pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah Indonesia harus menerapkan Pajak
Minimum Global, melainkan bagaimana Indonesia dapat mempertahankan dan
meningkatkan daya tarik investasinya ketika manfaat relatif dari insentif pajak
semakin berkurang.
Penelitian ini
berangkat dari argumentasi bahwa PMK 136/2024 tidak sekadar menandai perubahan
dalam kebijakan perpajakan nasional, melainkan juga mencerminkan pergeseran
paradigma dari tax competition menuju investment competition. Dalam paradigma
baru tersebut, daya saing investasi suatu negara tidak lagi ditentukan terutama
oleh kemampuan menawarkan tarif pajak rendah, melainkan oleh kualitas
institusi, kepastian hukum, infrastruktur, produktivitas tenaga kerja, dan
berbagai faktor ekonomi riil lainnya yang memengaruhi keputusan investasi
jangka panjang.
B.
Rumusan Masalah
Perdebatan mengenai
implementasi Pajak Minimum Global umumnya berfokus pada aspek teknis
perpajakan, seperti mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits
Rule (UTPR), maupun Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT). Di
Indonesia, diskursus yang berkembang pasca diterbitkannya PMK Nomor 136 Tahun
2024 juga masih didominasi oleh pembahasan mengenai kepatuhan regulasi,
konsekuensi administratif, dan implikasi terhadap penerimaan negara. Meskipun
penting, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang lebih
mendasar mengenai perubahan kebijakan pembangunan ekonomi dan daya saing
investasi nasional dalam rezim Pajak Minimum Global.
Sebagian besar kajian
terdahulu berangkat dari asumsi bahwa implementasi GMT akan mengurangi
efektivitas insentif fiskal yang selama ini diberikan kepada investor. Akan
tetapi, masih terdapat ruang analisis mengenai sejauh mana perubahan tersebut
benar-benar memengaruhi daya tarik investasi Indonesia. Pertanyaan ini menjadi
relevan mengingat keputusan investasi korporasi tidak hanya ditentukan oleh
pertimbangan perpajakan, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti kepastian
hukum, kualitas infrastruktur, stabilitas regulasi, biaya logistik,
ketersediaan energi, dan ukuran pasar domestik. Dengan demikian, berkurangnya
manfaat relatif dari insentif pajak belum tentu secara otomatis menyebabkan
penurunan daya saing investasi suatu negara.
Di sisi lain,
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga menimbulkan pertanyaan mengenai
keberlanjutan kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi salah satu
instrumen utama dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct
investment). Jika manfaat ekonomis dari tax holiday dan berbagai fasilitas
fiskal lainnya semakin berkurang akibat penerapan tarif efektif minimum global,
maka muncul kebutuhan untuk mengevaluasi kembali apakah desain kebijakan
investasi Indonesia masih relevan dalam menghadapi perubahan lanskap perpajakan
internasional.
Berangkat dari
permasalahan tersebut, penelitian ini berupaya menjawab beberapa pertanyaan
utama sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi PMK Nomor
136 Tahun 2024 mengubah efektivitas kebijakan insentif pajak di Indonesia?
Pertanyaan ini
bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme Pajak Minimum Global
memengaruhi manfaat ekonomis yang selama ini dihasilkan oleh instrumen seperti
tax holiday, tax allowance, dan fasilitas perpajakan lainnya. Analisis tidak
hanya difokuskan pada aspek hukum, tetapi juga pada konsekuensi ekonomi yang
muncul bagi investor dan negara.
2. Apakah kebijakan insentif pajak
masih merupakan instrumen yang efektif dalam menarik investasi asing setelah
berlakunya rezim Pajak Minimum Global?
Pertanyaan ini
berangkat dari asumsi bahwa GMT telah mengurangi ruang kompetisi berbasis tarif
pajak rendah. Oleh karena itu, perlu dianalisis apakah insentif fiskal masih
mampu memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan dibandingkan
faktor-faktor investasi lainnya.
3. Bagaimana perusahaan
multinasional yang beroperasi di Indonesia berpotensi merespons implementasi
PMK Nomor 136 Tahun 2024?
Pertanyaan ini
difokuskan pada perspektif korporasi. Analisis mencakup kemungkinan perubahan tujuan
investasi, penyesuaian struktur bisnis, perubahan prioritas pengambilan
keputusan investasi, serta pergeseran dari pendekatan tax planning menuju
pendekatan yang lebih menekankan efisiensi operasional dan keberlanjutan
bisnis.
4. Bagaimana implementasi PMK Nomor
136 Tahun 2024 memengaruhi daya saing investasi Indonesia dalam konteks
persaingan global?
Pertanyaan ini menjadi
fokus utama penelitian karena menyangkut implikasi jangka panjang bagi
kebijakan pembangunan ekonomi nasional. Analisis diarahkan untuk menilai apakah
daya saing Indonesia ke depan masih dapat bertumpu pada insentif fiskal atau
harus beralih pada penguatan faktor-faktor fundamental seperti kepastian hukum,
kualitas institusi, infrastruktur, dan produktivitas ekonomi.
Berdasarkan
pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini dibangun di atas hipotesis bahwa
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak semata-mata mengubah mekanisme
pemajakan perusahaan multinasional, tetapi juga mendorong transformasi
paradigma kebijakan investasi Indonesia. Dalam rezim Pajak Minimum Global,
keunggulan kompetitif yang bersumber dari insentif pajak cenderung mengalami
penurunan efektivitas, sehingga daya saing investasi nasional akan semakin
ditentukan oleh kualitas ekosistem bisnis dan faktor-faktor ekonomi riil yang
mendukung kegiatan usaha secara berkelanjutan.
C.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan peraturan
perundang-undangan (statutory approach), dan pendekatan komparatif (comparative
approach). Pendekatan normatif dipilih karena fokus utama penelitian ini adalah
menganalisis implikasi hukum dan kebijakan dari implementasi Pajak Minimum
Global melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dalam kerangka
sistem perpajakan nasional dan rezim perpajakan internasional.[7]
Selain pendekatan
normatif, penelitian ini juga menggunakan metode library research sebagai
teknik utama dalam pengumpulan data dan bahan penelitian. Metode ini dilakukan
melalui penelaahan secara sistematis terhadap berbagai sumber kepustakaan yang
relevan, baik yang berasal dari dokumen hukum, literatur akademik, laporan
lembaga internasional, maupun publikasi kebijakan yang berkaitan dengan
perpajakan internasional, investasi asing langsung, dan daya saing ekonomi
nasional.[8] Pendekatan kepustakaan
dipandang relevan karena isu Pajak Minimum Global merupakan bagian dari
perkembangan tata kelola perpajakan internasional yang sebagian besar dibentuk
melalui instrumen kebijakan, model aturan, dan praktik lintas yurisdiksi yang terdokumentasi
dalam berbagai sumber sekunder.
Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan
perundang-undangan yang secara langsung berkaitan dengan objek penelitian,
antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global
Berdasarkan Kesepakatan Internasional, serta berbagai instrumen dan pedoman
yang diterbitkan oleh OECD terkait Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules).[9]
Adapun bahan hukum
sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal ilmiah, working paper, laporan
lembaga internasional, publikasi akademik, serta hasil penelitian terdahulu
yang membahas isu kompetisi pajak global, Base Erosion and Profit Shifting
(BEPS), Pajak Minimum Global, kebijakan insentif investasi, dan tujuan
korporasi multinasional. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan laporan
dari organisasi internasional seperti OECD, IMF, World Bank, serta publikasi
dari lembaga riset dan firma profesional yang memiliki fokus pada perpajakan
internasional dan investasi global.[10]
Pendekatan konseptual
digunakan untuk memahami transformasi paradigma kebijakan investasi dari tax
competition menuju investment competition yang menjadi landasan teoritis
penelitian ini. Dalam konteks tersebut, konsep daya saing investasi tidak hanya
dipahami sebagai kemampuan suatu negara menawarkan tarif pajak yang rendah,
tetapi juga sebagai kemampuan menciptakan lingkungan usaha yang mendukung
efisiensi, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi jangka panjang.[11]
Selanjutnya, pendekatan
komparatif digunakan untuk membandingkan respons kebijakan Indonesia dengan
beberapa yurisdiksi lain yang juga mengimplementasikan rezim Pajak Minimum
Global, khususnya negara-negara yang selama ini dikenal aktif menggunakan insentif
pajak sebagai instrumen penarik investasi asing. Melalui pendekatan ini,
penelitian berupaya mengidentifikasi praktik-praktik kebijakan yang dapat
menjadi referensi dalam meningkatkan daya saing investasi Indonesia pasca
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024.[12]
Analisis data dilakukan
secara kualitatif melalui interpretasi terhadap norma hukum, evaluasi terhadap
tujuan kebijakan yang melandasi pembentukan regulasi, serta analisis terhadap
implikasi ekonomi dan dampak kebijakan yang ditimbulkan oleh implementasi Pajak
Minimum Global. Hasil analisis kemudian digunakan untuk menilai apakah PMK
Nomor 136 Tahun 2024 hanya berfungsi sebagai instrumen harmonisasi perpajakan
internasional atau justru menandai perubahan yang lebih mendasar dalam
pembangunan ekonomi dan daya saing investasi Indonesia.
D.
Kerangka Analitis dan Hipotesis Penelitian
Perdebatan mengenai
kebijakan perpajakan internasional pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari
hubungan antara arah pembangunan ekonomi suatu negara dan perilaku investasi
perusahaan multinasional. Dalam literatur ekonomi politik internasional, salah
satu pendekatan yang paling sering digunakan untuk menjelaskan hubungan
tersebut adalah teori tax competition. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa
negara-negara akan berupaya menciptakan sistem perpajakan yang kompetitif guna
menarik modal, investasi, dan aktivitas ekonomi dari yurisdiksi lain.[13]
Dalam praktiknya,
kompetisi tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penurunan tarif pajak
perusahaan, tetapi juga melalui pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax
holiday, tax allowance, kredit pajak, serta berbagai fasilitas perpajakan
lainnya. Bagi negara berkembang, kebijakan tersebut sering kali dipandang
sebagai instrumen yang efektif untuk menarik investasi asing langsung (foreign
direct investment), terutama ketika negara tersebut masih menghadapi
keterbatasan infrastruktur, kualitas institusi, maupun efisiensi birokrasi.[14]
Indonesia merupakan
salah satu negara yang secara konsisten memanfaatkan instrumen fiskal sebagai
bagian dari cara peningkatan investasi. Berbagai fasilitas perpajakan diberikan
kepada sektor-sektor prioritas dengan harapan dapat meningkatkan arus modal,
mempercepat industrialisasi, dan mendorong penciptaan lapangan kerja. Dalam
konteks tersebut, insentif pajak berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi
biaya investasi dan meningkatkan daya tarik proyek bisnis di Indonesia
dibandingkan yurisdiksi pesaing.[15]
Meskipun demikian,
teori tax competition juga menghadapi berbagai kritik. Salah satu kritik utama
adalah munculnya fenomena race to the bottom, yaitu kondisi ketika
negara-negara terus menurunkan tarif pajak atau memperluas insentif fiskal demi
mempertahankan daya saing investasi. Dalam jangka panjang, kompetisi tersebut
berpotensi mengurangi kapasitas fiskal negara tanpa menghasilkan manfaat
ekonomi yang sebanding. Selain itu, perusahaan multinasional memperoleh peluang
yang lebih besar untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) ke
yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah tanpa disertai aktivitas
ekonomi yang nyata.[16]
Lahirnya rezim Pajak
Minimum Global melalui OECD Pillar Two dapat dipahami sebagai respons terhadap
keterbatasan model tax competition tersebut. Melalui penerapan tarif pajak efektif
minimum sebesar 15 persen, ruang bagi negara untuk bersaing melalui pemberian
insentif fiskal yang sangat agresif menjadi semakin terbatas. Dengan demikian,
GMT tidak hanya mengubah aturan perpajakan internasional, tetapi juga
berpotensi mengubah mekanisme kompetisi investasi antarnegara.[17]
Perubahan tersebut
mendorong munculnya pendekatan alternatif yang dalam penelitian ini disebut
sebagai investment competition. Berbeda dengan tax competition yang berfokus
pada insentif fiskal, investment competition menempatkan faktor-faktor
fundamental sebagai sumber utama daya saing investasi. Faktor-faktor tersebut
meliputi kepastian hukum, kualitas institusi, efisiensi birokrasi,
infrastruktur, produktivitas tenaga kerja, stabilitas kebijakan, ketersediaan
energi, serta ukuran pasar domestik. Dalam paradigma ini, keputusan investasi
tidak lagi didominasi oleh pertimbangan tarif pajak semata, melainkan oleh
kemampuan suatu negara menciptakan lingkungan usaha yang mendukung
keberlanjutan investasi jangka panjang.[18]
Kerangka analitis
penelitian ini dibangun atas asumsi bahwa implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024
merupakan bagian dari proses transisi antara kedua paradigma tersebut. Sebelum
implementasi GMT, Indonesia masih memiliki ruang yang relatif luas untuk memanfaatkan
insentif fiskal sebagai instrumen daya saing investasi. Setelah implementasi
GMT, efektivitas instrumen tersebut berpotensi mengalami penurunan karena
manfaat pajak yang diberikan dapat dikompensasi melalui mekanisme top-up tax
dalam rezim Pajak Minimum Global.
Dalam kerangka
tersebut, penelitian ini tidak berangkat dari asumsi bahwa implementasi PMK
Nomor 136 Tahun 2024 akan secara otomatis menurunkan investasi asing di
Indonesia. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menguji apakah perubahan rezim
perpajakan internasional justru menggeser faktor-faktor penentu investasi dari
aspek fiskal menuju aspek ekonomi struktural. Dengan kata lain, penelitian ini
memandang bahwa PMK Nomor 136 Tahun 2024 merupakan instrumen yang mempercepat
transformasi paradigma daya saing investasi Indonesia.
Berdasarkan kerangka
analitis tersebut, hipotesis utama penelitian ini adalah bahwa PMK Nomor 136
Tahun 2024 tidak secara langsung mengurangi daya saing investasi Indonesia,
tetapi mengurangi efektivitas relatif dari insentif pajak sebagai instrumen
kompetisi investasi. Akibatnya, daya saing investasi Indonesia dalam rezim
Pajak Minimum Global akan semakin ditentukan oleh kualitas ekosistem bisnis,
kepastian hukum, infrastruktur, serta faktor-faktor ekonomi riil lainnya yang
mendukung kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Hubungan antarvariabel
dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Tax Competition →
Insentif Pajak → Daya Tarik Investasi
↓ Implementasi GMT
& PMK 136/2024 ↓
Penurunan Efektivitas
Insentif Fiskal
↓
Investment Competition
(Kepastian Hukum +
Infrastruktur + SDM + Energi + Stabilitas Regulasi)
↓
Daya Saing Investasi
Jangka Panjang
II
Dari Tax Competition
Menuju Pajak Minimum Global
A.
Evolusi Kompetisi Pajak Global
Perkembangan globalisasi
ekonomi sejak akhir abad ke-20 telah mengubah hubungan antara negara dan modal
secara fundamental. Kemajuan teknologi, liberalisasi perdagangan, serta
meningkatnya integrasi pasar keuangan internasional memungkinkan arus modal
bergerak melintasi batas negara dengan tingkat fleksibilitas yang sebelumnya
tidak pernah terjadi. Dalam kondisi tersebut, negara tidak lagi hanya berfungsi
sebagai otoritas pemungut pajak, tetapi juga sebagai kompetitor yang berupaya
menarik investasi dan aktivitas ekonomi dari yurisdiksi lain.[19]
Dalam kerangka ekonomi
internasional modern, pajak menjadi salah satu instrumen kebijakan yang
digunakan untuk meningkatkan daya tarik investasi. Tarif pajak perusahaan yang
lebih rendah dipandang mampu meningkatkan tingkat pengembalian investasi (rate
of return) dan mengurangi biaya operasional perusahaan. Oleh karena itu, banyak
negara mulai menggunakan kebijakan perpajakan sebagai bagian dari cara
pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional.[20]
Fenomena tersebut
kemudian dikenal sebagai tax competition, yaitu kondisi ketika negara-negara
saling bersaing melalui kebijakan perpajakan untuk menarik modal, investasi
asing langsung (foreign direct investment), perusahaan multinasional, maupun
aktivitas ekonomi lainnya. Kompetisi tersebut dapat berbentuk penurunan tarif
pajak badan, pemberian insentif fiskal, fasilitas perpajakan khusus, hingga
pembentukan kawasan ekonomi yang menawarkan perlakuan pajak yang lebih
menguntungkan dibandingkan yurisdiksi pesaing.[21]
Pada awal
perkembangannya, tax competition sering dipandang sebagai mekanisme yang
memberikan manfaat ekonomi. Kompetisi antarnegara diyakini dapat mendorong
pemerintah menciptakan kebijakan yang lebih efisien, meningkatkan kualitas
pelayanan publik, serta mengurangi beban pajak yang dianggap berlebihan bagi
dunia usaha. Dalam perspektif ini, persaingan fiskal dipandang serupa dengan
kompetisi pasar, di mana negara dituntut untuk menawarkan kombinasi kebijakan
yang paling menarik bagi investor.[22]
Seiring berjalannya
waktu, praktik tax competition berkembang menjadi salah satu cara utama dalam
kebijakan investasi global. Negara-negara berkembang secara khusus memanfaatkan
instrumen perpajakan untuk mengkompensasi berbagai keterbatasan struktural yang
mereka hadapi, seperti kualitas infrastruktur yang belum optimal, tingkat
produktivitas tenaga kerja yang relatif rendah, atau ketidakpastian regulasi
yang masih tinggi. Dalam konteks tersebut, insentif pajak sering kali
diposisikan sebagai instrumen yang mampu meningkatkan daya tarik investasi
secara cepat dibandingkan reformasi struktural yang membutuhkan waktu lebih
panjang.[23]
Indonesia termasuk
salah satu negara yang mengadopsi pendekatan tersebut. Sejak era reformasi
investasi, pemerintah secara bertahap memperluas berbagai fasilitas fiskal yang
ditujukan untuk menarik investasi pada sektor-sektor strategis. Kebijakan
seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),
serta berbagai bentuk insentif lainnya menjadi bagian penting dari peningkatan
investasi dan industrialisasi nasional. Pendekatan serupa juga ditemukan di
berbagai negara Asia Tenggara yang bersaing untuk menarik investasi manufaktur
dan rantai pasok global.[24]
Namun demikian, semakin
intensifnya kompetisi pajak global juga menimbulkan konsekuensi yang tidak
sepenuhnya positif. Ketika banyak negara berupaya menawarkan insentif yang
semakin besar atau tarif pajak yang semakin rendah, muncul fenomena yang
dikenal sebagai race to the bottom. Dalam situasi ini, negara-negara terdorong
untuk terus menurunkan beban pajak guna mempertahankan daya saing investasi,
meskipun langkah tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan
mempersempit ruang fiskal yang diperlukan untuk membiayai pembangunan.[25]
Selain berdampak pada
kapasitas fiskal negara, kompetisi pajak yang semakin agresif juga menciptakan
peluang bagi perusahaan multinasional untuk melakukan optimalisasi pajak lintas
yurisdiksi. Dengan memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan antarnegara, perusahaan
dapat mengalokasikan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah
tanpa harus memindahkan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya. Fenomena ini
menjadi semakin signifikan seiring berkembangnya ekonomi digital dan
meningkatnya peran aset tidak berwujud (intangible assets) dalam model bisnis
global.[26]
Pada titik inilah
muncul kesadaran internasional bahwa kompetisi pajak yang tidak terkoordinasi
berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi dan mengurangi efektivitas sistem
perpajakan global. Persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai masalah
domestik masing-masing negara, melainkan sebagai tantangan tata kelola ekonomi
internasional yang memerlukan respons kolektif. Kesadaran inilah yang kemudian
menjadi landasan bagi lahirnya berbagai inisiatif internasional untuk mengatasi
penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang pada akhirnya bermuara pada
pengembangan rezim Pajak Minimum Global melalui OECD Pillar Two.[27]
B. Base Erosion and Profit Shifting (BEPS): Krisis dalam
Arsitektur Perpajakan Internasional
Meskipun kompetisi
pajak pada awalnya dipandang sebagai instrumen yang dapat meningkatkan
efisiensi ekonomi dan menarik investasi, perkembangan ekonomi global
menunjukkan bahwa perbedaan sistem perpajakan antarnegara juga menciptakan
peluang bagi perusahaan multinasional untuk melakukan perencanaan pajak yang
agresif. Kemampuan perusahaan untuk beroperasi lintas yurisdiksi memungkinkan
mereka mengatur struktur bisnis, transaksi intra-grup, maupun kepemilikan aset
sedemikian rupa sehingga laba dapat dialokasikan ke negara dengan tarif pajak
yang lebih rendah, sementara aktivitas ekonomi yang sesungguhnya berlangsung di
yurisdiksi lain.[28]
Fenomena tersebut
dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu cara yang
digunakan untuk mengurangi basis pajak (tax base) di suatu negara dan
memindahkan laba ke yurisdiksi dengan beban pajak yang lebih rendah. Berbeda
dengan penghindaran pajak ilegal (tax evasion), praktik BEPS umumnya dilakukan
dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan internasional yang masih
sah secara hukum (legal tax avoidance). Akibatnya, meskipun secara formal tidak
melanggar hukum, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan
efektivitas sistem perpajakan global.[29]
Perkembangan ekonomi
digital semakin memperbesar kompleksitas persoalan tersebut. Dalam model bisnis
tradisional, aktivitas ekonomi umumnya memiliki keterkaitan yang jelas dengan
lokasi fisik tertentu, seperti pabrik, kantor, atau fasilitas produksi. Namun,
dalam ekonomi digital, nilai ekonomi semakin banyak diciptakan melalui aset
tidak berwujud (intangible assets), seperti hak kekayaan intelektual, perangkat
lunak, algoritma, merek dagang, dan data. Karakteristik ini memungkinkan
perusahaan menghasilkan pendapatan yang signifikan di suatu negara tanpa
kehadiran fisik yang substansial, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam
menentukan yurisdiksi yang berhak mengenakan pajak atas laba tersebut.[30]
Sejumlah kasus yang
melibatkan perusahaan multinasional besar menjadi perhatian publik dan
mendorong meningkatnya tekanan terhadap reformasi perpajakan internasional.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan global mampu membayar
tarif pajak efektif yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak nominal
yang berlaku melalui pemanfaatan struktur perusahaan lintas negara, pengaturan
kepemilikan hak kekayaan intelektual, dan skema pembiayaan intra-grup.
