Pajak Minimum Global dan Masa Depan Insentif Investasi di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Ekonomi atas PMK Nomor 136 Tahun 2024

 

PRASETYO NUGROHO*

 

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui OECD Pillar Two dan PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengubah lanskap perpajakan internasional serta memengaruhi efektivitas insentif fiskal Indonesia, khususnya tax holiday. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak penerapan GMT terhadap kebijakan investasi Indonesia, respons korporasi multinasional, dan daya saing investasi nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang didukung library research terhadap regulasi, dokumen OECD, literatur akademik, dan laporan organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR) berpotensi mengurangi manfaat ekonomi tax holiday karena keuntungan pajak yang diperoleh investor dapat dikenakan top-up tax hingga mencapai tarif efektif minimum 15 persen. Kondisi ini mendorong pergeseran pertimbangan investasi dari faktor perpajakan menuju faktor fundamental seperti kepastian hukum, kualitas infrastruktur, efisiensi rantai pasok, stabilitas regulasi, dan kualitas sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PMK Nomor 136 Tahun 2024 bukan sekadar instrumen implementasi OECD Pillar Two, melainkan mekanisme yang menguji apakah daya saing investasi Indonesia bertumpu pada insentif perpajakan atau pada kualitas fundamental ekonomi dan kelembagaan. Oleh karena itu, kebijakan investasi Indonesia pasca-GMT perlu diarahkan pada penguatan daya saing struktural yang berkelanjutan.

 

Kata Kunci: Global Minimum Tax, OECD Pillar Two, PMK 136 Tahun 2024, tax holiday, investasi asing langsung, daya saing investasi.


DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN.. 2

A. Latar Belakang. 2

B. Rumusan Masalah. 4

C. Metode Penelitian. 6

D. Kerangka Analitis dan Hipotesis Penelitian. 8

II. Dari Tax Competition Menuju Pajak Minimum Global 11

A. Evolusi Kompetisi Pajak Global 11

B. Base Erosion and Profit Shifting (BEPS): Krisis dalam Arsitektur Perpajakan Internasional 13

C. OECD Pillar Two dan Lahirnya Rezim Pajak Minimum Global 16

D. Pergeseran Paradigma: Dari Tax Competition Menuju Investment Competition. 18

III. PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan Transformasi Kebijakan Fiskal Indonesia. 21

A. Mengapa Indonesia Mengadopsi Pajak Minimum Global? 21

B. Arsitektur Hukum Pajak Minimum Global dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024. 24

C. Implikasi Hukum dan Kebijakan dari PMK Nomor 136 Tahun 2024. 28

IV. APAKAH TAX HOLIDAY MASIH RELEVAN.. 31

A. Tax Holiday sebagai Instrumen Investasi Indonesia. 31

B. Pengaruh Global Minimum Tax terhadap Efektivitas Tax Holiday. 34

C. Studi Ilustratif: Perubahan Manfaat Tax Holiday Sebelum dan Sesudah Global Minimum Tax. 37

D. Apakah Indonesia Terlalu Bergantung pada Tax Incentive? 41

V. RESPONS KORPORASI DALAM ERA PAJAK MINIMUM GLOBAL. 44

A. Perubahan Perilaku Investasi Multinasional 44

B. Pergeseran dari Tax Planning menuju Business Planning. 47

C. Faktor Penentu Investasi Pasca-Global Minimum Tax. 51

D. Peluang Industri Baru dalam Era Pajak Minimum Global 55

VI. DAYA SAING INVESTASI INDONESIA PASCA-PMK NOMOR 136 TAHUN 2024. 59

A. Mengapa Perusahaan Tetap Keluar dari Indonesia? 60

B. Keunggulan Kompetitif Indonesia dalam Era Pasca-Global Minimum Tax. 62

C. Kelemahan Struktural Indonesia dalam Persaingan Investasi Global 65

D. PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai Stress Test Kebijakan Investasi Indonesia. 69

VII. REKOMENDASI KEBIJAKAN BAGI INDONESIA DALAM ERA PAJAK MINIMUM GLOBAL. 72

A. Redesign Tax Incentive: Tax Holiday menjadi Strategic Investment Incentive. 73

B. Reformasi Non-Fiskal sebagai Prioritas Utama. 75

C. Kebijakan Investasi Nasional Pasca-GMT.. 76

VIII. PENUTUP. 78

DAFTAR PUSTAKA.. 81

 