Praktik-praktik tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sistem perpajakan
internasional tidak lagi mampu mengikuti perkembangan model bisnis modern.[31]
Dari perspektif negara,
dampak BEPS tidak hanya berupa berkurangnya penerimaan pajak. Praktik
pengalihan laba juga berpotensi menciptakan ketimpangan kompetitif antara
perusahaan multinasional dan perusahaan domestik. Perusahaan lokal yang
beroperasi hanya dalam satu yurisdiksi umumnya memiliki ruang yang lebih
terbatas untuk melakukan optimalisasi pajak lintas negara. Sebaliknya,
perusahaan multinasional dapat memanfaatkan jaringan entitas dalam berbagai
yurisdiksi untuk menekan beban pajak secara global. Kondisi tersebut berpotensi
menciptakan distorsi persaingan usaha dan mengurangi netralitas sistem
perpajakan.[32]
Kekhawatiran terhadap
dampak BEPS semakin meningkat setelah berbagai studi menunjukkan besarnya
potensi kehilangan penerimaan pajak yang dialami negara-negara di seluruh
dunia. OECD memperkirakan bahwa praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan
laba menyebabkan hilangnya penerimaan pajak perusahaan global dalam jumlah yang
signifikan setiap tahunnya. Dampak tersebut dirasakan tidak hanya oleh negara
maju, tetapi juga oleh negara berkembang yang sangat bergantung pada penerimaan
pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.[33]
Dalam konteks negara
berkembang, persoalan BEPS memiliki dimensi yang lebih kompleks. Banyak negara
berkembang mengandalkan insentif fiskal untuk menarik investasi asing langsung,
namun pada saat yang sama menghadapi risiko berkurangnya basis pajak akibat
praktik pengalihan laba. Akibatnya, negara dapat menghadapi situasi paradoks:
memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk menarik investasi, tetapi tetap
kehilangan potensi penerimaan pajak karena laba yang dihasilkan dialihkan ke
yurisdiksi lain dengan tarif pajak yang lebih rendah.[34]
Sebagai respons
terhadap tantangan tersebut, OECD bersama negara-negara anggota G20 meluncurkan
BEPS Project pada tahun 2013 sebagai upaya reformasi terbesar dalam sistem
perpajakan internasional sejak pertengahan abad ke-20. Proyek ini bertujuan
untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat aktivitas ekonomi dan
penciptaan nilai benar-benar terjadi (taxation where value is created). Melalui
berbagai aksi dan rekomendasi kebijakan, OECD berupaya memperkuat koordinasi
internasional dalam mencegah praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan
laba.[35]
Meskipun proyek BEPS
berhasil menghasilkan berbagai instrumen reformasi, perkembangan ekonomi
digital dan meningkatnya kompleksitas struktur bisnis global menunjukkan bahwa
langkah-langkah tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan yang ada.
Dalam konteks inilah muncul kebutuhan untuk mengembangkan mekanisme yang lebih
komprehensif guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat
pajak minimum tertentu di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebutuhan
tersebut kemudian menjadi fondasi bagi lahirnya OECD Pillar Two dan rezim Pajak
Minimum Global yang akan dibahas pada bagian berikutnya.[36]
C. OECD Pillar Two dan Lahirnya Rezim Pajak Minimum Global
Berbagai reformasi yang
dihasilkan melalui Base Erosion and Profit Shifting Project menunjukkan bahwa
komunitas internasional semakin menyadari perlunya koordinasi yang lebih kuat
dalam menghadapi tantangan perpajakan global. Meskipun demikian, perkembangan
ekonomi digital dan meningkatnya mobilitas modal menunjukkan bahwa pendekatan
yang hanya berfokus pada pencegahan penghindaran pajak belum cukup untuk
mengatasi akar permasalahan yang muncul dari kompetisi pajak internasional.
Dalam banyak kasus, perusahaan multinasional tetap dapat memanfaatkan perbedaan
tarif dan rezim perpajakan antarnegara untuk menekan beban pajak global mereka
tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.[37]
Kondisi tersebut
mendorong OECD bersama negara-negara anggota G20 untuk mengembangkan kerangka
reformasi yang lebih komprehensif melalui Two-Pillar Solution to Address the
Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy. Solusi ini
terdiri atas dua pilar utama. Pillar One berfokus pada redistribusi hak
pemajakan atas perusahaan multinasional tertentu, khususnya yang memperoleh
keuntungan besar dari aktivitas ekonomi digital lintas negara. Sementara itu,
Pillar Two dirancang untuk memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional
membayar tingkat pajak minimum tertentu tanpa memandang lokasi operasional
maupun struktur bisnis yang digunakan.[38]
Dibandingkan dengan
Pillar One, perkembangan Pillar Two memperoleh dukungan yang lebih luas karena
dianggap mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini mendorong terjadinya
kompetisi pajak yang berlebihan. Tujuan utama Pillar Two bukan untuk menyeragamkan
tarif pajak perusahaan di seluruh dunia, melainkan untuk menciptakan batas
minimum yang mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke
yurisdiksi dengan tarif pajak yang sangat rendah. Dengan demikian, kebijakan
ini berupaya menyeimbangkan kedaulatan fiskal negara dengan kebutuhan akan
koordinasi internasional.[39]
Rezim yang dibangun
melalui Pillar Two dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE
Rules). Melalui kerangka ini, kelompok perusahaan multinasional dengan omzet
konsolidasi global sekurang-kurangnya EUR 750 juta diwajibkan memenuhi tarif
pajak efektif minimum sebesar 15 persen. Apabila suatu entitas dalam grup
membayar pajak di bawah ambang batas tersebut, maka akan timbul mekanisme
penyesuaian berupa top-up tax untuk menutup selisih hingga mencapai tarif
minimum yang ditetapkan.[40]
Secara konseptual,
pendekatan ini merupakan perubahan yang signifikan dalam sistem perpajakan
internasional. Sebelumnya, banyak negara menggunakan tarif pajak rendah dan
berbagai insentif fiskal sebagai instrumen utama untuk menarik investasi asing.
Dalam rezim Pajak Minimum Global, manfaat dari hal tersebut menjadi lebih
terbatas karena pengurangan beban pajak yang diberikan oleh suatu negara dapat
dikompensasi melalui mekanisme pajak tambahan di yurisdiksi lain. Dengan kata
lain, perusahaan multinasional tidak lagi dapat memperoleh manfaat penuh dari
perbedaan tarif pajak yang ekstrem sebagaimana yang terjadi pada era
sebelumnya.[41]
Dari perspektif
kebijakan publik, tujuan utama Pajak Minimum Global tidak hanya berkaitan
dengan peningkatan penerimaan negara. OECD menekankan bahwa kebijakan ini juga
bertujuan menciptakan kondisi persaingan yang lebih adil antarnegara dan
antarperusahaan. Negara tidak lagi didorong untuk bersaing melalui penawaran
tarif pajak yang semakin rendah, sementara perusahaan multinasional tidak lagi
memperoleh keuntungan kompetitif yang berlebihan hanya karena kemampuan mereka
memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan internasional.[42]
Meskipun demikian,
implementasi Pajak Minimum Global juga memunculkan berbagai perdebatan.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi
fleksibilitas negara berkembang dalam merancang struktur investasi yang sesuai
dengan kebutuhan nasional mereka. Selama beberapa dekade, banyak negara
berkembang memanfaatkan insentif fiskal sebagai alat untuk menarik investasi
pada sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis. Dengan berkurangnya
efektivitas instrumen tersebut, negara-negara berkembang dituntut untuk mencari
sumber daya saing baru yang tidak lagi bergantung pada kebijakan tarif pajak
rendah.[43]
Perdebatan tersebut
menjadi semakin relevan dalam konteks Indonesia. Sebagai negara yang selama ini
aktif menggunakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung industrialisasi dan
menarik investasi asing, implementasi Pajak Minimum Global berpotensi
memengaruhi desain kebijakan investasi nasional. Oleh karena itu, pertanyaan
yang muncul bukan sekadar bagaimana Indonesia mengadopsi ketentuan Pillar Two
ke dalam sistem hukum nasional, tetapi juga bagaimana Indonesia mempertahankan
daya saing investasinya ketika ruang untuk bersaing melalui insentif fiskal
semakin menyempit.[44]
Dalam perspektif yang
lebih luas, lahirnya Pajak Minimum Global dapat dipahami sebagai titik balik
dalam evolusi perpajakan internasional. Jika era sebelumnya ditandai oleh
kompetisi untuk menawarkan beban pajak serendah mungkin, maka era baru yang
dibentuk melalui Pillar Two berupaya mengarahkan kompetisi investasi menuju
faktor-faktor yang lebih substantif. Dengan demikian, Pajak Minimum Global
tidak hanya merupakan reformasi perpajakan internasional, tetapi juga instrumen
yang berpotensi mengubah paradigma daya saing ekonomi antarnegara.[45]
D.
Pergeseran Paradigma: Dari Tax Competition Menuju Investment Competition
Implementasi Pajak
Minimum Global melalui OECD Pillar Two tidak hanya mengubah mekanisme pemajakan
perusahaan multinasional, tetapi juga berpotensi mengubah paradigma kompetisi
investasi yang telah berkembang selama beberapa dekade. Jika sebelumnya negara-negara
bersaing melalui tarif pajak yang lebih rendah dan berbagai bentuk insentif
fiskal, maka rezim Pajak Minimum Global mendorong terjadinya pergeseran menuju
kompetisi yang lebih berorientasi pada kualitas lingkungan investasi secara
keseluruhan.[46]
Dalam paradigma tax
competition, kebijakan perpajakan dipandang sebagai instrumen utama untuk
memengaruhi keputusan investasi perusahaan multinasional. Semakin rendah beban
pajak yang ditanggung investor, semakin tinggi tingkat pengembalian investasi
yang dapat diperoleh. Oleh karena itu, banyak negara berupaya meningkatkan daya
tarik investasi melalui berbagai fasilitas fiskal, termasuk pengurangan tarif
pajak badan, tax holiday, tax allowance, insentif untuk kawasan ekonomi khusus,
dan berbagai bentuk subsidi fiskal lainnya.[47]
Pendekatan tersebut
selama bertahun-tahun menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi di
berbagai negara berkembang. Dalam situasi ketika reformasi struktural
membutuhkan biaya politik dan ekonomi yang tinggi, pemberian insentif fiskal
sering dianggap sebagai instrumen yang relatif cepat untuk menarik modal asing
dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, kebijakan investasi di banyak
negara berkembang cenderung berfokus pada upaya meningkatkan daya tarik fiskal
dibandingkan memperbaiki faktor-faktor fundamental yang memengaruhi iklim
usaha.[48]
Namun demikian,
efektivitas pendekatan tersebut semakin dipertanyakan. Berbagai penelitian
menunjukkan bahwa keputusan investasi perusahaan multinasional pada umumnya
tidak ditentukan oleh faktor pajak semata. Meskipun pajak dapat memengaruhi
tingkat keuntungan investasi, faktor-faktor seperti ukuran pasar, kepastian
hukum, kualitas infrastruktur, stabilitas politik, produktivitas tenaga kerja,
akses terhadap energi, serta integrasi dalam rantai pasok global sering kali
memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap keputusan investasi jangka panjang.[49]
Dalam konteks tersebut,
Pajak Minimum Global menciptakan perubahan yang signifikan. Ketika manfaat dari
tarif pajak yang sangat rendah atau insentif fiskal yang agresif dapat
dikompensasi melalui mekanisme top-up tax, kemampuan suatu negara untuk menarik
investasi semata-mata melalui kebijakan perpajakan menjadi semakin terbatas.
Akibatnya, faktor-faktor non-fiskal yang sebelumnya berada di posisi sekunder
berpotensi menjadi faktor utama dalam menentukan daya saing investasi suatu
negara.[50]
Perubahan tersebut
dapat dipahami sebagai pergeseran dari tax competition menuju investment
competition. Dalam paradigma baru ini, negara tidak lagi bersaing terutama
berdasarkan kemampuan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah, melainkan
berdasarkan kemampuan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, stabil, dan
berkelanjutan. Daya saing investasi tidak lagi diukur dari besarnya insentif
fiskal yang diberikan, tetapi dari kemampuan suatu negara menciptakan nilai
ekonomi yang nyata bagi investor dalam jangka panjang.[51]
Beberapa indikator yang
menjadi semakin penting dalam paradigma investment competition antara lain
kepastian hukum, kualitas regulasi, efisiensi birokrasi, ketersediaan
infrastruktur, biaya logistik, kualitas sumber daya manusia, stabilitas pasokan
energi, akses terhadap pasar, serta kemampuan negara dalam mendukung inovasi
dan transformasi industri. Faktor-faktor tersebut memiliki karakteristik yang
berbeda dengan insentif fiskal karena tidak dapat direplikasi secara cepat
melalui perubahan regulasi semata, melainkan membutuhkan reformasi
institusional dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.[52]
Bagi negara-negara
berkembang, pergeseran ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Di satu
sisi, berkurangnya efektivitas insentif fiskal dapat mengurangi salah satu
instrumen yang selama ini digunakan untuk menarik investasi asing. Di sisi
lain, rezim Pajak Minimum Global dapat mendorong terciptanya persaingan yang
lebih seimbang karena negara-negara tidak lagi dapat mengandalkan tarif pajak
yang sangat rendah sebagai sumber utama daya saing investasi. Dalam situasi
tersebut, negara dengan fundamental ekonomi yang kuat justru berpotensi
memperoleh keuntungan kompetitif yang lebih besar.[53]
Dalam konteks
Indonesia, perubahan paradigma ini memiliki implikasi yang sangat penting.
Selama bertahun-tahun, kebijakan investasi nasional memadukan insentif fiskal
dengan berbagai program pembangunan ekonomi untuk menarik investasi pada
sektor-sektor strategis. Akan tetapi, implementasi Pajak Minimum Global melalui
PMK Nomor 136 Tahun 2024 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pendekatan
tersebut di masa depan. Jika manfaat dari berbagai insentif pajak semakin
berkurang, maka daya tarik investasi Indonesia akan semakin ditentukan oleh
kualitas faktor-faktor struktural yang dimiliki negara.[54]
Dari perspektif ini,
PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak dapat dipahami semata-mata sebagai regulasi
perpajakan yang bertujuan memenuhi standar internasional. Regulasi tersebut
juga dapat dipandang sebagai katalis yang mempercepat transformasi investasi
Indonesia. Keberhasilan Indonesia dalam era Pajak Minimum Global tidak lagi
bergantung pada kemampuan menawarkan insentif fiskal yang paling kompetitif,
melainkan pada kemampuan memperkuat fondasi ekonomi dan institusi yang menjadi
penentu utama investasi jangka panjang.[55]
Dengan demikian,
perubahan yang dibawa oleh Pajak Minimum Global bukan hanya perubahan dalam
tata kelola perpajakan internasional, melainkan juga perubahan dalam cara
negara membangun dan mempertahankan daya saing ekonominya. Dalam konteks
tersebut, analisis terhadap implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 perlu
ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari
transformasi paradigma investasi Indonesia dari model yang bertumpu pada
insentif fiskal menuju model yang bertumpu pada keunggulan ekonomi struktural.
III
PMK Nomor 136 Tahun
2024 dan Transformasi Kebijakan Fiskal Indonesia
A.
Mengapa Indonesia Mengadopsi Pajak Minimum Global?
Implementasi Pajak
Minimum Global di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun
2024 tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya harmonisasi regulasi perpajakan
nasional dengan standar internasional. Di balik adopsi rezim tersebut terdapat
pertimbangan fiskal, ekonomi, dan strategis yang berkaitan dengan posisi
Indonesia dalam arsitektur perpajakan global yang sedang mengalami
transformasi. Oleh karena itu, untuk memahami signifikansi PMK Nomor 136 Tahun
2024, perlu terlebih dahulu dianalisis alasan-alasan yang mendorong Indonesia
untuk mengimplementasikan rezim Pajak Minimum Global.
Secara historis,
Indonesia merupakan negara yang secara aktif mendukung berbagai inisiatif
internasional dalam bidang transparansi perpajakan dan pencegahan penghindaran
pajak lintas negara. Sebagai anggota G20 dan bagian dari Inclusive Framework on
BEPS, Indonesia turut berpartisipasi dalam proses perumusan berbagai standar
internasional yang bertujuan memperkuat integritas sistem perpajakan global.[56] Dalam konteks tersebut,
implementasi Pajak Minimum Global dapat dipandang sebagai kelanjutan dari
komitmen Indonesia untuk berpartisipasi dalam tata kelola perpajakan
internasional yang semakin terintegrasi.
Meskipun demikian,
motivasi Indonesia dalam mengadopsi GMT tidak semata-mata didasarkan pada
kepentingan diplomatik atau komitmen internasional. Salah satu pertimbangan
utama adalah perlindungan terhadap hak pemajakan nasional (protection of taxing
rights). Dalam rezim Pajak Minimum Global, apabila suatu yurisdiksi tidak
mengenakan pajak tambahan atas entitas yang memiliki tarif pajak efektif di
bawah ambang batas minimum, maka yurisdiksi lain dapat memperoleh hak untuk
memungut pajak tambahan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam
kerangka OECD Pillar Two.[57]
Konsekuensinya, apabila
Indonesia memilih untuk tidak mengimplementasikan mekanisme yang diakui dalam
rezim GMT, sebagian potensi penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas
ekonomi di Indonesia berpotensi dipungut oleh negara lain tempat perusahaan induk
atau entitas afiliasi berada. Dari perspektif fiskal, situasi tersebut dapat
menyebabkan terjadinya perpindahan hak pemajakan yang tidak menguntungkan bagi
Indonesia. Oleh karena itu, penerapan instrumen seperti Qualified Domestic
Minimum Top-Up Tax (QDMTT) dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan
penerimaan pajak yang secara ekonomi berasal dari aktivitas yang dilakukan di
wilayah Indonesia.[58]
Selain aspek penerimaan
negara, implementasi GMT juga berkaitan dengan perubahan struktur investasi
global. Selama bertahun-tahun, Indonesia menggunakan berbagai insentif fiskal
untuk meningkatkan daya tarik investasi asing langsung. Akan tetapi, berkembangnya
rezim Pajak Minimum Global mengubah efektivitas instrumen tersebut. Dalam
situasi ketika manfaat dari tarif pajak yang sangat rendah dapat dinetralkan
melalui mekanisme top-up tax, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk
menyesuaikan desain kebijakan investasi nasional agar tetap relevan dengan
perubahan lingkungan internasional.[59]
Dari sudut pandang ini,
PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap
perubahan paradigma global yang telah dibahas pada bagian sebelumnya. Indonesia
menyadari bahwa kompetisi investasi di masa depan tidak lagi dapat bertumpu sepenuhnya
pada pemberian insentif fiskal. Oleh karena itu, implementasi GMT bukan hanya
merupakan kebijakan perpajakan, tetapi juga bagian dari proses penyesuaian
pembangunan ekonomi dalam menghadapi era baru kompetisi investasi global.[60]
Di samping itu,
implementasi GMT juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi
fiskalnya dalam jangka panjang. OECD memperkirakan bahwa penerapan Pajak
Minimum Global dapat meningkatkan penerimaan pajak perusahaan secara global
karena mengurangi insentif pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak
rendah.[61] Bagi negara berkembang
seperti Indonesia yang memiliki basis ekonomi riil yang besar dan menjadi
lokasi aktivitas produksi berbagai perusahaan multinasional, peluang untuk
mengamankan basis pajak domestik menjadi salah satu alasan yang signifikan
dalam mendukung implementasi GMT.
Namun demikian, adopsi
Pajak Minimum Global juga menimbulkan tantangan kebijakan yang tidak sederhana.
Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara
kepentingan penerimaan negara dan kebutuhan untuk mempertahankan daya tarik investasi.
Sebelum berlakunya GMT, pemerintah memiliki ruang yang relatif luas untuk
menggunakan insentif pajak sebagai instrumen kompetisi investasi. Setelah
implementasi GMT, efektivitas instrumen tersebut berpotensi berkurang, sehingga
pemerintah dituntut untuk mencari bentuk insentif dan arah investasi yang lebih
sesuai dengan karakteristik rezim baru.[62]
Tantangan tersebut
menjadi semakin relevan mengingat Indonesia masih berada dalam fase
transformasi ekonomi yang membutuhkan investasi dalam jumlah besar, terutama
pada sektor hilirisasi sumber daya alam, manufaktur bernilai tambah tinggi,
energi terbarukan, dan ekonomi digital. Dalam konteks ini, kebijakan perpajakan
harus mampu mendukung agenda pembangunan nasional tanpa mengorbankan
kepentingan fiskal jangka panjang.[63]
Dengan demikian,
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 mencerminkan pilihan kebijakan yang
bersifat strategis. Regulasi tersebut bukan hanya instrumen untuk memenuhi
standar OECD, melainkan juga upaya untuk mempertahankan hak pemajakan nasional,
mengamankan penerimaan negara, serta menyesuaikan arah investasi Indonesia
terhadap perubahan paradigma kompetisi ekonomi global. Pemahaman terhadap
tujuan-tujuan tersebut menjadi penting sebelum menganalisis lebih lanjut
substansi pengaturan dan implikasi praktis dari PMK Nomor 136 Tahun 2024.
B.
Arsitektur Hukum Pajak Minimum Global dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024
PMK Nomor 136 Tahun
2024 tidak hanya mengadopsi tarif minimum global sebesar 15 persen sebagaimana
disepakati dalam OECD Pillar Two, tetapi juga mengadopsi keseluruhan arsitektur
hukum yang mendasari rezim Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules). Dengan
demikian, regulasi ini tidak dapat dipahami sekadar sebagai instrumen
pemungutan pajak tambahan, melainkan sebagai suatu sistem yang dirancang untuk
memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional membayar tingkat pajak
minimum tertentu pada setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.[64]
Secara sistematis, PMK
Nomor 136 Tahun 2024 membangun rezim Pajak Minimum Global melalui lima komponen
utama, yaitu penentuan ruang lingkup subjek pajak, penghitungan tarif pajak
efektif dan pajak tambahan, penerapan Income Inclusion Rule (IIR), penerapan
Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan mekanisme perlindungan hak pemajakan
domestik melalui Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).