 

I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam beberapa dekade terakhir, globalisasi ekonomi telah mengubah secara fundamental hubungan antara negara, perusahaan multinasional, dan sistem perpajakan internasional. Mobilitas modal yang semakin tinggi memungkinkan perusahaan multinasional untuk mengalokasikan investasi, aktivitas bisnis, dan bahkan laba mereka ke berbagai yurisdiksi dengan mempertimbangkan faktor efisiensi operasional maupun keuntungan fiskal. Kondisi tersebut mendorong munculnya fenomena tax competition, yaitu persaingan antarnegara untuk menarik investasi melalui penawaran tarif pajak yang lebih rendah maupun berbagai bentuk insentif fiskal.[1]

Persaingan tersebut pada awalnya dipandang sebagai instrumen yang sah dalam kebijakan pembangunan ekonomi. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, memanfaatkan insentif perpajakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya tarik investasi asing langsung (foreign direct investment atau FDI), mempercepat industrialisasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong transfer teknologi. Dalam konteks Indonesia, tujuan tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta insentif fiskal lainnya yang ditujukan bagi sektor-sektor prioritas dan industri pionir.[2]

Namun demikian, meningkatnya kompetisi pajak global juga menimbulkan berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah tanpa disertai aktivitas ekonomi yang sebanding. Praktik tersebut mengakibatkan berkurangnya basis pajak negara tempat aktivitas ekonomi sesungguhnya berlangsung dan pada akhirnya menurunkan penerimaan pajak nasional.[3] Sebagai respons terhadap fenomena tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara anggota G20 mengembangkan kerangka reformasi perpajakan internasional melalui Proyek BEPS yang kemudian melahirkan Two-Pillar Solution, termasuk Pillar Two yang memperkenalkan konsep Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax atau GMT).[4]

Melalui Pillar Two, negara-negara peserta menyepakati penerapan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi kelompok perusahaan multinasional tertentu dengan omzet konsolidasi global sekurang-kurangnya EUR 750 juta. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi insentif pengalihan laba, membatasi praktik kompetisi pajak yang berlebihan, dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.[5] Dengan kata lain, rezim GMT tidak hanya mengubah aturan teknis perpajakan internasional, tetapi juga berpotensi mengubah paradigma kompetisi investasi global yang selama ini bertumpu pada pemberian insentif fiskal.

Indonesia merespons perkembangan tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024). Regulasi ini mengadopsi berbagai instrumen utama dalam kerangka Pillar Two, termasuk Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR), dengan tujuan menjaga hak pemajakan Indonesia sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan nasional terhadap perkembangan standar internasional.[6]

Meskipun demikian, implementasi PMK 136/2024 menimbulkan pertanyaan mendasar yang lebih luas dibandingkan sekadar persoalan kepatuhan terhadap standar perpajakan internasional. Selama bertahun-tahun, Indonesia menjadikan insentif pajak sebagai salah satu instrumen utama dalam menarik investasi asing. Dalam rezim GMT, manfaat ekonomis dari berbagai insentif tersebut berpotensi berkurang karena tarif pajak efektif yang terlalu rendah dapat dikompensasi melalui mekanisme top-up tax. Dengan demikian, keunggulan kompetitif yang sebelumnya dibangun melalui pemberian insentif fiskal berisiko mengalami penurunan efektivitas.

Paradoks inilah yang menjadi titik tolak penelitian ini. Di satu sisi, Indonesia perlu mengadopsi rezim Pajak Minimum Global untuk menjaga hak pemajakan nasional dan mempertahankan kredibilitasnya dalam tata kelola perpajakan internasional. Di sisi lain, rezim yang sama berpotensi mengurangi efektivitas instrumen insentif fiskal yang selama ini digunakan untuk menarik investasi. Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah Indonesia harus menerapkan Pajak Minimum Global, melainkan bagaimana Indonesia dapat mempertahankan dan meningkatkan daya tarik investasinya ketika manfaat relatif dari insentif pajak semakin berkurang.

Penelitian ini berangkat dari argumentasi bahwa PMK 136/2024 tidak sekadar menandai perubahan dalam kebijakan perpajakan nasional, melainkan juga mencerminkan pergeseran paradigma dari tax competition menuju investment competition. Dalam paradigma baru tersebut, daya saing investasi suatu negara tidak lagi ditentukan terutama oleh kemampuan menawarkan tarif pajak rendah, melainkan oleh kualitas institusi, kepastian hukum, infrastruktur, produktivitas tenaga kerja, dan berbagai faktor ekonomi riil lainnya yang memengaruhi keputusan investasi jangka panjang.

 

B. Rumusan Masalah

Perdebatan mengenai implementasi Pajak Minimum Global umumnya berfokus pada aspek teknis perpajakan, seperti mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), maupun Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT). Di Indonesia, diskursus yang berkembang pasca diterbitkannya PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga masih didominasi oleh pembahasan mengenai kepatuhan regulasi, konsekuensi administratif, dan implikasi terhadap penerimaan negara. Meskipun penting, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang lebih mendasar mengenai perubahan kebijakan pembangunan ekonomi dan daya saing investasi nasional dalam rezim Pajak Minimum Global.

Sebagian besar kajian terdahulu berangkat dari asumsi bahwa implementasi GMT akan mengurangi efektivitas insentif fiskal yang selama ini diberikan kepada investor. Akan tetapi, masih terdapat ruang analisis mengenai sejauh mana perubahan tersebut benar-benar memengaruhi daya tarik investasi Indonesia. Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat keputusan investasi korporasi tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan perpajakan, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti kepastian hukum, kualitas infrastruktur, stabilitas regulasi, biaya logistik, ketersediaan energi, dan ukuran pasar domestik. Dengan demikian, berkurangnya manfaat relatif dari insentif pajak belum tentu secara otomatis menyebabkan penurunan daya saing investasi suatu negara.

Di sisi lain, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct investment). Jika manfaat ekonomis dari tax holiday dan berbagai fasilitas fiskal lainnya semakin berkurang akibat penerapan tarif efektif minimum global, maka muncul kebutuhan untuk mengevaluasi kembali apakah desain kebijakan investasi Indonesia masih relevan dalam menghadapi perubahan lanskap perpajakan internasional.

Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini berupaya menjawab beberapa pertanyaan utama sebagai berikut:

1. Bagaimana implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengubah efektivitas kebijakan insentif pajak di Indonesia?

Pertanyaan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme Pajak Minimum Global memengaruhi manfaat ekonomis yang selama ini dihasilkan oleh instrumen seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas perpajakan lainnya. Analisis tidak hanya difokuskan pada aspek hukum, tetapi juga pada konsekuensi ekonomi yang muncul bagi investor dan negara.

2. Apakah kebijakan insentif pajak masih merupakan instrumen yang efektif dalam menarik investasi asing setelah berlakunya rezim Pajak Minimum Global?

Pertanyaan ini berangkat dari asumsi bahwa GMT telah mengurangi ruang kompetisi berbasis tarif pajak rendah. Oleh karena itu, perlu dianalisis apakah insentif fiskal masih mampu memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan dibandingkan faktor-faktor investasi lainnya.

3. Bagaimana perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia berpotensi merespons implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024?

Pertanyaan ini difokuskan pada perspektif korporasi. Analisis mencakup kemungkinan perubahan tujuan investasi, penyesuaian struktur bisnis, perubahan prioritas pengambilan keputusan investasi, serta pergeseran dari pendekatan tax planning menuju pendekatan yang lebih menekankan efisiensi operasional dan keberlanjutan bisnis.

4. Bagaimana implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 memengaruhi daya saing investasi Indonesia dalam konteks persaingan global?