1. Penentuan Ruang
Lingkup dan Subjek Pajak Minimum Global
Fondasi pertama dari
rezim Pajak Minimum Global terletak pada penentuan subjek yang menjadi sasaran
pengaturan. Pasal 2 PMK Nomor 136 Tahun 2024 menetapkan bahwa ketentuan GloBE
berlaku terhadap Grup Perusahaan Multinasional yang memiliki peredaran bruto
konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun
fiskal sebelum tahun pajak yang bersangkutan.[65]
Penetapan ambang batas
tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama OECD maupun Indonesia bukanlah
memperluas pengenaan pajak terhadap seluruh badan usaha, melainkan mengarahkan
pengawasan kepada kelompok perusahaan multinasional yang memiliki kapasitas
melakukan pengalihan laba lintas yurisdiksi secara signifikan. Dengan kata
lain, rezim GMT dibangun berdasarkan asumsi bahwa risiko Base Erosion and
Profit Shifting (BEPS) terbesar berasal dari perusahaan dengan struktur
internasional yang kompleks dan skala usaha yang sangat besar.[66]
Dari perspektif hukum
ekonomi, pendekatan ini menunjukkan adanya upaya untuk menjaga proporsionalitas
regulasi. Negara tetap memperoleh instrumen untuk mengawasi perusahaan
multinasional terbesar, tanpa menimbulkan beban kepatuhan yang berlebihan bagi
perusahaan domestik maupun usaha berskala menengah.
2. Penghitungan Tarif
Pajak Efektif dan Pajak Tambahan
Komponen kedua
sekaligus inti dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 adalah mekanisme penghitungan
Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate atau ETR) dan pajak tambahan (Top-Up
Tax). Ketentuan ini diatur terutama dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 PMK
Nomor 136 Tahun 2024.[67]
Berbeda dengan sistem
perpajakan konvensional yang berfokus pada tarif pajak nominal, rezim GloBE
menggunakan pendekatan tarif pajak efektif yang dihitung berdasarkan
perbandingan antara pajak tercakup (covered taxes) dan laba GloBE (GloBE
income). Apabila tarif pajak efektif suatu yurisdiksi berada di bawah 15
persen, maka selisihnya akan menjadi dasar pengenaan pajak tambahan.[68]
Pendekatan ini
mencerminkan perubahan paradigma penting dalam perpajakan internasional. OECD
tidak lagi berupaya menyeragamkan tarif pajak antarnegara, melainkan memastikan
bahwa hasil akhir dari berbagai kebijakan perpajakan nasional tetap
menghasilkan tingkat pemajakan minimum yang telah disepakati secara global.
Oleh karena itu, fokus pengaturan tidak lagi berada pada besarnya tarif yang
tercantum dalam undang-undang, tetapi pada jumlah pajak yang benar-benar
dibayar oleh kelompok perusahaan multinasional.
Dalam konteks
Indonesia, mekanisme tersebut memiliki implikasi yang signifikan karena
berbagai fasilitas perpajakan yang selama ini diberikan kepada investor pada
akhirnya akan dinilai berdasarkan dampaknya terhadap tarif pajak efektif, bukan
berdasarkan bentuk hukumnya semata.
3. Pengakuan terhadap
Aktivitas Ekonomi Riil melalui Substance-Based Income Exclusion
Salah satu
karakteristik penting dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 adalah pengaturan mengenai
Substance-Based Income Exclusion (SBIE) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai
dengan Pasal 10.[69]
Ketentuan ini memberikan pengurangan tertentu terhadap laba yang menjadi dasar
pengenaan pajak tambahan berdasarkan nilai aset berwujud dan biaya pegawai yang
dimiliki suatu entitas.
Keberadaan SBIE
menunjukkan bahwa OECD tidak bermaksud menghapus seluruh bentuk kompetisi
investasi antarnegara. Sebaliknya, rezim GMT berupaya membedakan antara laba
yang berasal dari aktivitas ekonomi nyata dan laba yang timbul semata-mata
karena pengaturan struktur perpajakan. Dengan demikian, perusahaan yang
memiliki kegiatan produksi, tenaga kerja, dan investasi riil dalam jumlah besar
tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang hanya
memindahkan laba ke yurisdiksi tertentu tanpa aktivitas ekonomi yang
substansial.[70]
Bagi Indonesia,
ketentuan ini memiliki arti strategis mengingat struktur ekonomi nasional masih
didominasi oleh sektor manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, dan industri
padat karya. Dalam konteks tersebut, SBIE dapat berfungsi sebagai instrumen
yang mengurangi dampak negatif GMT terhadap investasi produktif yang memiliki
kontribusi nyata terhadap perekonomian domestik.
4. Income Inclusion
Rule sebagai Mekanisme Utama Pemungutan Pajak Tambahan
Selain mengatur
penghitungan pajak tambahan, PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga mengadopsi Income
Inclusion Rule (IIR) yang diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16.[71] IIR merupakan mekanisme
utama dalam rezim GloBE yang memungkinkan entitas induk mengenakan pajak
tambahan atas laba entitas dalam grup yang dikenakan tarif pajak efektif di
bawah 15 persen.
Secara konseptual, IIR
mencerminkan perubahan mendasar dalam cara negara-negara memandang hak
pemajakan. Jika sebelumnya hak pemajakan terutama ditentukan berdasarkan lokasi
entitas atau sumber penghasilan, maka dalam rezim GMT hak pemajakan semakin
dikaitkan dengan struktur grup perusahaan secara keseluruhan. Akibatnya,
pemajakan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai hubungan antara negara dan
wajib pajak individual, tetapi juga sebagai bagian dari pengawasan terhadap
kelompok perusahaan multinasional secara global.[72]
Bagi Indonesia,
penerapan IIR menunjukkan semakin terintegrasinya sistem perpajakan nasional
dengan standar internasional yang berkembang. Namun demikian, integrasi
tersebut juga meningkatkan kebutuhan akan kapasitas administrasi, ketersediaan
data lintas yurisdiksi, dan koordinasi antarotoritas pajak.
5. Undertaxed Profits
Rule dan Perlindungan terhadap Celah Penghindaran Pajak
Sebagai pelengkap IIR,
PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengatur Undertaxed Profits Rule (UTPR) dalam Pasal 17
dan Pasal 18.[73]
Ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme cadangan (backstop mechanism) yang
memungkinkan pajak tambahan tetap dipungut ketika mekanisme IIR tidak dapat
diterapkan secara efektif.
Keberadaan UTPR
menunjukkan bahwa OECD berupaya menutup berbagai kemungkinan celah yang dapat
dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk menghindari penerapan GMT. Dengan
demikian, kombinasi antara IIR dan UTPR membentuk suatu sistem yang saling
melengkapi untuk memastikan bahwa laba kelompok perusahaan multinasional tidak
dapat secara permanen dikenai tarif pajak di bawah tingkat minimum global.
Dari perspektif
Indonesia, UTPR memiliki nilai strategis karena mencegah hilangnya basis pajak
akibat perbedaan tingkat adopsi GMT antarnegara. Namun pada saat yang sama,
ketentuan ini berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan risiko
sengketa interpretasi dalam praktik perpajakan internasional.
6. Qualified Domestic
Minimum Top-Up Tax sebagai Instrumen Perlindungan Kedaulatan Fiskal
Komponen terakhir yang
menjadi ciri khas implementasi GMT di Indonesia adalah pengadopsian Qualified
Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT). Secara substantif, mekanisme ini
memungkinkan Indonesia mengenakan sendiri pajak tambahan atas entitas yang
beroperasi di wilayah Indonesia sebelum hak pemajakan tersebut dialihkan kepada
yurisdiksi lain melalui IIR atau UTPR.[74]
Dari seluruh ketentuan
yang terdapat dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024, QDMTT dapat dikatakan sebagai
instrumen yang paling penting dari perspektif kepentingan nasional. Tanpa
adanya mekanisme tersebut, sebagian manfaat fiskal yang diberikan Indonesia
melalui berbagai fasilitas perpajakan berpotensi justru menghasilkan penerimaan
bagi negara lain. Oleh karena itu, QDMTT tidak hanya berfungsi sebagai
instrumen pemungutan pajak, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap
kedaulatan fiskal Indonesia dalam sistem perpajakan global yang semakin
terintegrasi.
Dengan demikian,
keseluruhan struktur PMK Nomor 136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa implementasi
GMT di Indonesia tidak sekadar bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Lebih
jauh, regulasi ini merefleksikan transformasi cara negara memandang hubungan
antara perpajakan, investasi, dan tata kelola ekonomi global. Dalam konteks
tersebut, PMK Nomor 136 Tahun 2024 menjadi titik awal pergeseran dari rezim
perpajakan yang berorientasi pada kompetisi tarif menuju rezim yang menekankan
perlindungan basis pajak dan koordinasi internasional.
C.
Implikasi Hukum dan Kebijakan dari PMK Nomor 136 Tahun 2024
Implementasi Pajak
Minimum Global melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya menghasilkan
perubahan teknis dalam mekanisme penghitungan pajak perusahaan multinasional,
tetapi juga menimbulkan implikasi yang lebih luas terhadap sistem hukum
perpajakan nasional, kebijakan investasi, serta hubungan Indonesia dengan rezim
perpajakan internasional. Sebagai bagian dari implementasi OECD Pillar Two,
regulasi ini pada dasarnya merepresentasikan pergeseran paradigma dari
kompetisi tarif pajak menuju perlindungan basis pajak dan harmonisasi standar
perpajakan global. Oleh karena itu, evaluasi terhadap PMK Nomor 136 Tahun 2024
tidak dapat dibatasi pada aspek administratif semata, melainkan harus mencakup
konsekuensi kebijakan yang ditimbulkannya terhadap posisi Indonesia dalam peta
investasi internasional.
1. Penguatan Kedaulatan
Fiskal Indonesia
Salah satu implikasi
paling signifikan dari implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 adalah penguatan
hak pemajakan Indonesia atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
Sebelum lahirnya rezim Pajak Minimum Global, negara masih memiliki keleluasaan
yang relatif besar untuk menggunakan insentif perpajakan sebagai instrumen
kompetisi investasi. Namun, setelah OECD memperkenalkan mekanisme Global
Anti-Base Erosion Rules, pengurangan beban pajak yang diberikan oleh suatu
negara berpotensi menjadi objek pemajakan oleh yurisdiksi lain apabila
menyebabkan tarif pajak efektif turun di bawah batas minimum global sebesar 15
persen.[75]
Dalam konteks tersebut,
pengadopsian Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) melalui PMK Nomor
136 Tahun 2024 dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan hak pemajakan
nasional. Melalui mekanisme ini, Indonesia memperoleh kesempatan untuk
mengenakan sendiri pajak tambahan yang timbul dari selisih antara tarif pajak
efektif dan tarif minimum global sebelum hak tersebut diambil alih oleh negara
lain melalui Income Inclusion Rule (IIR) maupun Undertaxed Profits Rule (UTPR).[76]
Dari perspektif hukum
ekonomi, QDMTT memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi fenomena
globalisasi perpajakan. Negara tidak lagi sekadar menjadi pemberi insentif
fiskal, tetapi juga bertindak sebagai aktor yang aktif mempertahankan basis
pajaknya dalam sistem ekonomi yang semakin terintegrasi.
2. Peningkatan
Kompleksitas Kepatuhan dan Administrasi Pajak
Di samping manfaat yang
diperoleh dari sisi perlindungan basis pajak, implementasi PMK Nomor 136 Tahun
2024 juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya kompleksitas kepatuhan
perpajakan. Berbeda dengan rezim pajak penghasilan badan konvensional yang berorientasi
pada entitas individual, rezim GMT mensyaratkan penghitungan tarif pajak
efektif pada tingkat yurisdiksi dan grup usaha secara keseluruhan.[77]
Konsekuensinya,
perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia harus mengintegrasikan
data keuangan, data perpajakan, serta informasi kepemilikan dari berbagai
negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan GloBE. Kebutuhan tersebut berpotensi
meningkatkan biaya kepatuhan (compliance costs), terutama pada tahap awal
implementasi ketika perusahaan masih melakukan penyesuaian sistem informasi dan
tata kelola internal.
Tantangan serupa juga
dihadapi oleh otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya dituntut
memahami ketentuan domestik, tetapi juga harus mampu menginterpretasikan
standar OECD yang menjadi dasar pengaturan GMT. Oleh karena itu, efektivitas
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 sangat bergantung pada kapasitas
administrasi perpajakan dan kualitas koordinasi internasional yang dimiliki
Indonesia.
3. Potensi Tumpang
Tindih dan Sengketa Perpajakan Internasional
Meskipun OECD Pillar
Two dirancang untuk menciptakan konsistensi global, penerapannya tetap
berpotensi menimbulkan berbagai persoalan interpretasi. Salah satu isu yang
banyak dibahas dalam literatur internasional adalah kemungkinan terjadinya
perbedaan penafsiran antara yurisdiksi mengenai status suatu entitas, pengakuan
pajak tertentu sebagai covered taxes, maupun penghitungan tarif pajak efektif.[78]
Dalam konteks
Indonesia, risiko tersebut menjadi relevan karena PMK Nomor 136 Tahun 2024
harus diimplementasikan bersamaan dengan berbagai instrumen hukum perpajakan
yang telah ada sebelumnya, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan, perjanjian
penghindaran pajak berganda (tax treaty), serta berbagai regulasi mengenai
fasilitas perpajakan. Walaupun secara konseptual GMT dirancang sebagai rezim
yang berdiri sendiri, interaksi antara berbagai instrumen tersebut berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diikuti dengan pedoman
implementasi yang memadai.
Lebih lanjut, muncul
pula pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme penyelesaian sengketa yang saat
ini tersedia mampu mengakomodasi sengketa yang timbul akibat penerapan GMT.
Mengingat karakter lintas yurisdiksi yang dimiliki rezim ini, koordinasi antarotoritas
pajak akan menjadi faktor yang semakin menentukan dalam menjaga kepastian hukum
bagi investor.
4. Munculnya Tantangan
Baru terhadap Kebijakan Insentif Investasi Indonesia
Implikasi yang paling
strategis dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak terletak pada peningkatan
penerimaan negara ataupun kompleksitas administrasi perpajakan, melainkan pada
dampaknya terhadap efektivitas kebijakan insentif investasi nasional. Selama
beberapa dekade terakhir, Indonesia menggunakan berbagai instrumen fiskal
seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas perpajakan lainnya sebagai
alat untuk menarik investasi asing langsung. Pendekatan tersebut didasarkan
pada asumsi bahwa pengurangan beban pajak akan meningkatkan daya tarik
Indonesia dibandingkan negara pesaing.[79]
Namun demikian, logika
tersebut mengalami perubahan mendasar setelah lahirnya rezim Pajak Minimum
Global. Ketika manfaat yang diperoleh dari tarif pajak efektif yang rendah
dapat dikompensasi melalui mekanisme Top-Up Tax, maka nilai ekonomi dari
berbagai insentif tersebut berpotensi berkurang secara signifikan. Dalam
kondisi demikian, kemampuan Indonesia untuk menarik investasi tidak lagi dapat
bergantung semata-mata pada kebijakan perpajakan.
Perubahan tersebut
menimbulkan pertanyaan yang lebih fundamental mengenai masa depan investasi
nasional. Apabila pajak tidak lagi menjadi faktor pembeda utama antarnegara,
maka faktor-faktor lain seperti kepastian hukum, kualitas infrastruktur,
efisiensi birokrasi, ketersediaan energi, kualitas sumber daya manusia, dan
integrasi dalam rantai pasok global akan menjadi semakin menentukan. Dengan
kata lain, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya mengubah cara
perusahaan membayar pajak, tetapi juga menguji apakah daya saing investasi
Indonesia benar-benar dibangun di atas fondasi ekonomi yang kuat atau masih
bergantung pada insentif fiskal jangka pendek.
Implikasi inilah yang
kemudian menjadikan isu efektivitas tax holiday sebagai salah satu persoalan
paling penting dalam era Pajak Minimum Global. Oleh karena itu, bagian
berikutnya akan membahas secara khusus apakah tax holiday masih memiliki
relevansi sebagai instrumen kebijakan investasi setelah berlakunya PMK Nomor
136 Tahun 2024 dan rezim GMT secara global.
IV
APAKAH TAX HOLIDAY
MASIH RELEVAN
A. Tax Holiday sebagai Instrumen Investasi Indonesia
Sebelum munculnya rezim
Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT), pemberian insentif perpajakan
berupa tax holiday merupakan salah satu instrumen utama yang digunakan berbagai
negara untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment atau
FDI). Dalam praktiknya, tax holiday memberikan pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan Badan selama jangka waktu tertentu kepada investor yang
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Instrumen ini berkembang
berdasarkan asumsi bahwa beban pajak merupakan salah satu faktor penting yang
memengaruhi keputusan investasi lintas negara. Oleh karena itu, semakin rendah
beban pajak yang ditanggung investor, semakin tinggi pula daya tarik suatu
yurisdiksi sebagai lokasi investasi.[80]
Indonesia mengadopsi
pendekatan tersebut sejak awal pembangunan ekonomi modern pasca kemerdekaan.
Pada masa Orde Baru, kebijakan investasi diarahkan untuk menarik modal asing
guna mempercepat industrialisasi dan pembangunan ekonomi nasional. Semangat tersebut
tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
yang memberikan berbagai fasilitas fiskal kepada investor asing, termasuk
pembebasan pajak dalam bentuk tertentu.[81] Meskipun skema dan
nomenklaturnya mengalami berbagai perubahan dari waktu ke waktu, filosofi dasar
yang melandasi kebijakan tersebut relatif tidak berubah, yaitu menggunakan
instrumen perpajakan untuk mengurangi biaya investasi dan meningkatkan daya
saing Indonesia dibandingkan negara-negara lain.
Perkembangan berikutnya
menunjukkan bahwa tax holiday semakin menjadi bagian integral dari investasi
nasional. Pemerintah secara bertahap memperluas cakupan sektor yang dapat
memperoleh fasilitas tersebut, terutama pada sektor-sektor yang dianggap memiliki
nilai strategis bagi pembangunan ekonomi. Dalam berbagai regulasi yang
diterbitkan setelah reformasi perpajakan, tax holiday diberikan kepada industri
pionir yang dipandang mampu menghasilkan efek pengganda (multiplier effect),
menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, serta meningkatkan
nilai tambah ekonomi domestik.[82]
Kerangka hukum tax
holiday yang berlaku sebelum implementasi GMT pada dasarnya memberikan
pembebasan Pajak Penghasilan Badan hingga 100 persen selama periode tertentu,
yang kemudian dapat diikuti dengan pengurangan pajak pada periode berikutnya.
Dalam rezim yang berlaku sebelum PMK 136 Tahun 2024, manfaat ekonomi dari
fasilitas tersebut relatif jelas. Investor yang memperoleh tax holiday dapat
menurunkan tarif pajak efektif secara signifikan dibandingkan tarif umum Pajak
Penghasilan Badan sebesar 22 persen. Akibatnya, tingkat pengembalian investasi
(return on investment) meningkat dan proyek investasi tertentu menjadi lebih
layak secara finansial.[83]
Dari perspektif
kebijakan publik, tax holiday sesungguhnya memiliki dua fungsi sekaligus.
Pertama, sebagai instrumen untuk menarik investasi baru yang mungkin tidak akan
masuk tanpa adanya insentif fiskal. Kedua, sebagai sinyal kebijakan bahwa
pemerintah memberikan prioritas kepada sektor-sektor tertentu yang dianggap
strategis bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan tax holiday
tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak yang hilang (revenue
forgone), tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dihasilkan melalui investasi,
penciptaan lapangan kerja, ekspor, maupun peningkatan kapasitas industri
nasional.[84]
Namun demikian,
efektivitas tax holiday sejak lama menjadi perdebatan dalam literatur ekonomi
dan hukum perpajakan internasional. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa
keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh faktor pajak. Investor
juga mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti stabilitas politik,
kepastian hukum, kualitas infrastruktur, ukuran pasar domestik, biaya tenaga
kerja, ketersediaan energi, dan efisiensi birokrasi. Dalam banyak kasus,
insentif perpajakan hanya menjadi faktor pelengkap setelah faktor-faktor
fundamental tersebut terpenuhi.[85]
Perdebatan tersebut
memperoleh dimensi baru setelah OECD memperkenalkan rezim Pajak Minimum Global
melalui Pilar Kedua (Pillar Two). Jika sebelumnya negara-negara dapat bersaing
dengan menawarkan tarif pajak efektif yang rendah, maka rezim GMT berupaya membatasi
efektivitas tersebut dengan menetapkan tarif minimum global sebesar 15 persen.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai masa depan tax holiday
sebagai instrumen kebijakan investasi. Apabila manfaat fiskal yang diberikan
suatu negara pada akhirnya dapat dipulihkan melalui mekanisme Top-Up Tax, maka
muncul pertanyaan apakah tax holiday masih mampu memberikan keuntungan ekonomi
yang cukup signifikan bagi investor.
Dengan demikian, untuk
menilai relevansi tax holiday pada era Pajak Minimum Global, terlebih dahulu
perlu dipahami bagaimana mekanisme GMT memengaruhi manfaat ekonomi yang selama
ini menjadi dasar keberadaan insentif tersebut. Persoalan inilah yang akan dianalisis
pada bagian berikutnya.
B.
Pengaruh Global Minimum Tax terhadap Efektivitas Tax Holiday
Implementasi Global
Minimum Tax (GMT) melalui OECD Pillar Two dan PMK Nomor 136 Tahun 2024 telah
mengubah secara fundamental hubungan antara kebijakan insentif pajak dan
keputusan investasi lintas negara. Jika pada rezim perpajakan internasional
sebelumnya negara dapat menggunakan tax holiday sebagai instrumen utama untuk
menciptakan keunggulan kompetitif, maka dalam rezim GMT efektivitas tersebut
menjadi jauh lebih terbatas. Perubahan ini terjadi karena OECD tidak lagi
berfokus pada tarif pajak nominal yang ditetapkan suatu negara, melainkan pada
tarif pajak efektif (Effective Tax Rate atau ETR) yang benar-benar ditanggung
oleh kelompok perusahaan multinasional.[86]
Secara konseptual,
logika dasar tax holiday adalah memberikan pengurangan atau bahkan pembebasan
Pajak Penghasilan Badan sehingga investor memperoleh tarif pajak efektif yang
lebih rendah dibandingkan tarif umum yang berlaku. Dalam kondisi normal, penurunan
tarif pajak efektif tersebut akan meningkatkan tingkat pengembalian investasi
dan memperkuat daya tarik suatu yurisdiksi. Namun, setelah berlakunya GMT,
manfaat tersebut tidak lagi selalu dinikmati oleh investor. Apabila tarif pajak
efektif suatu entitas berada di bawah ambang batas minimum global sebesar 15
persen, maka selisih antara tarif efektif yang dibayar dan tarif minimum
tersebut dapat dikenakan Top-Up Tax melalui mekanisme yang telah ditetapkan
OECD.[87]
Dengan demikian,
persoalan utama yang muncul bukan lagi apakah suatu negara memberikan insentif
pajak, melainkan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dari
insentif tersebut. Dalam rezim perpajakan internasional sebelumnya, manfaat tax
holiday secara langsung dinikmati oleh investor melalui penurunan beban pajak.