Pertanyaan ini menjadi fokus utama penelitian karena menyangkut implikasi jangka panjang bagi kebijakan pembangunan ekonomi nasional. Analisis diarahkan untuk menilai apakah daya saing Indonesia ke depan masih dapat bertumpu pada insentif fiskal atau harus beralih pada penguatan faktor-faktor fundamental seperti kepastian hukum, kualitas institusi, infrastruktur, dan produktivitas ekonomi.

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini dibangun di atas hipotesis bahwa implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak semata-mata mengubah mekanisme pemajakan perusahaan multinasional, tetapi juga mendorong transformasi paradigma kebijakan investasi Indonesia. Dalam rezim Pajak Minimum Global, keunggulan kompetitif yang bersumber dari insentif pajak cenderung mengalami penurunan efektivitas, sehingga daya saing investasi nasional akan semakin ditentukan oleh kualitas ekosistem bisnis dan faktor-faktor ekonomi riil yang mendukung kegiatan usaha secara berkelanjutan.

C. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Pendekatan normatif dipilih karena fokus utama penelitian ini adalah menganalisis implikasi hukum dan kebijakan dari implementasi Pajak Minimum Global melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dalam kerangka sistem perpajakan nasional dan rezim perpajakan internasional.[7]

Selain pendekatan normatif, penelitian ini juga menggunakan metode library research sebagai teknik utama dalam pengumpulan data dan bahan penelitian. Metode ini dilakukan melalui penelaahan secara sistematis terhadap berbagai sumber kepustakaan yang relevan, baik yang berasal dari dokumen hukum, literatur akademik, laporan lembaga internasional, maupun publikasi kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan internasional, investasi asing langsung, dan daya saing ekonomi nasional.[8] Pendekatan kepustakaan dipandang relevan karena isu Pajak Minimum Global merupakan bagian dari perkembangan tata kelola perpajakan internasional yang sebagian besar dibentuk melalui instrumen kebijakan, model aturan, dan praktik lintas yurisdiksi yang terdokumentasi dalam berbagai sumber sekunder.

Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang secara langsung berkaitan dengan objek penelitian, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, serta berbagai instrumen dan pedoman yang diterbitkan oleh OECD terkait Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules).[9]

Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal ilmiah, working paper, laporan lembaga internasional, publikasi akademik, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas isu kompetisi pajak global, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Pajak Minimum Global, kebijakan insentif investasi, dan tujuan korporasi multinasional. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan laporan dari organisasi internasional seperti OECD, IMF, World Bank, serta publikasi dari lembaga riset dan firma profesional yang memiliki fokus pada perpajakan internasional dan investasi global.[10]

Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami transformasi paradigma kebijakan investasi dari tax competition menuju investment competition yang menjadi landasan teoritis penelitian ini. Dalam konteks tersebut, konsep daya saing investasi tidak hanya dipahami sebagai kemampuan suatu negara menawarkan tarif pajak yang rendah, tetapi juga sebagai kemampuan menciptakan lingkungan usaha yang mendukung efisiensi, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi jangka panjang.[11]

Selanjutnya, pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan respons kebijakan Indonesia dengan beberapa yurisdiksi lain yang juga mengimplementasikan rezim Pajak Minimum Global, khususnya negara-negara yang selama ini dikenal aktif menggunakan insentif pajak sebagai instrumen penarik investasi asing. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya mengidentifikasi praktik-praktik kebijakan yang dapat menjadi referensi dalam meningkatkan daya saing investasi Indonesia pasca implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024.[12]

Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi terhadap norma hukum, evaluasi terhadap tujuan kebijakan yang melandasi pembentukan regulasi, serta analisis terhadap implikasi ekonomi dan dampak kebijakan yang ditimbulkan oleh implementasi Pajak Minimum Global. Hasil analisis kemudian digunakan untuk menilai apakah PMK Nomor 136 Tahun 2024 hanya berfungsi sebagai instrumen harmonisasi perpajakan internasional atau justru menandai perubahan yang lebih mendasar dalam pembangunan ekonomi dan daya saing investasi Indonesia.