Sebaliknya, dalam rezim GMT, sebagian atau seluruh manfaat tersebut dapat
berpindah kepada otoritas pajak di yurisdiksi lain apabila negara tempat
investasi dilakukan tidak mengenakan pajak tambahan yang memenuhi standar OECD.
1. Mekanisme Top-Up Tax
dan Berkurangnya Nilai Ekonomi Tax Holiday
Untuk memahami dampak
GMT terhadap tax holiday, perlu dipahami terlebih dahulu cara kerja Top-Up Tax.
Dalam rezim OECD Pillar Two, apabila suatu grup perusahaan multinasional
memiliki tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi sebesar 5 persen, sementara tarif
minimum global ditetapkan sebesar 15 persen, maka terdapat selisih 10 persen
yang menjadi dasar pengenaan pajak tambahan.[88]
Sebagai ilustrasi
sederhana, misalkan sebuah perusahaan multinasional Jepang melakukan investasi
sebesar Rp10 triliun di Indonesia dan memperoleh fasilitas tax holiday penuh
sehingga tarif pajak efektifnya turun menjadi 0 persen. Sebelum adanya GMT,
manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan sangat jelas, yaitu penghematan pajak
sebesar seluruh jumlah pajak yang seharusnya dibayar apabila tarif umum Pajak
Penghasilan Badan diterapkan.
Namun setelah
berlakunya GMT, penghematan tersebut tidak lagi otomatis menjadi keuntungan
investor. Apabila Indonesia tidak mengenakan pajak tambahan domestik yang
memenuhi standar OECD, maka negara tempat perusahaan induk berada dapat
mengenakan Top-Up Tax hingga mencapai tarif minimum global sebesar 15 persen.
Dalam kondisi tersebut, investor tetap membayar pajak sebesar 15 persen secara
global meskipun memperoleh tax holiday di Indonesia.[89]
Fenomena ini mengubah
karakter tax holiday secara mendasar. Jika sebelumnya insentif tersebut
berfungsi mengurangi total beban pajak yang ditanggung investor, maka kini
dalam banyak kasus insentif tersebut hanya mengalihkan hak pemajakan dari satu
negara ke negara lain tanpa menghasilkan penghematan pajak yang nyata bagi
perusahaan.
2. Pergeseran dari Tax
Competition menuju Tax Neutrality
Salah satu tujuan utama
OECD dalam memperkenalkan GMT adalah mengurangi praktik tax competition yang
selama beberapa dekade mendorong negara-negara untuk terus menurunkan tarif
pajak guna menarik investasi. OECD berpendapat bahwa kompetisi semacam itu pada
akhirnya merugikan banyak negara karena menyebabkan erosi basis pajak tanpa
selalu menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding.[90]
Dalam konteks tersebut,
GMT dirancang untuk menciptakan kondisi yang lebih netral. Apabila seluruh
negara menerapkan tarif efektif minimum yang relatif sama, maka keputusan
investasi tidak lagi ditentukan terutama oleh pertimbangan pajak. Sebaliknya,
investor akan lebih memperhatikan faktor-faktor ekonomi riil seperti akses
pasar, kualitas infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja, stabilitas regulasi,
dan efisiensi rantai pasok.
Dari perspektif
kebijakan publik, perubahan ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi
Indonesia. Selama bertahun-tahun, berbagai insentif fiskal menjadi salah satu
instrumen utama dalam promosi investasi nasional. Akan tetapi, apabila manfaat
fiskal tersebut semakin terbatas akibat GMT, maka keunggulan kompetitif
Indonesia harus lebih banyak bertumpu pada faktor-faktor fundamental yang
bersifat non-fiskal.
3. Tax Holiday Tidak
Hilang, tetapi Kehilangan Fungsi Tradisionalnya
Meskipun berbagai
analisis menyatakan bahwa GMT mengurangi efektivitas tax holiday, kesimpulan
bahwa instrumen tersebut menjadi sepenuhnya tidak relevan juga tidak sepenuhnya
tepat. Yang berubah bukanlah keberadaan tax holiday itu sendiri, melainkan fungsi
yang dijalankannya dalam sistem investasi internasional.
Dalam rezim sebelum
GMT, tax holiday berfungsi sebagai instrumen untuk menurunkan tarif pajak
efektif perusahaan. Setelah GMT, kemampuan tersebut menjadi jauh lebih terbatas
karena setiap penurunan tarif di bawah 15 persen berpotensi dikompensasi
melalui Top-Up Tax. Namun demikian, tax holiday masih dapat memberikan manfaat
bagi kelompok investor tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan GMT, terutama
perusahaan yang tidak memenuhi ambang batas peredaran bruto global sebesar EUR
750 juta.[91]
Selain itu, dalam
beberapa situasi tax holiday masih dapat meningkatkan arus kas (cash flow)
perusahaan pada tahap awal investasi sebelum mekanisme GMT diterapkan secara
penuh. Manfaat tersebut memang tidak sebesar pada masa sebelumnya, tetapi tetap
dapat memengaruhi kelayakan proyek investasi tertentu.
Dengan kata lain, GMT
tidak menghapus tax holiday, melainkan mengubahnya dari instrumen utama
kompetisi investasi menjadi instrumen pelengkap yang efektivitasnya sangat
bergantung pada karakteristik investor dan struktur grup perusahaan yang
bersangkutan.
4. Awal Mula Krisis
Legitimasi Tax Holiday
Perubahan yang dibawa
oleh GMT pada akhirnya menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai
legitimasi kebijakan tax holiday itu sendiri. Jika manfaat utama yang selama
ini menjadi dasar pemberian insentif tersebut dapat berkurang secara
signifikan, maka pemerintah perlu mengevaluasi apakah biaya fiskal yang
dikeluarkan masih sebanding dengan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Pertanyaan ini menjadi
semakin penting bagi Indonesia karena selama dua dekade terakhir berbagai
kebijakan investasi nasional dibangun dengan asumsi bahwa insentif pajak
merupakan faktor penting dalam menarik investasi asing. Implementasi PMK Nomor
136 Tahun 2024 secara tidak langsung menguji asumsi tersebut. Rezim baru ini
memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah daya saing investasi
Indonesia benar-benar berasal dari insentif perpajakan atau justru dari
faktor-faktor ekonomi yang lebih fundamental.
Oleh karena itu,
pembahasan mengenai dampak GMT terhadap tax holiday tidak dapat berhenti pada
persoalan teknis perpajakan semata. Isu yang sesungguhnya muncul adalah apakah
Indonesia selama ini terlalu bergantung pada instrumen insentif fiskal dalam
membangun investasi nasional. Pertanyaan inilah yang akan dibahas pada bagian
berikutnya.
C. Studi Ilustratif: Perubahan Manfaat Tax Holiday Sebelum
dan Sesudah Global Minimum Tax
Salah satu cara paling
efektif untuk memahami dampak nyata Global Minimum Tax (GMT) terhadap kebijakan
tax holiday adalah dengan membandingkan posisi investor sebelum dan sesudah
implementasi OECD Pillar Two. Secara normatif, PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak
menghapus fasilitas tax holiday yang selama ini diberikan Indonesia. Namun
demikian, keberadaan Top-Up Tax menyebabkan manfaat ekonomi yang sebelumnya
diterima langsung oleh investor dapat berkurang secara signifikan atau bahkan
hilang sepenuhnya.
Perlu ditegaskan bahwa
ilustrasi berikut bukan merupakan simulasi pajak resmi, melainkan model
konseptual yang bertujuan menunjukkan perubahan insentif ekonomi yang terjadi
akibat implementasi GMT.
1. Investor Jepang
Misalkan sebuah
perusahaan manufaktur Jepang yang merupakan bagian dari grup multinasional
dengan omzet global melebihi EUR 750 juta melakukan investasi di Indonesia
sebesar USD 500 juta dan memperoleh fasilitas tax holiday penuh selama sepuluh
tahun.
Sebelum penerapan GMT,
perusahaan tersebut dapat menikmati tarif pajak efektif mendekati nol persen
atas laba yang diperoleh di Indonesia. Dalam situasi tersebut, seluruh manfaat
insentif fiskal dinikmati langsung oleh investor karena tidak terdapat mekanisme
internasional yang mengharuskan pembayaran pajak tambahan di negara lain.
Setelah implementasi
GMT, situasinya berubah secara fundamental. Apabila tarif pajak efektif di
Indonesia turun menjadi nol persen akibat tax holiday, maka selisih antara
tarif tersebut dan tarif minimum global sebesar 15 persen akan menjadi objek
Top-Up Tax. Jika Indonesia tidak mengenakan pajak tambahan domestik melalui
mekanisme QDMTT, maka otoritas pajak Jepang dapat mengenakan pajak tambahan
tersebut pada tingkat perusahaan induk.[92]
Akibatnya, investor
tetap membayar pajak hingga mencapai tarif efektif global sebesar 15 persen.
Dalam kondisi tersebut, manfaat ekonomi tax holiday yang sebelumnya dinikmati
investor pada dasarnya berpindah menjadi penerimaan pajak bagi negara tempat induk
perusahaan berada.
Dari perspektif
investor Jepang, keputusan investasi menjadi lebih bergantung pada
faktor-faktor seperti stabilitas regulasi, kedekatan dengan pasar ASEAN,
kualitas infrastruktur logistik, dan integrasi rantai pasok regional
dibandingkan sekadar besarnya insentif pajak yang ditawarkan.
2. Investor Korea
Selatan
Kondisi serupa juga
terjadi pada investor Korea Selatan, khususnya pada sektor baterai kendaraan
listrik, petrokimia, dan manufaktur berteknologi tinggi yang dalam beberapa
tahun terakhir menjadi fokus investasi di Indonesia.
Sebelum GMT, tax
holiday berfungsi meningkatkan tingkat pengembalian proyek (project return)
dengan mengurangi biaya fiskal selama fase awal investasi yang biasanya
membutuhkan modal sangat besar. Dalam sektor-sektor padat modal, penghematan
pajak dapat mencapai ratusan juta dolar selama masa fasilitas berlangsung.
Namun setelah GMT
berlaku, manfaat tersebut menjadi jauh lebih terbatas. Meskipun perusahaan
tetap memperoleh pembebasan pajak di Indonesia, selisih tarif hingga mencapai
batas minimum global tetap harus dibayar melalui mekanisme internasional.[93]
Dalam praktiknya, hal
ini menyebabkan proses evaluasi investasi berubah. Jika sebelumnya pertanyaan
utama investor adalah:
"Berapa besar
penghematan pajak yang dapat diperoleh?"
maka setelah GMT
pertanyaan yang lebih relevan menjadi:
"Apakah Indonesia
mampu menghasilkan keuntungan operasional yang lebih tinggi dibandingkan negara
pesaing?"
Perubahan cara pandang
tersebut menunjukkan bahwa faktor-faktor ekonomi riil mulai menggantikan fungsi
tradisional insentif perpajakan.
3. Investor Amerika
Serikat
Bagi perusahaan Amerika
Serikat, pengaruh GMT bahkan dapat lebih kompleks karena berinteraksi dengan
berbagai ketentuan perpajakan internasional yang telah lebih dahulu diterapkan
dalam sistem pajak Amerika.
Sebelum GMT, perusahaan
Amerika yang berinvestasi di Indonesia dapat memanfaatkan tax holiday untuk
menurunkan beban pajak global grup secara keseluruhan. Cara ini sering menjadi
bagian dari perencanaan pajak internasional (international tax planning) yang
legal dan umum dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Namun setelah GMT,
kemampuan tersebut menjadi semakin terbatas. Penurunan tarif pajak efektif di
Indonesia tidak lagi secara otomatis menghasilkan pengurangan pajak global
karena selisih tarif di bawah 15 persen akan diperhitungkan dalam mekanisme
OECD Pillar Two.[94]
Akibatnya, investor
Amerika cenderung mengalihkan fokus dari optimalisasi pajak menuju optimalisasi
model bisnis. Dalam banyak kasus, keputusan investasi akan lebih dipengaruhi
oleh ukuran pasar domestik Indonesia, potensi pertumbuhan konsumsi, ketersediaan
sumber daya alam, dan peluang integrasi dalam strategi regional perusahaan.
4. Temuan Utama dari
Ketiga Ilustrasi
Meskipun berasal dari
yurisdiksi yang berbeda, ketiga ilustrasi tersebut menghasilkan kesimpulan yang
relatif sama. Implementasi GMT tidak secara otomatis membuat Indonesia
kehilangan daya tarik investasi, tetapi mengurangi kemampuan tax holiday untuk
menjadi faktor pembeda utama dalam persaingan investasi internasional.
Sebelum GMT, manfaat
tax holiday dapat secara langsung meningkatkan keuntungan investor melalui
pengurangan beban pajak. Setelah GMT, sebagian besar manfaat tersebut
berpotensi dinetralisasi melalui mekanisme Top-Up Tax. Dengan demikian, nilai
strategis tax holiday sebagai instrumen promosi investasi mengalami penurunan
yang signifikan.
Fenomena ini
menunjukkan bahwa daya saing investasi suatu negara tidak lagi dapat bertumpu
terutama pada pemberian tarif pajak yang rendah. Negara yang ingin tetap
kompetitif harus mampu menawarkan keunggulan lain yang lebih sulit direplikasi,
seperti kepastian hukum, efisiensi birokrasi, kualitas infrastruktur,
ketersediaan energi, dan integrasi dalam rantai pasok global.
Dalam konteks
Indonesia, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Apabila manfaat tax holiday semakin berkurang akibat GMT, apakah investasi
nasional selama ini terlalu bergantung pada instrumen insentif fiskal?
Pertanyaan inilah yang menjadi fokus pembahasan pada bagian berikutnya.
D. Apakah Indonesia Terlalu Bergantung pada Tax Incentive?
Perdebatan mengenai
efektivitas tax holiday dalam era Pajak Minimum Global pada akhirnya mengarah
pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai desain kebijakan investasi
Indonesia. Jika selama ini berbagai insentif fiskal digunakan sebagai instrumen
utama untuk menarik investasi, maka implementasi GMT memaksa pemerintah untuk
mengevaluasi kembali sejauh mana keberhasilan investasi nasional benar-benar
ditopang oleh insentif perpajakan. Dengan kata lain, rezim baru ini tidak hanya
menguji efektivitas tax holiday, tetapi juga menguji paradigma kebijakan
investasi Indonesia secara keseluruhan.
Secara historis,
penggunaan insentif pajak sebagai instrumen promosi investasi bukanlah
kebijakan yang unik bagi Indonesia. Banyak negara berkembang menggunakan
pendekatan serupa untuk mengatasi keterbatasan daya saing struktural yang
mereka miliki. Namun, dalam konteks Indonesia, insentif fiskal berkembang
menjadi salah satu pilar utama menarik investasi melalui berbagai skema seperti
tax holiday, tax allowance, fasilitas kawasan ekonomi khusus (KEK), pembebasan
bea masuk, hingga berbagai bentuk pengurangan pajak lainnya.[95]
Pertanyaannya adalah
apakah ketergantungan tersebut masih relevan ketika manfaat fiskal yang
diberikan mulai kehilangan efektivitas akibat GMT.
1. Tax Holiday dan
Logika Kompetisi Pajak
Selama bertahun-tahun,
tax holiday diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing
Indonesia dalam memperebutkan investasi global. Pendekatan ini didasarkan pada
asumsi bahwa investor akan memilih yurisdiksi yang menawarkan tingkat
pengembalian investasi tertinggi setelah pajak (after-tax return). Oleh karena
itu, pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan Badan dianggap mampu
menciptakan keunggulan kompetitif dibandingkan negara lain.[96]
Namun berbagai
penelitian empiris menunjukkan bahwa faktor pajak umumnya bukan determinan
utama dalam keputusan investasi. Survei yang dilakukan oleh OECD, World Bank,
dan UNCTAD secara konsisten menunjukkan bahwa investor lebih banyak
mempertimbangkan stabilitas politik, kepastian hukum, kualitas infrastruktur,
ukuran pasar, dan ketersediaan tenaga kerja dibandingkan insentif pajak semata.[97]
Dalam konteks ini,
keberadaan GMT memperlihatkan kelemahan mendasar dari kebijakan yang terlalu
bertumpu pada kompetisi tarif pajak. Ketika seluruh negara mulai terikat pada
tarif minimum global, kemampuan negara untuk bersaing melalui pengurangan tarif
pajak menjadi semakin terbatas.
2. Kawasan Ekonomi
Khusus dan Tantangan Baru
Selain tax holiday,
Indonesia juga mengembangkan berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang
menawarkan kombinasi fasilitas fiskal dan non-fiskal kepada investor. Secara
teoritis, KEK dirancang untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih
kompetitif melalui penyederhanaan regulasi, pembangunan infrastruktur, serta
pemberian berbagai insentif perpajakan.[98]
Namun implementasi GMT
memunculkan tantangan baru bagi efektivitas KEK. Jika sebagian besar daya tarik
kawasan tersebut selama ini berasal dari fasilitas perpajakan yang mampu
menurunkan tarif pajak efektif perusahaan, maka manfaat tersebut berpotensi berkurang
setelah adanya Top-Up Tax. Dalam kondisi demikian, keberhasilan KEK akan
semakin bergantung pada kualitas faktor-faktor non-fiskal yang ditawarkan.
Dengan kata lain, GMT
secara tidak langsung mengubah ukuran keberhasilan KEK. Sebelum GMT,
keberhasilan dapat diukur dari besarnya insentif yang diberikan. Setelah GMT,
keberhasilan akan lebih ditentukan oleh kemampuan kawasan tersebut menyediakan
efisiensi operasional yang nyata bagi investor.
3. Tax Allowance dan
Insentif Berbasis Aktivitas
Dibandingkan tax
holiday, fasilitas tax allowance relatif memiliki posisi yang lebih baik dalam
era GMT. Hal ini karena sebagian besar manfaat tax allowance diberikan dalam
bentuk pengurangan tertentu yang terkait dengan aktivitas investasi, depresiasi
yang dipercepat, atau kegiatan ekonomi tertentu, bukan semata-mata pembebasan
pajak secara menyeluruh.[99]
Meskipun demikian,
efektivitas tax allowance tetap perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap
tarif pajak efektif. Apabila fasilitas tersebut menurunkan ETR hingga berada di
bawah ambang batas GMT, maka manfaatnya juga dapat tergerus oleh mekanisme Top-Up
Tax. Oleh karena itu, tantangan utama bagi pemerintah bukan lagi sekadar
memberikan insentif, melainkan merancang insentif yang tetap kompatibel dengan
arsitektur OECD Pillar Two.
Perkembangan ini
menjelaskan mengapa banyak negara mulai mengalihkan fokus dari insentif
berbasis tarif pajak menuju insentif berbasis aktivitas ekonomi, seperti
refundable tax credits, insentif penelitian dan pengembangan (research and
development incentives), insentif teknologi hijau, serta berbagai bentuk
dukungan investasi yang tidak secara langsung menurunkan tarif pajak efektif
perusahaan.[100]
4. GMT sebagai Ujian
terhadap Model Daya Saing Investasi Indonesia
Pada akhirnya,
pertanyaan mengenai ketergantungan Indonesia terhadap insentif fiskal tidak
dapat dijawab hanya dengan melihat jumlah fasilitas yang diberikan kepada
investor. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah investasi yang masuk ke
Indonesia selama ini didorong oleh kekuatan fundamental ekonomi atau oleh
keuntungan fiskal yang bersifat sementara.
Dalam perspektif
tersebut, GMT berfungsi sebagai sebuah stress test terhadap model pembangunan
investasi Indonesia. Jika investasi tetap mengalir meskipun manfaat tax holiday
berkurang, maka hal tersebut menunjukkan bahwa daya tarik Indonesia sesungguhnya
berasal dari faktor-faktor yang lebih mendasar seperti ukuran pasar domestik,
bonus demografi, kekayaan sumber daya alam, program hilirisasi industri, dan
posisi strategis dalam rantai pasok regional. Sebaliknya, apabila investasi
menurun secara signifikan setelah manfaat fiskal menyempit, maka hal tersebut
dapat menjadi indikasi bahwa investasi nasional selama ini terlalu bergantung
pada instrumen perpajakan.[101]
Dengan demikian,
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya mengubah mekanisme pemajakan
perusahaan multinasional. Regulasi ini juga memaksa pemerintah untuk meninjau
kembali paradigma pembangunan investasi yang selama beberapa dekade bertumpu
pada kompetisi insentif fiskal. Dalam konteks tersebut, isu yang sesungguhnya
tidak lagi terbatas pada pertanyaan apakah tax holiday masih relevan, melainkan
bagaimana Indonesia dapat mempertahankan daya saing investasinya ketika pajak
tidak lagi menjadi faktor pembeda utama.
Pertanyaan tersebut
menjadi semakin penting karena perubahan perilaku investor pasca-GMT tidak
hanya memengaruhi kebijakan pemerintah, tetapi juga memengaruhi korporasi itu
sendiri. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya akan berfokus pada bagaimana
perusahaan multinasional menyesuaikan diri dalam berinvestasi dan pengambilan
keputusan bisnis mereka dalam era Pajak Minimum Global.
V
RESPONS KORPORASI
DALAM ERA PAJAK MINIMUM GLOBAL
A.
Perubahan Perilaku Investasi Multinasional
Implementasi Global
Minimum Tax (GMT) tidak hanya mengubah cara negara merancang kebijakan perpajakan,
tetapi juga mengubah cara perusahaan multinasional mengevaluasi dan mengambil
keputusan investasi. Selama beberapa dekade, perencanaan investasi
internasional sangat dipengaruhi oleh perbedaan rezim pajak antarnegara. Dalam
lingkungan tersebut, perusahaan berupaya mengoptimalkan struktur bisnis dan
lokasi investasi untuk memperoleh tarif pajak efektif serendah mungkin. Namun,
dengan hadirnya OECD Pillar Two dan penerapan GMT secara luas, sebagian besar
manfaat yang sebelumnya diperoleh melalui arbitrase pajak lintas yurisdiksi
menjadi semakin terbatas.[102]
Akibatnya, perusahaan
multinasional mulai melakukan penyesuaian terhadap kerangka pengambilan
keputusan investasi mereka. Jika sebelumnya pajak sering menjadi salah satu
faktor dominan dalam pemilihan lokasi investasi, kini faktor tersebut mulai
bergeser menjadi salah satu dari sekian banyak variabel yang dipertimbangkan.
Dalam banyak kasus, perusahaan tidak lagi bertanya bagaimana memperoleh tarif
pajak terendah, tetapi bagaimana memperoleh kombinasi terbaik antara efisiensi
operasional, kepastian hukum, akses pasar, dan stabilitas kebijakan.
Perubahan ini
menunjukkan bahwa GMT pada dasarnya mendorong pergeseran dari tax-driven
investment decision menuju business-driven investment decision. Dengan kata
lain, perusahaan mulai kembali menempatkan pertimbangan ekonomi riil sebagai
dasar utama dalam menentukan lokasi investasi.