D. Kerangka Analitis dan Hipotesis Penelitian

Perdebatan mengenai kebijakan perpajakan internasional pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara arah pembangunan ekonomi suatu negara dan perilaku investasi perusahaan multinasional. Dalam literatur ekonomi politik internasional, salah satu pendekatan yang paling sering digunakan untuk menjelaskan hubungan tersebut adalah teori tax competition. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa negara-negara akan berupaya menciptakan sistem perpajakan yang kompetitif guna menarik modal, investasi, dan aktivitas ekonomi dari yurisdiksi lain.[13]

Dalam praktiknya, kompetisi tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penurunan tarif pajak perusahaan, tetapi juga melalui pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, kredit pajak, serta berbagai fasilitas perpajakan lainnya. Bagi negara berkembang, kebijakan tersebut sering kali dipandang sebagai instrumen yang efektif untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment), terutama ketika negara tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, kualitas institusi, maupun efisiensi birokrasi.[14]

Indonesia merupakan salah satu negara yang secara konsisten memanfaatkan instrumen fiskal sebagai bagian dari cara peningkatan investasi. Berbagai fasilitas perpajakan diberikan kepada sektor-sektor prioritas dengan harapan dapat meningkatkan arus modal, mempercepat industrialisasi, dan mendorong penciptaan lapangan kerja. Dalam konteks tersebut, insentif pajak berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi biaya investasi dan meningkatkan daya tarik proyek bisnis di Indonesia dibandingkan yurisdiksi pesaing.[15]

Meskipun demikian, teori tax competition juga menghadapi berbagai kritik. Salah satu kritik utama adalah munculnya fenomena race to the bottom, yaitu kondisi ketika negara-negara terus menurunkan tarif pajak atau memperluas insentif fiskal demi mempertahankan daya saing investasi. Dalam jangka panjang, kompetisi tersebut berpotensi mengurangi kapasitas fiskal negara tanpa menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding. Selain itu, perusahaan multinasional memperoleh peluang yang lebih besar untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah tanpa disertai aktivitas ekonomi yang nyata.[16]

Lahirnya rezim Pajak Minimum Global melalui OECD Pillar Two dapat dipahami sebagai respons terhadap keterbatasan model tax competition tersebut. Melalui penerapan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen, ruang bagi negara untuk bersaing melalui pemberian insentif fiskal yang sangat agresif menjadi semakin terbatas. Dengan demikian, GMT tidak hanya mengubah aturan perpajakan internasional, tetapi juga berpotensi mengubah mekanisme kompetisi investasi antarnegara.[17]

Perubahan tersebut mendorong munculnya pendekatan alternatif yang dalam penelitian ini disebut sebagai investment competition. Berbeda dengan tax competition yang berfokus pada insentif fiskal, investment competition menempatkan faktor-faktor fundamental sebagai sumber utama daya saing investasi. Faktor-faktor tersebut meliputi kepastian hukum, kualitas institusi, efisiensi birokrasi, infrastruktur, produktivitas tenaga kerja, stabilitas kebijakan, ketersediaan energi, serta ukuran pasar domestik. Dalam paradigma ini, keputusan investasi tidak lagi didominasi oleh pertimbangan tarif pajak semata, melainkan oleh kemampuan suatu negara menciptakan lingkungan usaha yang mendukung keberlanjutan investasi jangka panjang.[18]

Kerangka analitis penelitian ini dibangun atas asumsi bahwa implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 merupakan bagian dari proses transisi antara kedua paradigma tersebut. Sebelum implementasi GMT, Indonesia masih memiliki ruang yang relatif luas untuk memanfaatkan insentif fiskal sebagai instrumen daya saing investasi. Setelah implementasi GMT, efektivitas instrumen tersebut berpotensi mengalami penurunan karena manfaat pajak yang diberikan dapat dikompensasi melalui mekanisme top-up tax dalam rezim Pajak Minimum Global.