1. Menurunnya
Signifikansi Arbitrase Pajak
Salah satu dampak
paling nyata dari GMT adalah berkurangnya manfaat arbitrase pajak
internasional. Sebelum adanya GMT, perusahaan dapat memperoleh keuntungan
dengan menempatkan laba atau aktivitas tertentu di yurisdiksi yang menawarkan
tarif pajak sangat rendah. Perbedaan tarif antarnegara menciptakan peluang
untuk mengurangi beban pajak grup secara keseluruhan tanpa harus mengubah
operasi bisnis secara signifikan.[103]
Namun, mekanisme Income
Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Qualified Domestic
Minimum Top-Up Tax (QDMTT) secara efektif membatasi manfaat dari cara tersebut.
Ketika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi turun di bawah 15 persen,
selisihnya dapat dipulihkan melalui Top-Up Tax. Oleh karena itu, keuntungan
ekonomi yang sebelumnya diperoleh dari struktur perpajakan agresif menjadi
semakin kecil.
Kondisi ini mendorong
banyak perusahaan untuk meninjau kembali struktur grup dan model investasi yang
selama ini dibangun berdasarkan optimalisasi pajak.
2. Meningkatnya
Pentingnya Economic Substance
Sejalan dengan
menurunnya manfaat arbitrase pajak, perusahaan multinasional mulai memberikan
perhatian yang lebih besar terhadap keberadaan aktivitas ekonomi riil (economic
substance). Perubahan ini sejalan dengan filosofi dasar OECD Pillar Two yang
berupaya membedakan antara laba yang berasal dari kegiatan ekonomi nyata dan
laba yang dihasilkan melalui pengaturan struktur perpajakan semata.[104]
Dalam praktiknya,
perusahaan kini lebih terdorong untuk menempatkan investasi pada lokasi yang
memiliki nilai bisnis yang jelas, seperti kedekatan dengan pasar konsumen,
ketersediaan tenaga kerja terampil, akses terhadap bahan baku, dan efisiensi
rantai pasok. Faktor-faktor tersebut menjadi semakin penting karena tidak dapat
dinetralkan oleh kebijakan pajak negara lain.
Bagi Indonesia,
perkembangan ini memiliki implikasi yang menarik. Negara yang mampu menawarkan
aktivitas ekonomi riil yang kuat berpotensi memperoleh manfaat dari perubahan
perilaku investor tersebut. Sebaliknya, negara yang selama ini mengandalkan
tarif pajak rendah sebagai daya tarik utama berpotensi menghadapi tantangan
yang lebih besar.
3. Perubahan Perspektif
terhadap Insentif Investasi
Perusahaan
multinasional juga mulai mengevaluasi kembali nilai ekonomis berbagai insentif
yang ditawarkan pemerintah. Sebelum GMT, manfaat suatu insentif relatif mudah
dihitung karena berkorelasi langsung dengan pengurangan beban pajak. Setelah
GMT, manfaat tersebut harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap tarif pajak
efektif global perusahaan.[105]
Akibatnya, banyak
perusahaan mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap insentif yang
menghasilkan manfaat ekonomi langsung dibandingkan insentif yang sekadar
mengurangi pajak. Insentif yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan
(research and development), pelatihan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur
pendukung, atau dukungan terhadap investasi teknologi cenderung dinilai lebih
menarik karena menghasilkan nilai bisnis yang nyata dan tidak selalu
terpengaruh oleh mekanisme GMT.
Perubahan preferensi
ini menunjukkan bahwa era kompetisi investasi berbasis insentif pajak secara
perlahan mulai bergeser menuju kompetisi berbasis produktivitas dan nilai
tambah ekonomi.
4. Munculnya Model
Investasi yang Lebih Berorientasi Jangka Panjang
Implikasi lain dari GMT
adalah munculnya kecenderungan perusahaan untuk lebih fokus pada keberlanjutan
investasi jangka panjang. Dalam rezim perpajakan lama, sebagian keputusan
investasi dapat dipengaruhi oleh peluang memperoleh manfaat fiskal dalam
periode tertentu. Namun ketika perbedaan tarif pajak semakin menyempit,
perusahaan memiliki insentif yang lebih besar untuk menilai faktor-faktor yang
memengaruhi kinerja bisnis dalam jangka panjang.[106]
Hal ini mencakup
kualitas institusi hukum, stabilitas regulasi, kemampuan pemerintah menjaga
konsistensi kebijakan, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Faktor-faktor tersebut sering kali memiliki dampak yang lebih besar terhadap
profitabilitas investasi dibandingkan perbedaan tarif pajak beberapa persen.
Dengan demikian, GMT
tidak hanya mengubah perilaku perpajakan perusahaan, tetapi juga mendorong
perubahan paradigma investasi global. Fokus yang sebelumnya tertuju pada
optimalisasi pajak secara bertahap bergeser menuju optimalisasi nilai bisnis
secara keseluruhan.
Perubahan perilaku
tersebut menunjukkan bahwa korporasi tidak lagi dapat mengandalkan cara berinvestasi
yang semata-mata berorientasi pada efisiensi pajak. Dalam lingkungan perpajakan
global yang baru, keberhasilan investasi semakin ditentukan oleh kemampuan
perusahaan menciptakan nilai ekonomi melalui operasi bisnis yang efisien dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, pembahasan berikutnya akan mengkaji bagaimana
transformasi tersebut mendorong pergeseran konsep tax planning menjadi business
planning sebagai paradigma baru dalam decision making korporasi
multinasional.
B. Pergeseran dari Tax Planning menuju Business Planning
Implementasi Global
Minimum Tax (GMT) telah mengubah secara fundamental hubungan antara perpajakan
dan bisnis perusahaan multinasional. Selama beberapa dekade, perencanaan pajak
(tax planning) merupakan salah satu komponen utama dalam pengambilan keputusan
investasi internasional. Perusahaan tidak hanya mempertimbangkan potensi pasar
atau efisiensi operasional suatu negara, tetapi juga memperhitungkan bagaimana
struktur investasi tertentu dapat menghasilkan beban pajak yang lebih rendah
secara global. Dalam banyak kasus, pertimbangan pajak bahkan menjadi faktor
yang menentukan lokasi investasi, struktur kepemilikan, maupun pola alokasi
laba dalam suatu grup usaha.[107]
Namun demikian,
efektivitas pendekatan tersebut mulai mengalami perubahan sejak OECD
memperkenalkan rezim GMT melalui OECD Pillar Two. Dengan adanya tarif pajak
efektif minimum sebesar 15 persen, ruang bagi perusahaan untuk memperoleh
keuntungan kompetitif melalui perbedaan tarif pajak antarnegara menjadi semakin
sempit. Konsekuensinya, fokus korporasi mulai bergeser dari upaya meminimalkan
pajak menuju upaya memaksimalkan nilai ekonomi yang dihasilkan oleh aktivitas
bisnis itu sendiri.
Perubahan ini tidak
berarti bahwa fungsi perpajakan kehilangan relevansinya dalam korporasi.
Sebaliknya, pajak tetap menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan dan
manajemen risiko. Akan tetapi, pajak tidak lagi menjadi instrumen utama untuk
menciptakan keunggulan kompetitif. Dalam lingkungan pasca-GMT, keunggulan
tersebut lebih banyak ditentukan oleh kemampuan perusahaan membangun operasi
bisnis yang produktif, efisien, dan berkelanjutan.
1. Berakhirnya Era
Tax-Driven Investment
Sebelum GMT, banyak
keputusan investasi internasional didasarkan pada pendekatan yang dapat disebut
sebagai tax-driven investment. Dalam model ini, perusahaan terlebih dahulu
mengidentifikasi yurisdiksi yang menawarkan kombinasi tarif pajak rendah, insentif
fiskal yang besar, dan fleksibilitas regulasi yang tinggi. Setelah itu,
struktur bisnis dirancang untuk memaksimalkan manfaat yang tersedia di
yurisdiksi tersebut.[108]
Pendekatan tersebut
berkembang seiring meningkatnya globalisasi ekonomi dan mobilitas modal
internasional. Negara-negara berlomba menawarkan berbagai insentif fiskal untuk
menarik investasi, sementara perusahaan berupaya memanfaatkan perbedaan rezim
perpajakan guna menurunkan beban pajak global mereka.
GMT secara efektif
mengurangi manfaat dari hal tersebut. Ketika selisih tarif pajak dapat
dipulihkan melalui Top-Up Tax, maka keputusan investasi yang hanya didasarkan
pada pertimbangan pajak menjadi kurang rasional secara ekonomi. Perusahaan
tidak lagi memperoleh keuntungan yang signifikan hanya dengan memindahkan
aktivitas atau laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Akibatnya, investasi
yang sebelumnya didorong oleh motif perpajakan cenderung bergeser menuju
investasi yang didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang lebih substansial.
2. Munculnya
Business-Driven Investment
Sebagai konsekuensi
dari berkurangnya efektivitas tax planning, perusahaan multinasional mulai
mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada bisnis (business-driven
investment). Dalam model ini, lokasi investasi dipilih berdasarkan kemampuan
suatu negara menciptakan nilai ekonomi yang nyata bagi perusahaan.[109]
Faktor-faktor seperti
akses terhadap pasar konsumen, kualitas infrastruktur, biaya logistik,
ketersediaan tenaga kerja, stabilitas politik, dan kepastian hukum menjadi
semakin dominan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain,
perusahaan mulai kembali kepada pertanyaan yang lebih fundamental:
Di mana investasi dapat
menghasilkan nilai ekonomi terbesar?
daripada:
Di mana investasi dapat
menghasilkan beban pajak terendah?
Perubahan orientasi
tersebut mencerminkan tujuan utama OECD Pillar Two, yaitu mengurangi distorsi
ekonomi yang selama ini timbul akibat kompetisi pajak antarnegara.
3. Transformasi Fungsi
Departemen Pajak dalam Korporasi
Perubahan paradigma
dari tax planning menuju business planning juga berdampak terhadap peran fungsi
perpajakan dalam organisasi perusahaan. Sebelum GMT, departemen pajak sering
kali berfokus pada optimalisasi struktur perpajakan dan pengurangan beban pajak
global grup usaha. Dalam banyak perusahaan multinasional, kebijakan pajak
bahkan menjadi bagian integral dari pengambilan Keputusan untuk ekspansi
internasional.[110]
Setelah GMT, fokus
tersebut mulai bergeser. Fungsi pajak kini lebih banyak diarahkan pada:
·
kepatuhan
terhadap rezim GloBE;
·
pengelolaan
risiko perpajakan internasional;
·
koordinasi
pelaporan lintas yurisdiksi;
·
penguatan
tata kelola perusahaan (tax governance);
·
pengelolaan
transparansi dan hubungan dengan regulator.
Perubahan ini
menunjukkan bahwa pajak tidak lagi semata-mata dipandang sebagai alat efisiensi
biaya, tetapi sebagai bagian dari sistem manajemen risiko perusahaan.
Dalam konteks tersebut,
kemampuan perusahaan untuk menghasilkan data keuangan dan pajak yang akurat
menjadi semakin penting dibandingkan kemampuan menciptakan struktur perpajakan
yang agresif.
4. Relevansi Perubahan
Ini bagi Indonesia
Bagi Indonesia,
pergeseran dari tax planning menuju business planning memiliki arti strategis
yang sangat besar. Selama ini sebagian kebijakan investasi nasional dibangun
dengan asumsi bahwa insentif perpajakan merupakan faktor utama dalam menarik
investor asing. Akan tetapi, apabila perusahaan multinasional mulai lebih
menekankan faktor-faktor bisnis dibandingkan faktor pajak, maka fokus kebijakan
investasi nasional juga harus berubah.
Dalam konteks tersebut,
keberhasilan Indonesia tidak lagi bergantung pada seberapa besar fasilitas
perpajakan yang dapat diberikan kepada investor, melainkan pada kemampuan
menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif. Faktor seperti kepastian hukum,
efektivitas birokrasi, kualitas infrastruktur, biaya logistik, akses energi,
dan kualitas sumber daya manusia akan menjadi semakin menentukan.[111]
Perubahan ini sekaligus
menjelaskan mengapa implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 memiliki implikasi
yang jauh melampaui bidang perpajakan. Regulasi tersebut secara tidak langsung
mendorong transformasi kebijakan investasi nasional dari pendekatan yang
berorientasi fiskal menuju pendekatan yang berorientasi pada penguatan
fundamental ekonomi.
Dengan demikian, GMT
tidak hanya mengubah cara perusahaan menghitung pajak, tetapi juga mengubah
parameter utama yang digunakan investor dalam menilai suatu negara sebagai
tujuan investasi. Oleh karena itu, untuk memahami posisi Indonesia dalam
lanskap investasi global yang baru, perlu dianalisis faktor-faktor apa saja
yang akan menjadi penentu utama keputusan investasi pasca-GMT.
C.
Faktor Penentu Investasi Pasca-Global Minimum Tax
Implementasi Global
Minimum Tax (GMT) telah mengubah secara signifikan parameter yang digunakan
perusahaan multinasional dalam menentukan lokasi investasi. Jika pada periode
sebelumnya perbedaan tarif pajak antarnegara dapat menjadi faktor pembeda utama
dalam persaingan investasi global, maka setelah penerapan OECD Pillar Two
keunggulan tersebut menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi di mana manfaat
insentif perpajakan tidak lagi mampu menghasilkan penghematan pajak yang
signifikan, perusahaan akan lebih menitikberatkan keputusan investasi pada
faktor-faktor yang memengaruhi profitabilitas operasional dan keberlanjutan
bisnis dalam jangka panjang.[112]
Perubahan tersebut
memiliki implikasi yang sangat penting bagi Indonesia. Selama bertahun-tahun,
kebijakan investasi nasional mengombinasikan berbagai instrumen fiskal dan
non-fiskal untuk menarik investasi asing. Namun dalam era pasca-GMT,
faktor-faktor non-fiskal diperkirakan akan memainkan peran yang jauh lebih
dominan dibandingkan sebelumnya. Dengan demikian, daya saing investasi
Indonesia akan semakin ditentukan oleh kualitas lingkungan usaha yang mampu
ditawarkan kepada investor global.
1. Kepastian Hukum
sebagai Faktor Kompetitif Utama
Dalam literatur ekonomi
kelembagaan (institutional economics), kepastian hukum merupakan salah satu
faktor paling penting yang memengaruhi keputusan investasi. Investor pada
dasarnya tidak hanya mempertimbangkan tingkat keuntungan yang dapat diperoleh,
tetapi juga memperhitungkan tingkat risiko yang melekat pada suatu yurisdiksi.[113]
Bagi perusahaan
multinasional yang melakukan investasi bernilai miliaran dolar dengan horizon
investasi puluhan tahun, stabilitas regulasi sering kali lebih penting
dibandingkan insentif pajak jangka pendek. Ketidakpastian mengenai perubahan
regulasi, konflik norma antarinstansi, inkonsistensi kebijakan, maupun
ketidakpastian dalam penegakan hukum dapat meningkatkan biaya investasi secara
signifikan.
Dalam konteks
Indonesia, isu kepastian hukum masih menjadi salah satu perhatian utama
investor asing. Berbagai perubahan regulasi yang cepat, disharmonisasi
peraturan sektoral, serta ketidakpastian implementasi kebijakan di tingkat
administratif sering kali menjadi faktor yang memengaruhi persepsi risiko
investasi.[114]
Setelah GMT mengurangi
arti penting insentif pajak, kemampuan Indonesia menyediakan kepastian hukum
akan menjadi salah satu faktor penentu utama dalam mempertahankan daya saing
investasi.
2. Infrastruktur dan
Efisiensi Logistik
Selain kepastian hukum,
kualitas infrastruktur dan efisiensi logistik merupakan variabel yang semakin
penting dalam era pasca-GMT. Berbeda dengan insentif pajak yang manfaatnya
dapat dinetralkan melalui Top-Up Tax, efisiensi logistik menghasilkan penghematan
biaya yang nyata dan tidak dapat dipulihkan oleh yurisdiksi lain melalui
mekanisme perpajakan internasional.[115]
Bagi sektor manufaktur,
logistik sering kali memiliki dampak yang lebih besar terhadap profitabilitas
dibandingkan selisih tarif pajak beberapa persen. Waktu pengiriman yang lebih
singkat, biaya transportasi yang lebih rendah, serta integrasi yang baik dengan
rantai pasok regional dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang
berkelanjutan.
Indonesia telah
melakukan berbagai investasi besar dalam pembangunan infrastruktur melalui
proyek jalan tol, pelabuhan, bandara, dan kawasan industri. Namun demikian,
tantangan terkait biaya logistik nasional yang masih relatif tinggi
dibandingkan beberapa negara pesaing di kawasan Asia Tenggara tetap menjadi isu
yang perlu diperhatikan.[116]
Dalam lingkungan
investasi pasca-GMT, efisiensi logistik tidak lagi menjadi faktor pendukung,
melainkan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan daya tarik suatu
negara.
3. Ketersediaan Energi
dan Transisi Industri Global
Perubahan lanskap
investasi global juga semakin dipengaruhi oleh kebutuhan energi yang stabil,
terjangkau, dan berkelanjutan. Fenomena ini menjadi semakin relevan karena
banyak investasi baru yang masuk ke sektor-sektor strategis seperti kendaraan
listrik, pusat data (data center), manufaktur semikonduktor, dan industri
hilirisasi sumber daya alam yang memiliki kebutuhan energi dalam jumlah besar.[117]
Dalam konteks
Indonesia, isu energi memiliki dimensi yang unik. Di satu sisi, Indonesia
memiliki sumber daya energi dan mineral yang sangat besar, terutama nikel yang
menjadi komponen penting dalam industri baterai kendaraan listrik. Di sisi
lain, investor juga semakin memperhatikan aspek keberlanjutan (sustainability)
dan jejak karbon (carbon footprint) dalam rantai pasok global mereka.
Akibatnya, daya saing
investasi Indonesia tidak hanya bergantung pada ketersediaan energi, tetapi
juga pada kemampuan menyediakan energi yang memenuhi standar keberlanjutan
internasional.
4. Kualitas Sumber Daya
Manusia
Perusahaan
multinasional pada era pasca-GMT semakin mengutamakan produktivitas
dibandingkan optimalisasi pajak. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia
menjadi faktor yang semakin menentukan dalam pemilihan lokasi investasi.[118]
Investasi di sektor
teknologi tinggi, manufaktur maju, kecerdasan buatan, layanan digital, dan
industri berbasis inovasi membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan
yang sesuai dengan kebutuhan industri modern. Dalam banyak kasus, kekurangan
tenaga kerja yang terampil dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih besar
dibandingkan manfaat yang diperoleh dari insentif perpajakan.
Indonesia memiliki
keunggulan berupa jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun demikian,
tantangan peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan vokasional, dan penguasaan
teknologi masih menjadi pekerjaan rumah yang penting apabila Indonesia ingin memanfaatkan
bonus demografi sebagai keunggulan investasi jangka panjang.
5. Integrasi dalam
Rantai Pasok Global
Salah satu perubahan
terbesar dalam ekonomi internasional pasca pandemi adalah meningkatnya
perhatian perusahaan terhadap ketahanan rantai pasok (supply chain resilience).
Banyak perusahaan multinasional mulai mengevaluasi kembali lokasi produksi
mereka dan berupaya mengurangi ketergantungan pada satu negara tertentu.[119]
Dalam konteks tersebut,
negara yang mampu menawarkan posisi strategis dalam rantai pasok regional
memiliki peluang yang lebih besar untuk menarik investasi baru. Indonesia
memiliki sejumlah keunggulan penting, termasuk posisi geografis yang strategis,
pasar domestik yang besar, serta ketersediaan bahan baku untuk berbagai
industri strategis. Namun demikian, keunggulan tersebut hanya akan menghasilkan
manfaat maksimal apabila didukung oleh kebijakan perdagangan, logistik, dan
investasi yang konsisten.
6. Stabilitas Regulasi
sebagai Mata Uang Baru Investasi
Jika pada masa lalu
tarif pajak rendah dapat dianggap sebagai "mata uang kompetitif"
dalam menarik investasi, maka dalam era GMT stabilitas regulasi berpotensi
menggantikan posisi tersebut. Investor yang tidak lagi dapat memperoleh manfaat
besar dari arbitrase pajak akan lebih menghargai lingkungan usaha yang dapat
diprediksi dan konsisten.[120]
Bagi Indonesia,
perubahan ini menciptakan peluang sekaligus tantangan. Negara tidak lagi harus
terlibat dalam kompetisi penurunan tarif pajak yang agresif. Akan tetapi,
Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa sistem hukum, kebijakan investasi, dan
institusi ekonominya mampu memberikan kepastian yang diperlukan oleh investor
global.
Dengan demikian,
faktor-faktor yang menentukan investasi pasca-GMT pada dasarnya merupakan
faktor-faktor yang selama ini sering dianggap sebagai isu struktural.
Perbedaannya adalah bahwa setelah GMT, faktor-faktor tersebut tidak lagi berada
di posisi sekunder, melainkan menjadi determinan utama dalam persaingan
investasi internasional.
Perubahan ini sekaligus
membuka peluang baru bagi korporasi dan industri pendukung yang mampu membantu
perusahaan beradaptasi dengan lanskap regulasi global yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, pembahasan berikutnya akan mengkaji berbagai peluang bisnis
dan industri baru yang muncul sebagai konsekuensi dari implementasi Pajak
Minimum Global.
D.
Peluang Industri Baru dalam Era Pajak Minimum Global
Implementasi Global
Minimum Tax (GMT) sering kali dipandang semata-mata sebagai instrumen yang
meningkatkan beban kepatuhan (compliance burden) bagi perusahaan multinasional.
Perspektif tersebut tidak sepenuhnya keliru, mengingat rezim OECD Pillar Two
memang memperkenalkan berbagai kewajiban baru yang memerlukan pengumpulan data
lintas yurisdiksi, penghitungan Effective Tax Rate (ETR), pelaporan GloBE,
serta koordinasi antara entitas dalam satu grup usaha. Namun demikian, dari
sudut pandang ekonomi hukum (law and economics), setiap perubahan regulasi
berskala besar tidak hanya menciptakan biaya kepatuhan, tetapi juga menciptakan
pasar baru bagi berbagai sektor jasa profesional dan industri pendukung.[121]
Dalam konteks ini, PMK
Nomor 136 Tahun 2024 dan implementasi GMT dapat dipandang sebagai katalisator
terbentuknya ekosistem bisnis baru yang berfokus pada kepatuhan perpajakan
global, tata kelola perusahaan, teknologi regulasi, dan pelaporan keberlanjutan.