Dalam kerangka tersebut, penelitian ini tidak berangkat dari asumsi bahwa implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 akan secara otomatis menurunkan investasi asing di Indonesia. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menguji apakah perubahan rezim perpajakan internasional justru menggeser faktor-faktor penentu investasi dari aspek fiskal menuju aspek ekonomi struktural. Dengan kata lain, penelitian ini memandang bahwa PMK Nomor 136 Tahun 2024 merupakan instrumen yang mempercepat transformasi paradigma daya saing investasi Indonesia.

Berdasarkan kerangka analitis tersebut, hipotesis utama penelitian ini adalah bahwa PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak secara langsung mengurangi daya saing investasi Indonesia, tetapi mengurangi efektivitas relatif dari insentif pajak sebagai instrumen kompetisi investasi. Akibatnya, daya saing investasi Indonesia dalam rezim Pajak Minimum Global akan semakin ditentukan oleh kualitas ekosistem bisnis, kepastian hukum, infrastruktur, serta faktor-faktor ekonomi riil lainnya yang mendukung kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Hubungan antarvariabel dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Tax Competition → Insentif Pajak → Daya Tarik Investasi

↓ Implementasi GMT & PMK 136/2024 ↓

Penurunan Efektivitas Insentif Fiskal

Investment Competition

(Kepastian Hukum + Infrastruktur + SDM + Energi + Stabilitas Regulasi)

Daya Saing Investasi Jangka Panjang

 

II

Dari Tax Competition Menuju Pajak Minimum Global

 

A. Evolusi Kompetisi Pajak Global

Perkembangan globalisasi ekonomi sejak akhir abad ke-20 telah mengubah hubungan antara negara dan modal secara fundamental. Kemajuan teknologi, liberalisasi perdagangan, serta meningkatnya integrasi pasar keuangan internasional memungkinkan arus modal bergerak melintasi batas negara dengan tingkat fleksibilitas yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Dalam kondisi tersebut, negara tidak lagi hanya berfungsi sebagai otoritas pemungut pajak, tetapi juga sebagai kompetitor yang berupaya menarik investasi dan aktivitas ekonomi dari yurisdiksi lain.[19]

Dalam kerangka ekonomi internasional modern, pajak menjadi salah satu instrumen kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik investasi. Tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dipandang mampu meningkatkan tingkat pengembalian investasi (rate of return) dan mengurangi biaya operasional perusahaan. Oleh karena itu, banyak negara mulai menggunakan kebijakan perpajakan sebagai bagian dari cara pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional.[20]

Fenomena tersebut kemudian dikenal sebagai tax competition, yaitu kondisi ketika negara-negara saling bersaing melalui kebijakan perpajakan untuk menarik modal, investasi asing langsung (foreign direct investment), perusahaan multinasional, maupun aktivitas ekonomi lainnya. Kompetisi tersebut dapat berbentuk penurunan tarif pajak badan, pemberian insentif fiskal, fasilitas perpajakan khusus, hingga pembentukan kawasan ekonomi yang menawarkan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan dibandingkan yurisdiksi pesaing.[21]

Pada awal perkembangannya, tax competition sering dipandang sebagai mekanisme yang memberikan manfaat ekonomi. Kompetisi antarnegara diyakini dapat mendorong pemerintah menciptakan kebijakan yang lebih efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi beban pajak yang dianggap berlebihan bagi dunia usaha. Dalam perspektif ini, persaingan fiskal dipandang serupa dengan kompetisi pasar, di mana negara dituntut untuk menawarkan kombinasi kebijakan yang paling menarik bagi investor.[22]

Seiring berjalannya waktu, praktik tax competition berkembang menjadi salah satu cara utama dalam kebijakan investasi global. Negara-negara berkembang secara khusus memanfaatkan instrumen perpajakan untuk mengkompensasi berbagai keterbatasan struktural yang mereka hadapi, seperti kualitas infrastruktur yang belum optimal, tingkat produktivitas tenaga kerja yang relatif rendah, atau ketidakpastian regulasi yang masih tinggi. Dalam konteks tersebut, insentif pajak sering kali diposisikan sebagai instrumen yang mampu meningkatkan daya tarik investasi secara cepat dibandingkan reformasi struktural yang membutuhkan waktu lebih panjang.[23]