Oleh karena itu, dampak ekonomi dari GMT tidak hanya dirasakan oleh perusahaan
yang menjadi subjek pajak minimum global, tetapi juga oleh berbagai profesi dan
industri yang berperan dalam membantu perusahaan beradaptasi terhadap perubahan
tersebut.
1. Munculnya Industri
Tax Technology (TaxTech)
Salah satu sektor yang
diperkirakan mengalami pertumbuhan signifikan adalah industri Tax Technology
atau TaxTech. Berbeda dengan rezim perpajakan tradisional yang relatif berfokus
pada pelaporan nasional, GMT mensyaratkan pengolahan data keuangan dan pajak
dari berbagai yurisdiksi secara simultan.[122]
Perusahaan
multinasional harus mampu menghitung ETR pada tingkat yurisdiksi,
mengidentifikasi potensi Top-Up Tax, melakukan konsolidasi data keuangan
global, serta menghasilkan laporan yang memenuhi standar OECD. Proses tersebut
hampir tidak mungkin dilakukan secara efisien melalui metode manual.
Akibatnya, permintaan
terhadap perangkat lunak perpajakan, sistem analitik data, compliance
automation, dan platform pelaporan global diperkirakan akan meningkat secara
signifikan. Di berbagai negara maju, perusahaan teknologi telah mulai
mengembangkan solusi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence),
machine learning, dan data analytics untuk membantu perusahaan memenuhi
kewajiban GloBE secara lebih efisien.[123]
Bagi Indonesia,
perkembangan ini membuka peluang munculnya perusahaan teknologi lokal yang
menyediakan layanan kepatuhan perpajakan berbasis digital, baik untuk
perusahaan domestik maupun perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan
Asia Tenggara.
2. Pertumbuhan Layanan
Kepatuhan dan Konsultasi Pajak Internasional
Selain sektor
teknologi, implementasi GMT juga diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan
terhadap layanan konsultasi perpajakan internasional. Kompleksitas mekanisme
QDMTT, IIR, dan UTPR menciptakan kebutuhan baru bagi perusahaan untuk
memperoleh pendampingan dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang
berlaku.[124]
Peran konsultan pajak
tidak lagi terbatas pada perencanaan pajak (tax planning) sebagaimana
berkembang pada era sebelum GMT. Sebaliknya, fokus utama mulai bergeser ke
arah:
·
interpretasi
regulasi internasional;
·
manajemen
risiko perpajakan global;
·
penyusunan
kebijakan kepatuhan;
·
integrasi
pelaporan keuangan dan perpajakan;
·
koordinasi
antarentitas dalam grup usaha.
Perubahan tersebut
menunjukkan bahwa nilai tambah utama konsultan pajak pada era GMT bukan lagi
kemampuan menurunkan beban pajak, melainkan kemampuan mengelola kompleksitas
regulasi yang semakin tinggi.
Dalam jangka panjang,
transformasi ini berpotensi menciptakan pasar jasa profesional yang jauh lebih
besar dibandingkan era kompetisi pajak tradisional.
3. Ekspansi Layanan
Hukum Korporasi dan Regulatory Advisory
Dampak GMT juga akan
dirasakan oleh sektor jasa hukum. Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak
hanya memunculkan persoalan perpajakan, tetapi juga berbagai isu hukum
korporasi yang berkaitan dengan tata kelola grup usaha, restrukturisasi
investasi, pengelolaan risiko hukum, dan hubungan dengan regulator.[125]
Perusahaan
multinasional akan semakin membutuhkan dukungan dari firma hukum yang memiliki
kemampuan multidisipliner dalam bidang:
·
hukum
pajak internasional;
·
hukum
perusahaan;
·
investasi
asing;
·
transaksi
lintas negara;
·
penyelesaian
sengketa perpajakan internasional.
Perkembangan ini
menarik karena menunjukkan bahwa profesi hukum tidak lagi hanya berfungsi
sebagai problem solver, tetapi juga sebagai advisor dalam pengambilan keputusan
bisnis global.
Bagi Indonesia, hal ini
membuka peluang bagi firma hukum nasional untuk memperluas layanan mereka ke
bidang international tax advisory dan cross-border regulatory services yang
selama ini masih didominasi oleh jaringan firma internasional.
4. Integrasi GMT dan
ESG Reporting
Perkembangan yang
sering luput dari perhatian adalah hubungan antara GMT dan praktik
Environmental, Social, and Governance (ESG). Dalam beberapa tahun terakhir,
investor global semakin menuntut transparansi perusahaan tidak hanya dalam
aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga dalam aspek tata kelola perpajakan
(tax governance).[126]
Dalam perspektif ESG
modern, kebijakan perpajakan perusahaan mulai dipandang sebagai bagian dari
tata kelola perusahaan yang baik. Investor institusional, dana pensiun, dan
lembaga keuangan internasional semakin memperhatikan apakah suatu perusahaan
menjalankan praktik perpajakan yang transparan dan konsisten dengan prinsip
keberlanjutan.
GMT memperkuat tren
tersebut karena mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelaporan,
transparansi, dan pengelolaan risiko perpajakan. Akibatnya, kebutuhan terhadap
layanan ESG advisory yang mengintegrasikan aspek perpajakan diperkirakan akan meningkat
secara signifikan.
Bagi perusahaan
konsultan dan firma hukum, perkembangan ini menciptakan peluang baru untuk
menawarkan layanan yang menggabungkan kepatuhan pajak, tata kelola perusahaan,
dan pelaporan keberlanjutan dalam satu kerangka yang terintegrasi.
5. Indonesia sebagai
Potensi Hub Kepatuhan Pajak Regional
Dalam perspektif yang
lebih luas, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga dapat dipandang sebagai
peluang strategis bagi Indonesia untuk mengembangkan dirinya sebagai pusat
layanan kepatuhan dan konsultasi perpajakan regional.
Indonesia memiliki
beberapa keunggulan yang mendukung potensi tersebut, termasuk ukuran ekonomi
terbesar di Asia Tenggara, jumlah tenaga profesional yang terus meningkat,
serta posisi yang semakin penting dalam arsitektur investasi regional. Jika
didukung oleh pengembangan kapasitas profesional dan transformasi digital yang
memadai, Indonesia berpotensi menjadi pusat layanan:
·
tax
compliance services;
·
global
reporting services;
·
cross-border
legal advisory;
·
ESG
and governance consulting;
·
regulatory
technology services.
Potensi ini menunjukkan
bahwa GMT tidak selalu harus dipahami sebagai ancaman terhadap daya saing
ekonomi nasional. Dalam kondisi tertentu, perubahan regulasi global justru
dapat menjadi sumber peluang ekonomi baru yang sebelumnya tidak tersedia.
Analisis pada bagian
ini menunjukkan bahwa GMT pada hakikatnya menggeser arena kompetisi ekonomi
internasional. Jika pada masa lalu negara dan perusahaan bersaing melalui
optimalisasi tarif pajak, maka pada era pasca-GMT kompetisi semakin bergeser
menuju penguasaan teknologi, tata kelola, kapasitas profesional, dan kemampuan
mengelola kompleksitas regulasi global.
Bagi Indonesia,
perubahan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Tantangan utama tidak
lagi sekadar mempertahankan efektivitas tax holiday atau merancang insentif
fiskal baru. Tantangan yang lebih besar adalah membangun ekosistem bisnis yang
mampu memanfaatkan perubahan global sebagai peluang untuk menciptakan nilai
ekonomi baru.
Dengan demikian,
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya menghasilkan konsekuensi
fiskal, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya industri dan profesi baru yang
akan menjadi bagian penting dari ekonomi global di masa depan.
VI
DAYA SAING INVESTASI INDONESIA PASCA-PMK NOMOR 136 TAHUN 2024
Bab-bab sebelumnya
menunjukkan bahwa implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK Nomor 136
Tahun 2024 tidak hanya mengubah arsitektur perpajakan internasional, tetapi
juga mengubah cara perusahaan multinasional menentukan lokasi investasi. Ketika
manfaat insentif fiskal semakin terbatas akibat penerapan tarif pajak efektif
minimum global sebesar 15 persen, daya saing investasi suatu negara akan
semakin ditentukan oleh kualitas fundamental ekonominya. Dalam konteks
tersebut, pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah Indonesia mampu menawarkan
insentif pajak yang kompetitif, melainkan apakah Indonesia memiliki keunggulan
struktural yang cukup kuat untuk mempertahankan dan menarik investasi pada era
pasca-GMT.
Dengan demikian,
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai momentum yang
menguji ketahanan model investasi Indonesia. Rezim baru ini secara tidak
langsung memaksa Indonesia untuk bersaing berdasarkan kualitas institusi,
efisiensi ekonomi, dan daya saing riil, bukan semata-mata melalui pemberian
fasilitas perpajakan.
A.
Mengapa Perusahaan Tetap Keluar dari Indonesia?
Salah satu kritik yang
sering muncul dalam diskursus investasi nasional adalah kenyataan bahwa
sejumlah perusahaan multinasional tetap melakukan relokasi atau mengurangi
aktivitas bisnisnya di Indonesia meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai
insentif fiskal, termasuk tax holiday, tax allowance, dan fasilitas kawasan
ekonomi khusus. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak
dapat dijelaskan hanya melalui variabel perpajakan.
Dalam berbagai studi
investasi internasional, faktor pajak umumnya hanya menjadi salah satu komponen
dalam model pengambilan keputusan korporasi. Investor lebih sering
memprioritaskan variabel yang secara langsung memengaruhi biaya operasional dan
kepastian bisnis jangka panjang.[127] Oleh karena itu,
keberadaan insentif pajak tidak selalu mampu mengkompensasi kelemahan
struktural yang terdapat dalam lingkungan investasi suatu negara.
Dalam konteks
Indonesia, terdapat beberapa faktor yang secara historis sering menjadi
perhatian investor.
1. Ketidakpastian
Regulasi
Perubahan regulasi yang
relatif cepat dan terkadang tidak diikuti dengan masa transisi yang memadai
sering kali meningkatkan persepsi risiko investasi. Bagi perusahaan
multinasional yang merencanakan investasi dalam jangka waktu puluhan tahun,
kepastian regulasi sering kali memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi
dibandingkan insentif pajak yang hanya berlaku sementara.
Selain itu,
disharmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga
dapat meningkatkan biaya kepatuhan serta memperpanjang proses pengambilan
keputusan investasi.
2. Biaya Logistik dan
Efisiensi Operasional
Meskipun Indonesia
telah melakukan pembangunan infrastruktur secara besar-besaran dalam satu
dekade terakhir, biaya logistik nasional masih menjadi tantangan dibandingkan
beberapa negara pesaing di Asia Tenggara.[128]
Bagi sektor manufaktur
yang berorientasi ekspor, efisiensi logistik memiliki pengaruh langsung
terhadap profitabilitas. Dalam kondisi tertentu, penghematan biaya logistik
dapat jauh lebih bernilai dibandingkan manfaat yang diperoleh dari insentif
pajak.
3. Ketersediaan dan
Kualitas Tenaga Kerja
Indonesia memiliki
keunggulan berupa jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun demikian,
kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja masih menjadi
isu yang sering disoroti investor.
Perusahaan yang
bergerak di sektor teknologi tinggi, semikonduktor, kecerdasan buatan, maupun
manufaktur maju memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan khusus yang tidak
selalu tersedia dalam jumlah yang memadai.
4. Kepastian Penegakan
Hukum
Selain kepastian
regulasi, investor juga memperhatikan kualitas penegakan hukum dan mekanisme
penyelesaian sengketa. Dalam investasi bernilai besar, kemampuan sistem hukum
memberikan perlindungan terhadap hak kontraktual dan hak kepemilikan merupakan
faktor yang sangat penting.
Oleh karena itu, ketika
perusahaan memutuskan untuk merelokasi investasi dari Indonesia, penyebabnya
sering kali berkaitan dengan kombinasi berbagai faktor struktural tersebut,
bukan semata-mata karena pertimbangan perpajakan.
Fenomena ini menjadi
semakin relevan setelah implementasi GMT karena kemampuan insentif pajak untuk
mengompensasi kelemahan struktural menjadi semakin terbatas.
B. Keunggulan Kompetitif Indonesia dalam Era Pasca-Global
Minimum Tax
Meskipun implementasi
Global Minimum Tax (GMT) mengurangi efektivitas berbagai insentif fiskal
sebagai instrumen utama promosi investasi, hal tersebut tidak berarti bahwa
Indonesia kehilangan daya tariknya sebagai tujuan investasi global. Sebaliknya,
perubahan arsitektur perpajakan internasional justru menyoroti sejumlah
keunggulan struktural yang selama ini sering kali tertutupi oleh perdebatan
mengenai insentif pajak. Dalam konteks ini, daya saing Indonesia semakin
ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi riil yang sulit direplikasi oleh negara
lain dan memiliki nilai strategis dalam jangka panjang.
Perubahan tersebut
sejalan dengan tujuan OECD Pillar Two yang pada dasarnya mendorong kompetisi
investasi berbasis produktivitas ekonomi, bukan berbasis penurunan tarif pajak.
Oleh karena itu, untuk menilai posisi Indonesia dalam lanskap investasi global
yang baru, perlu dianalisis berbagai keunggulan fundamental yang masih dimiliki
Indonesia meskipun manfaat tax holiday semakin berkurang.
1. Besarnya Pasar
Domestik sebagai Keunggulan yang Tidak Dapat Direplikasi
Salah satu keunggulan
terbesar Indonesia adalah ukuran pasar domestiknya. Dengan jumlah penduduk
lebih dari 280 juta jiwa dan kelas menengah yang terus berkembang, Indonesia
merupakan pasar konsumen terbesar di Asia Tenggara.[129]
Berbeda dengan insentif
pajak yang dapat ditiru oleh negara lain, ukuran pasar merupakan keunggulan
yang bersifat struktural dan relatif sulit direplikasi. Bagi banyak perusahaan
multinasional, investasi di Indonesia tidak semata-mata bertujuan menjadikan
Indonesia sebagai basis produksi, tetapi juga untuk memperoleh akses langsung
terhadap pasar domestik yang besar dan terus tumbuh.
Dalam sektor barang
konsumsi, teknologi digital, layanan keuangan, kesehatan, dan telekomunikasi,
potensi pasar domestik sering kali menjadi pertimbangan yang jauh lebih penting
dibandingkan manfaat yang diperoleh dari fasilitas perpajakan. Oleh karena itu,
meskipun GMT mengurangi nilai ekonomis tax holiday, daya tarik pasar Indonesia
tetap menjadi faktor yang kuat dalam keputusan investasi.
2. Hilirisasi Industri
sebagai Sumber Daya Saing Baru
Keunggulan kedua yang
semakin penting dalam beberapa tahun terakhir adalah kebijakan hilirisasi
industri yang dikembangkan pemerintah. Melalui kebijakan ini, Indonesia
berupaya meningkatkan nilai tambah ekonomi domestik dengan mendorong pengolahan
sumber daya alam di dalam negeri sebelum diekspor ke pasar internasional.[130]
Implementasi kebijakan
hilirisasi, terutama pada sektor nikel, telah menempatkan Indonesia sebagai
salah satu aktor utama dalam rantai pasok global kendaraan listrik (electric
vehicle ecosystem). Posisi ini memberikan keunggulan strategis yang sulit digantikan
oleh negara lain karena berkaitan langsung dengan ketersediaan bahan baku yang
menjadi kebutuhan utama industri masa depan.
Dalam konteks
pasca-GMT, keunggulan semacam ini menjadi semakin penting. Ketika manfaat
perpajakan semakin terstandarisasi secara global, perusahaan akan lebih
memperhatikan faktor-faktor yang secara langsung memengaruhi akses terhadap
sumber daya strategis dan rantai pasok industri.
3. Kekayaan Sumber Daya
Alam dan Posisi Geostrategis
Indonesia merupakan
salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia. Selain
nikel, Indonesia juga memiliki cadangan tembaga, bauksit, timah, batu bara, gas
alam, dan berbagai komoditas lainnya yang memiliki peran penting dalam ekonomi
global.[131]
Keunggulan tersebut
menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kebutuhan dunia terhadap bahan
baku yang mendukung transisi energi dan transformasi digital. Banyak investasi
baru di sektor baterai, energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur
berteknologi tinggi bergantung pada akses yang stabil terhadap sumber daya
tersebut.
Di samping itu, posisi
geografis Indonesia yang berada pada jalur perdagangan internasional utama juga
memberikan keuntungan strategis. Indonesia memiliki akses langsung terhadap
berbagai pasar penting di kawasan Asia Pasifik serta berpotensi menjadi pusat
produksi dan distribusi regional.
4. Bonus Demografi dan
Potensi Produktivitas Jangka Panjang
Keunggulan lain yang
sering disebut dalam literatur ekonomi pembangunan adalah bonus demografi yang
dimiliki Indonesia. Dalam beberapa dekade mendatang, Indonesia masih akan
menikmati proporsi penduduk usia produktif yang relatif tinggi dibandingkan
banyak negara maju yang mulai menghadapi penuaan populasi (aging population).[132]
Dari perspektif
investor, kondisi tersebut menciptakan dua keuntungan sekaligus. Pertama,
tersedianya tenaga kerja dalam jumlah besar untuk mendukung ekspansi industri.
Kedua, meningkatnya daya beli masyarakat yang akan memperluas pasar domestik.
Namun demikian,
keunggulan ini hanya akan menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal apabila
didukung oleh peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan vokasional, dan
pengembangan keterampilan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri
masa depan.
5. Stabilitas
Makroekonomi yang Relatif Terjaga
Meskipun menghadapi
berbagai tantangan global, Indonesia selama beberapa tahun terakhir relatif
mampu menjaga stabilitas makroekonominya. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten,
tingkat inflasi yang terkendali, serta ketahanan sistem keuangan nasional
menjadi faktor yang meningkatkan kepercayaan investor.[133]
Dalam lingkungan
investasi global yang semakin tidak pasti, stabilitas makroekonomi merupakan
aset yang sangat berharga. Investor cenderung lebih nyaman melakukan investasi
jangka panjang di negara yang memiliki kemampuan menjaga kestabilan ekonomi dan
mengelola risiko eksternal secara efektif.
Hal ini menunjukkan
bahwa daya tarik investasi tidak semata-mata ditentukan oleh insentif pajak.
Dalam banyak kasus, stabilitas ekonomi justru memiliki pengaruh yang lebih
besar terhadap keputusan investasi dibandingkan berbagai fasilitas fiskal yang
sifatnya sementara.
Analisis di atas
menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang
signifikan meskipun manfaat tax holiday berpotensi berkurang akibat GMT. Pasar
domestik yang besar, kebijakan hilirisasi, kekayaan sumber daya alam, bonus demografi,
dan stabilitas ekonomi merupakan faktor-faktor yang tidak dapat dengan mudah
ditiru oleh negara lain.
Namun demikian,
keberadaan berbagai keunggulan tersebut tidak berarti bahwa Indonesia telah
terbebas dari tantangan. Dalam praktiknya, daya saing investasi tidak hanya
ditentukan oleh keunggulan yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan suatu
negara mengatasi hambatan struktural yang dapat mengurangi efektivitas
keunggulan tersebut.
Oleh karena itu, untuk
memperoleh gambaran yang lebih seimbang mengenai posisi Indonesia dalam era
pasca-GMT, perlu dianalisis pula berbagai kelemahan struktural yang masih
berpotensi menghambat kemampuan Indonesia dalam menarik dan mempertahankan
investasi global.
C.
Kelemahan Struktural Indonesia dalam Persaingan Investasi Global
Sebagaimana telah
diuraikan pada bagian sebelumnya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan
kompetitif yang signifikan dalam era pasca-Global Minimum Tax (GMT), mulai dari
besarnya pasar domestik hingga kekayaan sumber daya alam strategis. Akan
tetapi, keunggulan tersebut tidak secara otomatis menjamin keberhasilan dalam
menarik investasi global. Dalam praktiknya, keputusan investasi perusahaan
multinasional merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap manfaat dan biaya
yang melekat pada suatu yurisdiksi. Oleh karena itu, selain memahami keunggulan
yang dimiliki Indonesia, penting pula untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan
struktural yang masih menjadi perhatian investor.
Analisis ini menjadi
semakin relevan dalam konteks implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024. Ketika
manfaat insentif pajak semakin berkurang akibat GMT, berbagai hambatan
struktural yang sebelumnya dapat "ditutupi" oleh fasilitas fiskal
akan menjadi lebih terlihat dan lebih menentukan dalam proses pengambilan
keputusan investasi.
1. Tingginya Biaya
Logistik dan Kesenjangan Infrastruktur
Meskipun pembangunan
infrastruktur mengalami percepatan dalam satu dekade terakhir, biaya logistik
Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara pesaing di kawasan
Asia Tenggara. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan geografis
yang tidak dimiliki oleh negara-negara seperti Vietnam atau Thailand.[134]
Bagi investor
manufaktur, biaya logistik bukan sekadar persoalan transportasi, melainkan
faktor yang memengaruhi keseluruhan efisiensi rantai pasok (supply chain
efficiency). Tingginya biaya distribusi dapat mengurangi daya saing produk
Indonesia di pasar internasional dan meningkatkan biaya operasional perusahaan
secara keseluruhan.
Selain itu, kesenjangan
kualitas infrastruktur antarwilayah juga masih menjadi tantangan. Sebagian
besar investasi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa karena ketersediaan
infrastruktur yang lebih memadai dibandingkan wilayah lainnya. Akibatnya,
potensi ekonomi daerah lain sering kali belum dapat dimanfaatkan secara
optimal.
Dalam era pasca-GMT,
ketika manfaat fiskal semakin terbatas, efisiensi logistik menjadi salah satu
faktor yang dapat secara langsung memengaruhi keputusan investor untuk memilih
atau meninggalkan suatu negara.
2. Kompleksitas
Regulasi dan Birokrasi
Kritik yang paling
sering muncul dalam berbagai survei investasi internasional berkaitan dengan
kompleksitas regulasi dan birokrasi. Meskipun reformasi melalui Undang-Undang
Cipta Kerja telah menghasilkan berbagai penyederhanaan prosedur perizinan,
investor masih menghadapi tantangan dalam memahami dan menavigasi berbagai
regulasi sektoral yang terus berkembang.[135]
Permasalahan tersebut
tidak selalu berkaitan dengan jumlah regulasi semata, melainkan juga dengan
konsistensi implementasi dan koordinasi antarinstansi. Dalam beberapa kasus,
perbedaan interpretasi antara lembaga pemerintah dapat menimbulkan ketidakpastian
yang meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha.
Dari perspektif
ekonomi, ketidakpastian regulasi pada dasarnya merupakan bentuk biaya investasi
yang tidak terlihat (hidden cost of investment). Semakin tinggi tingkat
ketidakpastian tersebut, semakin besar pula risiko yang harus diperhitungkan
investor dalam melakukan investasi jangka panjang.
Kondisi ini menjadi
lebih penting setelah GMT karena perusahaan tidak lagi dapat mengandalkan
penghematan pajak untuk mengompensasi biaya yang timbul akibat kompleksitas
regulasi.
3. Kepastian Hukum dan
Penegakan Kontrak
Dalam literatur
investasi internasional, kepastian hukum merupakan salah satu determinan utama
arus investasi asing langsung (foreign direct investment). Investor membutuhkan
keyakinan bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dan sengketa dapat diselesaikan secara
efektif melalui mekanisme hukum yang tersedia.[136]
Meskipun Indonesia
telah melakukan berbagai reformasi hukum dan kelembagaan, isu kepastian hukum
masih sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai iklim investasi nasional.
Tantangan tersebut meliputi lamanya proses penyelesaian sengketa, inkonsistensi
putusan, serta perubahan kebijakan yang terkadang sulit diprediksi.
Bagi perusahaan
multinasional yang melakukan investasi dalam jumlah besar dan jangka panjang,
ketidakpastian hukum dapat memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih besar
dibandingkan perubahan tarif pajak beberapa persen.
Dengan kata lain,
ketika GMT mengurangi arti penting kompetisi pajak, kualitas sistem hukum
nasional menjadi semakin menentukan dalam membentuk persepsi investor terhadap
Indonesia.
4. Kualitas Sumber Daya
Manusia dan Produktivitas Tenaga Kerja
Indonesia memiliki
keunggulan demografis yang besar, namun keunggulan tersebut belum sepenuhnya
diikuti oleh peningkatan produktivitas tenaga kerja yang sebanding. Banyak
investor masih menghadapi kesenjangan antara keterampilan yang dibutuhkan
industri modern dan kompetensi yang tersedia di pasar tenaga kerja.[137]
Tantangan ini menjadi
semakin penting karena investasi global saat ini bergerak menuju sektor-sektor
yang lebih berbasis teknologi dan pengetahuan (knowledge-based industries).
Industri seperti semikonduktor, kecerdasan buatan, pusat data, teknologi kesehatan,
dan manufaktur berteknologi tinggi memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan
yang sangat spesifik.
Apabila Indonesia tidak
mampu mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, bonus demografi
yang dimiliki berisiko berubah dari keunggulan menjadi tantangan.
5. Konsistensi
Kebijakan Investasi Jangka Panjang
Investor global pada
umumnya tidak hanya mengevaluasi kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga
mempertimbangkan prediktabilitas kebijakan dalam jangka panjang. Oleh karena
itu, konsistensi arah kebijakan pemerintah menjadi faktor yang sangat penting.
Dalam beberapa kasus,
perubahan prioritas kebijakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat
meningkatkan ketidakpastian dan memengaruhi kepercayaan investor. Bagi
proyek-proyek investasi besar yang membutuhkan periode pengembalian modal
(payback period) selama 10 hingga 20 tahun, kepastian mengenai arah kebijakan
ekonomi dan investasi sering kali lebih bernilai dibandingkan insentif fiskal
jangka pendek.[138]
Implementasi PMK Nomor
136 Tahun 2024 pada dasarnya memperkuat urgensi kebutuhan akan konsistensi
kebijakan tersebut. Ketika instrumen fiskal tidak lagi menjadi pembeda utama,
stabilitas kebijakan menjadi salah satu sumber daya saing yang paling penting.
Analisis di atas
menunjukkan bahwa kelemahan utama Indonesia dalam persaingan investasi global
sebagian besar bersifat struktural. Berbeda dengan tarif pajak yang dapat
diubah melalui kebijakan fiskal, permasalahan seperti kualitas institusi,
kepastian hukum, birokrasi, produktivitas tenaga kerja, dan efisiensi logistik
memerlukan reformasi yang jauh lebih kompleks dan berjangka panjang.
Dalam era sebelum GMT,
berbagai kelemahan tersebut masih dapat dikompensasi sebagian melalui pemberian
insentif perpajakan yang agresif. Namun setelah implementasi OECD Pillar Two
dan PMK Nomor 136 Tahun 2024, ruang untuk menggunakan instrumen pajak sebagai
alat kompensasi menjadi semakin terbatas.
Oleh karena itu, GMT
pada hakikatnya berfungsi sebagai mekanisme yang memperlihatkan kondisi
fundamental daya saing suatu negara secara lebih transparan. Negara yang
memiliki fondasi ekonomi dan kelembagaan yang kuat akan mampu mempertahankan
daya tarik investasinya meskipun manfaat insentif pajak berkurang. Sebaliknya,
negara yang terlalu bergantung pada kompetisi tarif pajak akan menghadapi
tekanan yang lebih besar dalam menarik investasi baru.
Kesimpulan tersebut
membawa pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah PMK Nomor 136 Tahun 2024
dan rezim GMT hanya merupakan perubahan teknis di bidang perpajakan, atau
justru merupakan stress test terhadap keseluruhan model kebijakan investasi
Indonesia? Pertanyaan tersebut akan menjadi fokus pembahasan pada bagian
berikutnya.
D.
PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai Stress Test Kebijakan Investasi Indonesia
Jika dilihat secara
sempit, PMK Nomor 136 Tahun 2024 hanya merupakan instrumen pelaksanaan domestik
atas kesepakatan internasional OECD Pillar Two mengenai Global Minimum Tax
(GMT). Namun, apabila dianalisis dalam perspektif hukum ekonomi dan kebijakan investasi,
regulasi tersebut memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar
perubahan mekanisme pemungutan pajak. Implementasi GMT pada dasarnya menguji
fondasi utama model pembangunan investasi yang selama beberapa dekade digunakan
oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, yaitu penggunaan insentif
fiskal sebagai instrumen utama untuk menarik modal asing.[139]
Dalam konteks tersebut,
PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipahami sebagai suatu stress test terhadap
kebijakan investasi nasional. Sebagaimana stress test dalam sektor keuangan
digunakan untuk mengukur ketahanan suatu institusi terhadap tekanan eksternal, GMT
menguji sejauh mana daya tarik investasi Indonesia benar-benar bertumpu pada
kekuatan ekonomi fundamental atau justru bergantung pada fasilitas perpajakan
yang kini efektivitasnya mulai berkurang.
1. Menguji
Efektivitas Paradigma Investasi Berbasis Insentif Pajak
Selama bertahun-tahun,
berbagai kebijakan investasi Indonesia dibangun di atas asumsi bahwa insentif
fiskal merupakan faktor penting dalam menarik investasi asing langsung (foreign
direct investment). Asumsi tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan seperti
tax holiday, tax allowance, fasilitas kawasan ekonomi khusus (KEK), super
deduction tax, serta berbagai bentuk insentif lainnya.[140]
Secara teoritis,
pendekatan tersebut memiliki dasar yang kuat. Pengurangan beban pajak dapat
meningkatkan tingkat pengembalian investasi (rate of return) dan mendorong
perusahaan untuk menempatkan modalnya di suatu negara. Akan tetapi, OECD
melalui GMT pada dasarnya mempertanyakan efektivitas jangka panjang dari kebijakan
tersebut.
Ketika manfaat pajak
yang diberikan oleh suatu negara dapat dinetralkan melalui mekanisme Top-Up Tax
di negara lain, maka daya tarik investasi yang hanya bergantung pada insentif
fiskal menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan yang
lebih mendasar:
Apakah investor datang
ke Indonesia karena kualitas ekonominya, atau karena manfaat pajaknya?
PMK Nomor 136 Tahun
2024 secara tidak langsung memaksa pemerintah untuk menjawab pertanyaan
tersebut.
2. Dari Kompetisi
Tarif Pajak menuju Kompetisi Fundamental Ekonomi
Salah satu tujuan utama
OECD Pillar Two adalah mengurangi praktik race to the bottom, yaitu kompetisi
antarnegara untuk terus menurunkan tarif pajak guna menarik investasi.[141] Dalam perspektif OECD,
kompetisi semacam itu berpotensi menggerus basis pajak global tanpa selalu
menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding.
Implementasi GMT
mengubah arena kompetisi investasi internasional. Jika sebelumnya negara dapat
meningkatkan daya tarik investasinya melalui tarif pajak yang lebih rendah atau
insentif yang lebih besar, kini faktor-faktor tersebut tidak lagi menjadi pembeda
utama.
Sebaliknya, perhatian
investor mulai bergeser kepada faktor-faktor seperti:
·
kepastian
hukum;
·
kualitas
institusi;
·
stabilitas
kebijakan;
·
efisiensi
birokrasi;
·
produktivitas
tenaga kerja;
·
kualitas
infrastruktur;
·
integrasi
rantai pasok;
·
akses
terhadap sumber daya strategis.
Perubahan tersebut
menjadikan PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai instrumen yang secara tidak
langsung mengukur kualitas fundamental ekonomi Indonesia dalam persaingan
global.
3. Mengungkap
Kekuatan dan Kelemahan Model Investasi Indonesia
Analisis pada Bab VI
menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah keunggulan yang sulit direplikasi
oleh negara lain, seperti pasar domestik yang besar, kekayaan sumber daya alam,
bonus demografi, serta posisi strategis dalam rantai pasok global kendaraan
listrik.
Namun pada saat yang
sama, Indonesia juga masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang
berkaitan dengan birokrasi, kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, dan
efisiensi logistik.
Dalam rezim sebelum
GMT, berbagai kelemahan tersebut masih dapat dikompensasi sebagian melalui
pemberian insentif fiskal yang agresif. Akan tetapi, ketika manfaat insentif
tersebut mulai berkurang, kekuatan dan kelemahan fundamental suatu negara
menjadi semakin terlihat.[142]
Dengan kata lain, GMT
berfungsi seperti mekanisme yang memperjelas kondisi riil daya saing investasi
nasional. Negara yang memiliki fondasi ekonomi kuat akan tetap menarik bagi
investor meskipun tidak lagi menawarkan manfaat pajak yang besar. Sebaliknya,
negara yang terlalu bergantung pada kompetisi fiskal akan menghadapi tekanan
yang lebih besar dalam mempertahankan investasi.
4. PMK 136/2024
sebagai Momentum Reformasi Kebijakan Investasi
Dari perspektif
kebijakan publik, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak seharusnya
dipandang sebagai ancaman semata. Regulasi ini juga dapat dipahami sebagai
momentum untuk melakukan evaluasi terhadap model pembangunan investasi yang
selama ini dijalankan.
Selama bertahun-tahun,
diskursus investasi di Indonesia sering kali berfokus pada pertanyaan mengenai
besaran insentif yang harus diberikan kepada investor. Namun, dalam era
pasca-GMT, pertanyaan tersebut menjadi kurang relevan dibandingkan pertanyaan
yang lebih mendasar:
Bagaimana Indonesia
dapat menjadi lokasi investasi yang paling efisien, paling stabil, dan paling
produktif di kawasan?
Perubahan fokus
tersebut menuntut transformasi kebijakan investasi dari pendekatan yang
berorientasi fiskal menuju pendekatan yang berorientasi pada peningkatan
kualitas institusi dan daya saing ekonomi.
Dalam konteks ini,
keberhasilan implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya diukur dari
peningkatan penerimaan pajak atau tingkat kepatuhan terhadap standar OECD,
tetapi juga dari kemampuannya mendorong reformasi yang lebih luas terhadap
ekosistem investasi nasional.
5. Tesis Utama: GMT
Menguji Ketahanan Model Daya Saing Indonesia
Pada akhirnya,
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa persoalan utama yang
dihadapi Indonesia bukanlah bagaimana mempertahankan tax holiday, melainkan
bagaimana membangun daya saing yang tidak bergantung pada tax holiday.
Jika investor tetap
memilih Indonesia meskipun manfaat pajak berkurang, maka hal tersebut
menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan fundamental yang kuat.
Sebaliknya, apabila investasi menurun secara signifikan setelah implementasi
GMT, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa sebagian daya tarik
investasi Indonesia selama ini memang bertumpu pada insentif fiskal. Oleh
karena itu, PMK Nomor 136 Tahun 2024 bukan sekadar regulasi perpajakan.
Regulasi ini merupakan ujian terhadap ketahanan model investasi Indonesia dalam
menghadapi era baru perpajakan internasional yang lebih terstandarisasi.
VII
REKOMENDASI KEBIJAKAN
BAGI INDONESIA DALAM ERA PAJAK MINIMUM GLOBAL
Analisis pada bab-bab
sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK
Nomor 136 Tahun 2024 telah mengubah paradigma kompetisi investasi
internasional. Jika sebelumnya negara dapat bersaing melalui pemberian insentif
fiskal yang agresif, kini ruang kebijakan tersebut menjadi semakin terbatas
akibat adanya tarif pajak efektif minimum global sebesar 15 persen. Dalam
kondisi demikian, Indonesia tidak lagi dapat mengandalkan kebijakan investasi
yang bertumpu terutama pada tax holiday dan berbagai bentuk insentif pajak
lainnya.
Perubahan tersebut
tidak berarti bahwa Indonesia kehilangan instrumen untuk menarik investasi.
Sebaliknya, kondisi ini menuntut transformasi kebijakan investasi menuju model
yang lebih berkelanjutan dan berbasis pada peningkatan daya saing ekonomi riil.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang tidak hanya berfokus pada
aspek perpajakan, tetapi juga mencakup perbaikan kelembagaan, regulasi, dan kebijakan
pembangunan ekonomi nasional secara lebih luas.
A. Redesign Tax Incentive: Tax Holiday menjadi Strategic
Investment Incentive
Salah satu implikasi
paling penting dari GMT adalah berkurangnya efektivitas tax holiday sebagai
instrumen utama promosi investasi. Dalam rezim OECD Pillar Two, manfaat
pengurangan pajak yang menyebabkan tarif efektif berada di bawah 15 persen
berpotensi dinetralkan melalui mekanisme Top-Up Tax. Akibatnya, sebagian
insentif yang selama ini diberikan Indonesia tidak lagi menghasilkan manfaat
ekonomi yang sama bagi perusahaan multinasional.[143]
Kondisi tersebut
menuntut perubahan paradigma dalam desain insentif investasi nasional. Fokus
kebijakan tidak lagi seharusnya diarahkan pada pemberian pembebasan pajak yang
luas (blanket tax exemption), melainkan pada pemberian insentif yang secara
langsung mendorong aktivitas ekonomi tertentu yang memiliki nilai tambah
tinggi.
1. Pengembangan
Qualified Refundable Tax Credit
Salah satu instrumen
yang semakin banyak dibahas dalam konteks pasca-GMT adalah Qualified Refundable
Tax Credit (QRTC). Berbeda dengan tax holiday, kredit pajak yang dapat direfund
dalam jangka waktu tertentu pada umumnya memperoleh perlakuan yang lebih baik
dalam kerangka OECD Pillar Two karena tidak selalu menurunkan Effective Tax
Rate dengan cara yang sama seperti pembebasan pajak konvensional.[144]
Indonesia dapat
mempertimbangkan pengembangan skema serupa untuk sektor-sektor strategis
seperti:
·
kendaraan
listrik;
·
semikonduktor;
·
pusat
data (data center);
·
kecerdasan
buatan (artificial intelligence);
·
energi
terbarukan;
·
industri
berbasis teknologi tinggi.
Pendekatan ini
memungkinkan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada investor tanpa
kehilangan efektivitas kebijakan akibat mekanisme GMT.
2. Pergeseran menuju
Activity-Based Incentive
Selain kredit pajak,
Indonesia juga perlu mengembangkan insentif yang berbasis aktivitas
(activity-based incentive), bukan sekadar berbasis investasi modal.
Insentif dapat
diberikan berdasarkan:
·
jumlah
tenaga kerja yang diserap;
·
nilai
ekspor yang dihasilkan;
·
belanja
penelitian dan pengembangan (R&D expenditure);
·
transfer
teknologi;
·
pengembangan
rantai pasok domestik;
·
peningkatan
kandungan lokal.
Model semacam ini lebih
selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi karena mendorong aktivitas yang
menghasilkan manfaat langsung bagi perekonomian nasional.
3. Reformasi Tax
Allowance dan Kawasan Ekonomi Khusus
Fasilitas tax allowance
dan kawasan ekonomi khusus (KEK) juga perlu dievaluasi dalam konteks GMT. Fokus
kebijakan sebaiknya bergeser dari pengurangan tarif pajak menuju peningkatan
kualitas ekosistem bisnis di kawasan tersebut.
Dengan demikian, KEK
tidak lagi diposisikan terutama sebagai kawasan dengan fasilitas pajak khusus,
melainkan sebagai kawasan dengan:
·
proses
perizinan yang cepat;
·
infrastruktur
yang terintegrasi;
·
layanan
kepabeanan yang efisien;
·
dukungan
energi dan logistik yang kompetitif.
Pendekatan tersebut
lebih berkelanjutan dalam lingkungan investasi global pasca-GMT.
B. Reformasi Non-Fiskal sebagai Prioritas Utama
Jika GMT mengurangi
efektivitas kompetisi pajak, maka kualitas institusi dan lingkungan usaha akan
menjadi faktor yang semakin menentukan dalam menarik investasi. Oleh karena
itu, reformasi non-fiskal harus menjadi prioritas utama kebijakan investasi Indonesia.
1. Peningkatan
Kepastian Hukum
Pemerintah perlu
memperkuat konsistensi regulasi dan meningkatkan prediktabilitas kebijakan
investasi. Investor membutuhkan keyakinan bahwa aturan yang menjadi dasar
keputusan investasi mereka tidak akan berubah secara drastis dalam waktu yang
singkat tanpa mekanisme transisi yang memadai.[145]
Langkah yang dapat
dilakukan antara lain:
·
harmonisasi
regulasi lintas sektor;
·
penyederhanaan
norma yang tumpang tindih;
·
penguatan
mekanisme konsultasi publik;
·
peningkatan
transparansi proses legislasi dan regulasi.
2. Reformasi Birokrasi
dan Perizinan
Meskipun sistem Online
Single Submission (OSS) telah menghasilkan kemajuan yang signifikan, tantangan
implementasi masih ditemukan di berbagai sektor.
Dalam era pasca-GMT,
efisiensi birokrasi dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif yang lebih
penting dibandingkan insentif fiskal.
Oleh karena itu,
reformasi harus diarahkan pada:
·
penyederhanaan
prosedur administratif;
·
digitalisasi
layanan pemerintah;
·
integrasi
data antarinstansi;
·
pengurangan
biaya kepatuhan (compliance cost).
3. Penguatan Penegakan
Kontrak dan Penyelesaian Sengketa
Indonesia juga perlu
meningkatkan efektivitas sistem penyelesaian sengketa komersial dan investasi.
Kecepatan, konsistensi, dan kualitas putusan hukum merupakan faktor penting
dalam membangun kepercayaan investor.
Dalam jangka panjang,
kepastian penegakan kontrak dapat memiliki dampak yang lebih besar terhadap
investasi dibandingkan berbagai insentif fiskal yang bersifat sementara.
C. Kebijakan Investasi Nasional Pasca-GMT
Perubahan lanskap
perpajakan internasional mengharuskan Indonesia menyusun kebijakan investasi
yang lebih sesuai dengan realitas ekonomi global yang baru.
1. Memperkuat
Hilirisasi dan Industrial Deepening
Kebijakan hilirisasi
harus dikembangkan tidak hanya untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya
alam, tetapi juga untuk membangun ekosistem industri yang lebih kompleks dan
berkelanjutan.
Fokus jangka panjang
seharusnya tidak berhenti pada pengolahan bahan mentah, tetapi berlanjut pada:
·
manufaktur
komponen;
·
teknologi
baterai;
·
kendaraan
listrik;
·
industri
kimia lanjutan;
·
industri
berbasis mineral kritis.
2. Menjadikan Indonesia
sebagai Supply Chain Hub
Perubahan geopolitik
dan restrukturisasi rantai pasok global menciptakan peluang besar bagi
Indonesia.
Pemerintah perlu
memanfaatkan momentum tersebut dengan memperkuat:
·
konektivitas
logistik;
·
pelabuhan
internasional;
·
kawasan
industri terintegrasi;
·
perjanjian
perdagangan internasional;
·
integrasi
dengan rantai pasok regional Asia Pasifik.
3. Investasi pada Human
Capital
Dalam jangka panjang,
kualitas sumber daya manusia akan menjadi faktor penentu utama daya saing
investasi.
Oleh karena itu,
investasi pada:
·
pendidikan
vokasional;
·
STEM
(Science, Technology, Engineering, Mathematics);
·
keterampilan
digital;
·
riset
dan inovasi;
harus diposisikan
sebagai kebijakan investasi, bukan sekadar kebijakan pendidikan.
4. Membangun Indonesia
sebagai Regulatory and Compliance Hub
Sebagaimana dibahas
pada Bab V, implementasi GMT juga menciptakan peluang baru dalam bidang jasa
profesional dan teknologi kepatuhan.
Indonesia dapat
memanfaatkan peluang tersebut dengan mengembangkan ekosistem:
·
tax
technology;
·
legal
advisory services;
·
ESG
consulting;
·
global
compliance services;
·
cross-border
business services.
Pendekatan ini
memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat ekonomi baru yang lahir dari
perubahan arsitektur perpajakan global.
Implementasi PMK Nomor
136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa masa depan daya saing investasi Indonesia
tidak lagi dapat dibangun semata-mata melalui insentif pajak. GMT telah
menggeser arena kompetisi global dari kompetisi tarif pajak menuju kompetisi
kualitas institusi, produktivitas ekonomi, dan kapasitas inovasi.
Oleh karena itu,
kebijakan yang paling rasional bukanlah mempertahankan model lama secara penuh,
melainkan melakukan transformasi menuju model investasi yang lebih
berkelanjutan. Dalam model tersebut, pajak tetap memiliki peran penting, tetapi
bukan lagi sebagai sumber utama keunggulan kompetitif. Keunggulan tersebut
harus berasal dari fundamental ekonomi yang kuat, kepastian hukum yang tinggi,
sumber daya manusia yang berkualitas, dan kemampuan Indonesia untuk menjadi
bagian penting dari rantai nilai global.
VIII
PENUTUP
Implementasi Global
Minimum Tax (GMT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 menandai perubahan
fundamental dalam tata kelola perpajakan internasional dan secara langsung
memengaruhi cara negara-negara, termasuk Indonesia, merancang kebijakan
investasi mereka. Jika selama beberapa dekade terakhir insentif perpajakan
menjadi salah satu instrumen utama dalam menarik investasi asing langsung, maka
rezim GMT telah mengurangi efektivitas pendekatan tersebut dengan menetapkan
batas minimum tarif pajak efektif global sebesar 15 persen. Dalam kondisi
demikian, manfaat ekonomi yang selama ini diperoleh perusahaan multinasional
melalui tax holiday atau fasilitas perpajakan serupa tidak lagi dapat dinikmati
secara penuh karena berpotensi dikoreksi melalui mekanisme Top-Up Tax, baik
melalui Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule
(IIR), maupun Undertaxed Profits Rule (UTPR).[146]
Dari perspektif
Indonesia, perubahan ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan
teknis perpajakan. Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 sesungguhnya
memperlihatkan perubahan yang lebih mendasar, yakni bergesernya basis kompetisi
investasi internasional dari kompetisi tarif pajak menuju kompetisi kualitas
ekonomi dan institusi. Dalam rezim perpajakan global yang baru, kemampuan suatu
negara untuk menawarkan pembebasan atau pengurangan pajak yang agresif menjadi
semakin terbatas. Akibatnya, faktor-faktor seperti kepastian hukum, kualitas
birokrasi, efisiensi logistik, produktivitas tenaga kerja, stabilitas regulasi,
kapasitas inovasi, dan integrasi dalam rantai pasok global menjadi jauh lebih
menentukan dalam memengaruhi keputusan investasi.[147]
Analisis dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki sejumlah keunggulan
yang signifikan dalam menghadapi perubahan tersebut. Besarnya pasar domestik,
ketersediaan sumber daya alam strategis, kebijakan hilirisasi industri, posisi
geografis yang penting dalam perdagangan internasional, serta bonus demografi
merupakan faktor-faktor yang tetap memberikan daya tarik ekonomi yang kuat.
Keunggulan-keunggulan tersebut pada dasarnya tidak terpengaruh oleh
implementasi GMT karena berasal dari karakteristik fundamental ekonomi
Indonesia, bukan dari perlakuan fiskal yang bersifat sementara.
Namun demikian,
penelitian ini juga menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai
hambatan struktural yang berpotensi mengurangi efektivitas keunggulan tersebut.
Kompleksitas regulasi, ketidakpastian hukum, tingginya biaya logistik,
kesenjangan kualitas sumber daya manusia, serta inkonsistensi kebijakan
investasi merupakan tantangan yang semakin sulit diabaikan ketika manfaat
insentif pajak tidak lagi menjadi faktor pembeda utama. Dalam konteks inilah
PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai suatu bentuk stress test
terhadap model kebijakan investasi nasional. Regulasi ini secara tidak langsung
menguji apakah daya saing investasi Indonesia benar-benar bertumpu pada
kualitas fundamental ekonomi atau justru bergantung pada fasilitas perpajakan
yang kini semakin kehilangan efektivitasnya.[148]
Oleh karena itu, isu
utama yang dihadapi Indonesia bukanlah bagaimana mempertahankan seluruh bentuk
insentif perpajakan yang selama ini digunakan, melainkan bagaimana menyesuaikan
kebijakan investasi agar tetap relevan dalam lingkungan perpajakan global yang
baru. Kebijakan fiskal tentu tetap memiliki peran penting, tetapi fungsinya
perlu diarahkan secara lebih selektif dan terukur untuk mendukung aktivitas
ekonomi yang menghasilkan nilai tambah tinggi, seperti penelitian dan
pengembangan, inovasi teknologi, pengembangan industri strategis, serta
peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pada saat yang sama, perbaikan
kualitas institusi dan lingkungan usaha harus menjadi prioritas utama karena
faktor-faktor tersebut semakin menentukan dalam pembentukan iklim investasi
jangka panjang.[149]
Dengan demikian, GMT
tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap daya saing investasi
Indonesia. Sebaliknya, rezim ini dapat menjadi momentum untuk melakukan
evaluasi terhadap berbagai asumsi lama yang selama ini mendasari kebijakan
investasi nasional. Jika pada masa lalu keberhasilan menarik investasi sering
dikaitkan dengan kemampuan memberikan insentif pajak yang lebih besar
dibandingkan negara lain, maka pada era pasca-GMT keberhasilan tersebut akan
lebih ditentukan oleh kemampuan Indonesia menciptakan kepastian hukum,
meningkatkan produktivitas ekonomi, memperkuat kualitas sumber daya manusia,
serta membangun ekosistem usaha yang efisien dan kompetitif.
Pada akhirnya,
implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa masa depan investasi
Indonesia tidak lagi bergantung pada seberapa besar insentif pajak yang dapat
diberikan kepada investor. Masa depan tersebut akan ditentukan oleh kemampuan
Indonesia membangun fondasi ekonomi dan kelembagaan yang cukup kuat sehingga
tetap menjadi tujuan investasi yang menarik bahkan ketika pajak bukan lagi
faktor utama dalam pengambilan keputusan bisnis. Dalam pengertian tersebut, GMT
bukanlah akhir dari daya tarik investasi Indonesia, melainkan awal dari fase
baru yang menuntut kualitas kebijakan publik yang lebih matang, lebih
berkelanjutan, dan lebih berorientasi pada daya saing jangka panjang.[150]
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan
Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Indonesia. Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Indonesia. Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Indonesia. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Indonesia. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global
Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
B. Dokumen OECD
OECD. Addressing Base Erosion and
Profit Shifting. Paris: OECD Publishing, 2013.
OECD. Tax Challenges Arising from
Digitalisation of the Economy: Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar
Two). Paris: OECD Publishing, 2021.
OECD. The Role of Global Value
Chains in Economic Development. Paris: OECD Publishing, 2022.
OECD. Administrative Guidance on
the Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). Paris: OECD Publishing,
2023.
OECD. Safe Harbours and Penalty
Relief under Pillar Two. Paris: OECD Publishing, 2023.
OECD. Tax Incentives and the Global
Minimum Corporate Tax: Reconsidering Investment Promotion Strategies. Paris:
OECD Publishing, 2024.
OECD. Tax Administration 2024:
Digital Transformation and Tax Compliance. Paris: OECD Publishing, 2024.
OECD. Tax Morale, Corporate
Governance and ESG Reporting. Paris: OECD Publishing, 2024.
OECD. Investment Policy Reviews:
Indonesia. Paris: OECD Publishing, 2020.
C. Buku
North, Douglass C. Institutions,
Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University
Press, 1990.
Porter, Michael E. The Competitive
Advantage of Nations. New York: Free Press, 1990.
Rodrik, Dani. One Economics, Many
Recipes: Globalization, Institutions and Economic Growth. Princeton: Princeton
University Press, 2007.
Avi-Yonah, Reuven S. International
Tax as International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
Schön, Wolfgang, ed. Taxation and
Democracy. Berlin: Springer, 2008.
Brauner, Yariv, and Pasquale
Pistone, eds. BRICS and the Emergence of International Tax Coordination.
Amsterdam: IBFD, 2015.
D. Artikel Jurnal
Achaddiah, Bella Noer. “Tax
Governance in the Era of Pillar Two: Legal Certainty, Risk Management, and
Strategic Responses in Indonesia.” Sinergi International Journal of Logistics
Vol. 3, No. 3 (2025).
Devereux, Michael P., John Vella,
dan Heydon Wardell-Burrus. “The OECD Global Minimum Tax.” National Tax Journal
Vol. 75, No. 1 (2022): 1–28.
Klemm, Alexander, dan Stefan Van
Parys. “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives.” International Tax
and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012): 393–423.
Beer, Sebastian, Ruud de Mooij, dan
Li Liu. “International Corporate Tax Avoidance: A Review of the Channels,
Magnitudes, and Blind Spots.” Journal of Economic Surveys Vol. 34, No. 3
(2020): 660–688.
Clausing, Kimberly A. “Profit
Shifting Before and After the Tax Cuts and Jobs Act.” National Tax Journal Vol.
73, No. 4 (2020): 1233–1266.
E. Laporan
Organisasi Internasional
Asian Development Bank (ADB). Asian
Development Outlook 2024. Manila: Asian Development Bank, 2024.
International Energy Agency (IEA).
Global Critical Minerals Outlook 2024. Paris: IEA, 2024.
International Monetary Fund (IMF).
Indonesia: Article IV Consultation Report. Washington D.C.: IMF, 2024.
UNCTAD. World Investment Report
2024: Investment Facilitation and Sustainable Development. Geneva: United
Nations, 2024.
World Bank. Global Investment
Competitiveness Report 2023. Washington D.C.: World Bank, 2023.
World Bank. Connecting to Compete:
Trade Logistics in the Global Economy. Washington D.C.: World Bank, 2023.
World Bank. Indonesia Economic
Prospects 2024. Washington D.C.: World Bank, 2024.
World Economic Forum. Future of
Jobs Report 2025. Geneva: World Economic Forum, 2025.
F. Sumber Pendukung
dan Praktik Implementasi
BDO. Indonesia – Global Minimum Tax
Under Pillar Two Implemented. BDO Global Tax News, 2025.
Direktorat Jenderal Pajak. “PMK
136/2024: Suar Keadilan dalam Pengaturan Pajak Minimum Global.” 2025.
Ideatax. “PMK 136/2024: Global
Minimum Tax.” 2025.
[1] Reuven S. Avi-Yonah, International
Tax as International Law: An Analysis of the International Tax Regime
(Cambridge University Press 2007), hlm. 3–7.
[2] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; lihat juga Indonesia, Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax
holiday).
[3] OECD, Addressing Base Erosion and
Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–21.
[4] OECD, Statement on a Two-Pillar
Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the
Economy (2021).
[5] OECD, Global Anti-Base Erosion
Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 5–10.
[6] Indonesia, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global
Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
[7] Terry Hutchinson, Researching and
Writing in Law (5th ed., Thomson Reuters 2018), hlm. 7–12.
[8] Johnny Ibrahim, Teori dan
Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006), hlm. 46–52.
[9] OECD, Global Anti-Base Erosion
Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021); Indonesia, Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Indonesia, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global
Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
[10] IMF, International Corporate Tax
Reform (2023); OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the
Economy – Pillar Two Model Rules (2021); World Bank, Global Investment
Competitiveness Report (berbagai edisi).
[11] Michael E. Porter, The Competitive
Advantage of Nations (Free Press 1990), hlm. 71–129.
[12] Wei Cui, “The Global Minimum Tax:
Policy and Implementation Challenges,” World Tax Journal Vol. 15, No. 2 (2023),
hlm. 145–173.
[13] Wallace E. Oates, “Fiscal
Competition and European Union: Contrasting Perspectives,” Regional Science and
Urban Economics Vol. 31 (2001), hlm. 133–145.
[14] Vito Tanzi, Taxation in an
Integrating World (Brookings Institution Press 1995), hlm. 97–112.
[15] Alexander Klemm & Stefan Van
Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax
and Public Finance Vol. 19 (2012), hlm. 393–423.
[16] OECD, Addressing Base Erosion and
Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–34.
[17] OECD, Global Anti-Base Erosion
Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 7–12.
[18] Michael E. Porter, The Competitive
Advantage of Nations (Free Press 1990), hlm. 71–129; World Bank, Global
Investment Competitiveness Report 2023.
[19] Thomas Piketty, Capital in the
Twenty-First Century (Harvard University Press 2014), hlm. 493–518.
[20] Vito Tanzi, Taxation in an
Integrating World (Brookings Institution Press 1995), hlm. 23–39.
[21] Wallace E. Oates, “Fiscal
Competition and European Union: Contrasting Perspectives,” Regional Science and
Urban Economics Vol. 31 (2001), hlm. 133–145.
[22] Charles M. Tiebout, “A Pure Theory
of Local Expenditures,” Journal of Political Economy Vol. 64, No. 5 (1956),
hlm. 416–424.
[23] Alexander Klemm & Stefan Van
Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax
and Public Finance Vol. 19 (2012), hlm. 393–423.
[24] Organisation for Economic
Co-operation and Development (OECD), Investment Tax Incentives Database:
Background and Country Experiences (2022), hlm. 11–25.
[25] OECD, Harmful Tax Competition: An
Emerging Global Issue (OECD Publishing 1998), hlm. 14–31.
[26] OECD, Addressing Base Erosion and
Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–34.
[27] OECD, Tax Challenges Arising from
the Digitalisation of the Economy – Report on Pillar One and Pillar Two
Blueprint (2020), hlm. 9–17.
[28] Reuven S. Avi-Yonah, International
Tax as International Law: An Analysis of the International Tax Regime
(Cambridge University Press 2007), hlm. 15–29.
[29] OECD, Addressing Base Erosion and
Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–21.
[30] OECD, Tax Challenges Arising from
Digitalisation – Interim Report 2018 (OECD Publishing 2018), hlm. 45–68.
[31] Yariv Brauner, “What the BEPS?”,
Florida Tax Review Vol. 16, No. 2 (2014), hlm. 55–115.
[32] IMF, Spillovers in International
Corporate Taxation (2014), hlm. 7–15.
[33] OECD, Measuring and Monitoring
BEPS – Action 11 Final Report (OECD Publishing 2015), hlm. 81–97.
[34] UNCTAD, World Investment Report:
Investment and Taxation (2015), hlm. 185–198.
[35] OECD, Explanatory Statement:
OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project (2015), hlm. 4–12.
[36] OECD, Tax Challenges Arising from
the Digitalisation of the Economy – Report on Pillar One and Pillar Two
Blueprint (2020), hlm. 9–25.
[37] OECD, Tax Challenges Arising from
the Digitalisation of the Economy – Report on Pillar One and Pillar Two
Blueprint (OECD Publishing 2020), hlm. 11–27.
[38] OECD, Statement on a Two-Pillar
Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the
Economy (2021), hlm. 2–5.
[39] Wei Cui, “The Global Minimum Tax:
Rationale and Policy Implications,” World Tax Journal Vol. 15, No. 2 (2023),
hlm. 145–167.
[40] OECD, Global Anti-Base Erosion
Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 5–17.
[41] Michael P. Devereux et al., “The
OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm.
1–28.
[42] OECD, Tax Challenges Arising from
Digitalisation – Economic Impact Assessment (2020), hlm. 87–104.
[43] UNCTAD, World Investment Report
2022: International Tax Reforms and Sustainable Investment, hlm. 201–223.
[44] IMF, International Corporate Tax
Reform and Developing Economies (2023), hlm. 18–35.
[45] Ruth Mason, “The Transformation of
International Tax Governance,” Virginia Tax Review Vol. 42, No. 3 (2023), hlm.
311–345.
[46] Michael
P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol.
75, No. 1 (2022), hlm. 1–28.
[47] Alexander
Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax
Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19 (2012), hlm. 393–423.
[48] UNCTAD,
World Investment Report 2015: Reforming International Investment Governance,
hlm. 185–201.
[49] World
Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023, hlm. 45–71.
[50] OECD,
Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm.
7–15.
[51] Michael
E. Porter, The Competitive Advantage of Nations (Free Press 1990), hlm. 71–129.
[52] Dani
Rodrik, Industrial Policy for the Twenty-First Century (Harvard Kennedy School
Working Paper, 2004), hlm. 12–19.
[53] IMF,
International Corporate Tax Reform and Developing Economies (2023), hlm. 20–36.
[54] OECD,
Investment Tax Incentives Database: Indonesia Country Profile (2024).
[55] World
Economic Forum, Global Competitiveness Report (various editions).
[56] OECD,
Members of the Inclusive Framework on BEPS (OECD Publishing, berbagai edisi);
OECD, Explanatory Statement: OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project
(2015), hlm. 4–12.
[57] OECD,
Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm.
7–18.
[58] OECD,
Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Rules (2023), hlm.
21–34.
[59] IMF,
International Corporate Tax Reform and Developing Economies (2023), hlm. 18–35.
[60] Michael
P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol.
75, No. 1 (2022), hlm. 1–28.
[61] OECD,
Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessment (2020),
hlm. 95–103.
[62] UNCTAD,
World Investment Report 2022: International Tax Reforms and Sustainable
Investment, hlm. 201–223.
[63] Indonesia,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
lihat juga dokumen kebijakan hilirisasi dan investasi nasional yang diterbitkan
oleh Kementerian Investasi/BKPM.
[64] PMK
Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan
Kesepakatan Internasional, Bab II–Bab V.
[65] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 2.
[66] OECD,
Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing,
2021), hlm. 10–15.
[67] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 4–11.
[68] OECD,
Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two
Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 119–146.
[69] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 7–10.
[70] OECD,
Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two), hlm. 28–35.
[71] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 14–16.
[72] Michael
P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol.
75, No. 1 (2022), hlm. 1–28.
[73] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 17–18.
[74] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, ketentuan mengenai Pajak Tambahan Domestik Minimum yang
Memenuhi Syarat (QDMTT) dalam Bab III.
[75] OECD,
Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing,
2021), hlm. 13–18.
[76] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, ketentuan mengenai Pajak Tambahan Domestik Minimum yang Memenuhi
Syarat (Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax).
[77] OECD,
Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two
Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 119–146.
[78] OECD,
Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Rules (2023), hlm.
25–39.
[79] Organisation
for Economic Co-operation and Development, Tax Incentives and the Global
Minimum Corporate Tax: Reconsidering Investment Promotion Strategies (2024),
hlm. 7–18.
[80] Alexander
Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax
Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012), hlm.
393–423.
[81] Indonesia,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
[82] Indonesia,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah beberapa kali.
[83] OECD,
Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD Publishing,
2024), hlm. 12–16.
[84] World
Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.: World
Bank, 2023), hlm. 97–104.
[85] UNCTAD,
World Investment Report 2023 (Geneva: United Nations, 2023), hlm. 162–170.
[86] OECD,
Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing,
2021), hlm. 13–20.
[87] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 4–6.
[88] OECD,
Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two
Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 121–146.
[89] Michael
P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol.
75, No. 1 (2022), hlm. 7–15.
[90] OECD,
Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing, 2013),
hlm. 15–24.
[91] PMK
Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 2; OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules
(Pillar Two), hlm. 10–12.
[92] OECD,
Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing,
2021), hlm. 45–71; PMK Nomor 136 Tahun 2024, ketentuan mengenai QDMTT dan IIR.
[93] OECD,
Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD Publishing,
2024), hlm. 14–20.
[94] Michael
P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol.
75, No. 1 (2022), hlm. 12–18.
[95] Indonesia,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Indonesia, PMK Nomor
130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan
Badan.
[96] Alexander
Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax
Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012), hlm.
393–423.
[97] World
Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.: World
Bank, 2023), hlm. 97–104; UNCTAD, World Investment Report 2023 (Geneva: United
Nations, 2023), hlm. 162–170.
[98] Indonesia,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
[99] Indonesia,
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.
[100]
OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD
Publishing, 2024), hlm. 21–35.
[101]
Michael Keen & Ruud de Mooij, Tax Competition in the New International Tax
Order (Washington D.C.: IMF Working Paper, 2023), hlm. 18–27.
[102]
OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD
Publishing, 2021), hlm. 13–20.
[103]
OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing,
2013), hlm. 15–32.
[104]
OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar
Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 187–205.
[105]
OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD
Publishing, 2024), hlm. 14–28.
[106]
World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.:
World Bank, 2023), hlm. 97–115.
[107]
Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as International Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2007), hlm. 18–32.
[108]
OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing,
2013), hlm. 15–29.
[109]
Michael P. Devereux, John Vella & Heydon Wardell-Burrus, “The OECD Global
Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 7–18.
[110]
OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar
Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 187–205.
[111]
World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.:
World Bank, 2023), hlm. 97–115.
[112]
OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD
Publishing, 2024), hlm. 14–35.
[113]
Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance
(Cambridge: Cambridge University Press, 1990), hlm. 54–67.
[114]
World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.:
World Bank, 2023), hlm. 97–115.
[115]
OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar
Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 121–146.
[116]
World Bank, Connecting to Compete: Trade Logistics in the Global Economy
(2023), hlm. 12–28.
[117]
International Energy Agency (IEA), World Energy Outlook 2024 (Paris: IEA,
2024), hlm. 95–121.
[118]
Klaus Schwab, The Global Competitiveness Report (Geneva: World Economic Forum,
2024), hlm. 233–248.
[119]
UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm.
171–189.
[120]
Michael Porter, The Competitive Advantage of Nations (New York: Free Press,
1990), hlm. 71–94.
[121]
Richard A. Posner, Economic Analysis of Law (9th ed., New York: Wolters Kluwer,
2014), hlm. 27–35.
[122]
OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD
Publishing, 2021), hlm. 45–89.
[123]
OECD, Tax Administration 2024: Digital Transformation and Tax Compliance
(Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 61–83.
[124]
OECD, Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Rules (2023),
hlm. 12–39.
[125]
Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as International Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2007), hlm. 103–127.
[126]
OECD, Tax Morale, Corporate Governance and ESG Reporting (Paris: OECD
Publishing, 2024), hlm. 17–29.
[127]
UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm.
175–182.
[128]
World Bank, Connecting to Compete: Trade Logistics in the Global Economy
(2023), hlm. 12–28.
[129]
World Bank, Indonesia Economic Prospects 2024 (Washington D.C.: World Bank,
2024), hlm. 21–27.
[130]
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
[131]
International Energy Agency (IEA), Global Critical Minerals Outlook 2024
(Paris: IEA, 2024), hlm. 41–63.
[132]
Asian Development Bank, Asian Development Outlook 2024 (Manila: ADB, 2024),
hlm. 88–96.
[133]
International Monetary Fund, Indonesia: Article IV Consultation Report
(Washington D.C.: IMF, 2024), hlm. 9–18.
[134]
World Bank, Connecting to Compete: Trade Logistics in the Global Economy
(Washington D.C.: World Bank, 2023), hlm. 12–31.
[135]
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
[136]
Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance
(Cambridge: Cambridge University Press, 1990), hlm. 54–67.
[137]
Asian Development Bank, Asian Development Outlook 2024 (Manila: ADB, 2024),
hlm. 88–96.
[138]
UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm.
183–191.
[139]
OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD
Publishing, 2021), hlm. 5–18.
[140]
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
[141]
OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing,
2013), hlm. 15–35.
[142]
UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm.
171–191.
[143]
OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering
Investment Promotion Strategies (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 12–29.
[144]
OECD, Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Model Rules
(Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2023), hlm. 83–97.
[145]
Alexander Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of
Tax Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012):
393–423.
[146]
OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD
Publishing, 2021), hlm. 5–18; Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136
Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan
Internasional.
[147]
Michael P. Devereux, John Vella & Heydon Wardell-Burrus, “The OECD Global
Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022): 1–28.
[148]
UNCTAD, World Investment Report 2024: Investment Facilitation and Sustainable
Development (Geneva: United Nations, 2024), hlm. 171–191.
[149]
Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance
(Cambridge: Cambridge University Press, 1990), hlm. 54–67; Dani Rodrik, One
Economics, Many Recipes: Globalization, Institutions and Economic Growth
(Princeton: Princeton University Press, 2007), hlm. 153–170.
[150]
Michael E. Porter, The Competitive Advantage of Nations (New York: Free Press,
1990), hlm. 71–94.
Comments
Post a Comment