Indonesia termasuk salah satu negara yang mengadopsi pendekatan tersebut. Sejak era reformasi investasi, pemerintah secara bertahap memperluas berbagai fasilitas fiskal yang ditujukan untuk menarik investasi pada sektor-sektor strategis. Kebijakan seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta berbagai bentuk insentif lainnya menjadi bagian penting dari peningkatan investasi dan industrialisasi nasional. Pendekatan serupa juga ditemukan di berbagai negara Asia Tenggara yang bersaing untuk menarik investasi manufaktur dan rantai pasok global.[24]

Namun demikian, semakin intensifnya kompetisi pajak global juga menimbulkan konsekuensi yang tidak sepenuhnya positif. Ketika banyak negara berupaya menawarkan insentif yang semakin besar atau tarif pajak yang semakin rendah, muncul fenomena yang dikenal sebagai race to the bottom. Dalam situasi ini, negara-negara terdorong untuk terus menurunkan beban pajak guna mempertahankan daya saing investasi, meskipun langkah tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mempersempit ruang fiskal yang diperlukan untuk membiayai pembangunan.[25]

Selain berdampak pada kapasitas fiskal negara, kompetisi pajak yang semakin agresif juga menciptakan peluang bagi perusahaan multinasional untuk melakukan optimalisasi pajak lintas yurisdiksi. Dengan memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan antarnegara, perusahaan dapat mengalokasikan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah tanpa harus memindahkan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya. Fenomena ini menjadi semakin signifikan seiring berkembangnya ekonomi digital dan meningkatnya peran aset tidak berwujud (intangible assets) dalam model bisnis global.[26]

Pada titik inilah muncul kesadaran internasional bahwa kompetisi pajak yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi dan mengurangi efektivitas sistem perpajakan global. Persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai masalah domestik masing-masing negara, melainkan sebagai tantangan tata kelola ekonomi internasional yang memerlukan respons kolektif. Kesadaran inilah yang kemudian menjadi landasan bagi lahirnya berbagai inisiatif internasional untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang pada akhirnya bermuara pada pengembangan rezim Pajak Minimum Global melalui OECD Pillar Two.[27]

 

B. Base Erosion and Profit Shifting (BEPS): Krisis dalam Arsitektur Perpajakan Internasional

Meskipun kompetisi pajak pada awalnya dipandang sebagai instrumen yang dapat meningkatkan efisiensi ekonomi dan menarik investasi, perkembangan ekonomi global menunjukkan bahwa perbedaan sistem perpajakan antarnegara juga menciptakan peluang bagi perusahaan multinasional untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif. Kemampuan perusahaan untuk beroperasi lintas yurisdiksi memungkinkan mereka mengatur struktur bisnis, transaksi intra-grup, maupun kepemilikan aset sedemikian rupa sehingga laba dapat dialokasikan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sementara aktivitas ekonomi yang sesungguhnya berlangsung di yurisdiksi lain.[28]

Fenomena tersebut dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu cara yang digunakan untuk mengurangi basis pajak (tax base) di suatu negara dan memindahkan laba ke yurisdiksi dengan beban pajak yang lebih rendah. Berbeda dengan penghindaran pajak ilegal (tax evasion), praktik BEPS umumnya dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan internasional yang masih sah secara hukum (legal tax avoidance). Akibatnya, meskipun secara formal tidak melanggar hukum, praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan efektivitas sistem perpajakan global.[29]

Perkembangan ekonomi digital semakin memperbesar kompleksitas persoalan tersebut. Dalam model bisnis tradisional, aktivitas ekonomi umumnya memiliki keterkaitan yang jelas dengan lokasi fisik tertentu, seperti pabrik, kantor, atau fasilitas produksi. Namun, dalam ekonomi digital, nilai ekonomi semakin banyak diciptakan melalui aset tidak berwujud (intangible assets), seperti hak kekayaan intelektual, perangkat lunak, algoritma, merek dagang, dan data. Karakteristik ini memungkinkan perusahaan menghasilkan pendapatan yang signifikan di suatu negara tanpa kehadiran fisik yang substansial, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam menentukan yurisdiksi yang berhak mengenakan pajak atas laba tersebut.[30]

Sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan multinasional besar menjadi perhatian publik dan mendorong meningkatnya tekanan terhadap reformasi perpajakan internasional. Berbagai laporan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan global mampu membayar tarif pajak efektif yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak nominal yang berlaku melalui pemanfaatan struktur perusahaan lintas negara, pengaturan kepemilikan hak kekayaan intelektual, dan skema pembiayaan intra-grup. Praktik-praktik tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sistem perpajakan internasional tidak lagi mampu mengikuti perkembangan model bisnis modern.[31]

Dari perspektif negara, dampak BEPS tidak hanya berupa berkurangnya penerimaan pajak. Praktik pengalihan laba juga berpotensi menciptakan ketimpangan kompetitif antara perusahaan multinasional dan perusahaan domestik. Perusahaan lokal yang beroperasi hanya dalam satu yurisdiksi umumnya memiliki ruang yang lebih terbatas untuk melakukan optimalisasi pajak lintas negara. Sebaliknya, perusahaan multinasional dapat memanfaatkan jaringan entitas dalam berbagai yurisdiksi untuk menekan beban pajak secara global. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan distorsi persaingan usaha dan mengurangi netralitas sistem perpajakan.[32]

Kekhawatiran terhadap dampak BEPS semakin meningkat setelah berbagai studi menunjukkan besarnya potensi kehilangan penerimaan pajak yang dialami negara-negara di seluruh dunia. OECD memperkirakan bahwa praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba menyebabkan hilangnya penerimaan pajak perusahaan global dalam jumlah yang signifikan setiap tahunnya. Dampak tersebut dirasakan tidak hanya oleh negara maju, tetapi juga oleh negara berkembang yang sangat bergantung pada penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.[33]

Dalam konteks negara berkembang, persoalan BEPS memiliki dimensi yang lebih kompleks. Banyak negara berkembang mengandalkan insentif fiskal untuk menarik investasi asing langsung, namun pada saat yang sama menghadapi risiko berkurangnya basis pajak akibat praktik pengalihan laba. Akibatnya, negara dapat menghadapi situasi paradoks: memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk menarik investasi, tetapi tetap kehilangan potensi penerimaan pajak karena laba yang dihasilkan dialihkan ke yurisdiksi lain dengan tarif pajak yang lebih rendah.[34]

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, OECD bersama negara-negara anggota G20 meluncurkan BEPS Project pada tahun 2013 sebagai upaya reformasi terbesar dalam sistem perpajakan internasional sejak pertengahan abad ke-20. Proyek ini bertujuan untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai benar-benar terjadi (taxation where value is created). Melalui berbagai aksi dan rekomendasi kebijakan, OECD berupaya memperkuat koordinasi internasional dalam mencegah praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.[35]

Meskipun proyek BEPS berhasil menghasilkan berbagai instrumen reformasi, perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya kompleksitas struktur bisnis global menunjukkan bahwa langkah-langkah tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan yang ada. Dalam konteks inilah muncul kebutuhan untuk mengembangkan mekanisme yang lebih komprehensif guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum tertentu di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebutuhan tersebut kemudian menjadi fondasi bagi lahirnya OECD Pillar Two dan rezim Pajak Minimum Global yang akan dibahas pada bagian berikutnya.[36]

C. OECD Pillar Two dan Lahirnya Rezim Pajak Minimum Global

Berbagai reformasi yang dihasilkan melalui Base Erosion and Profit Shifting Project menunjukkan bahwa komunitas internasional semakin menyadari perlunya koordinasi yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan perpajakan global. Meskipun demikian, perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya mobilitas modal menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya berfokus pada pencegahan penghindaran pajak belum cukup untuk mengatasi akar permasalahan yang muncul dari kompetisi pajak internasional. Dalam banyak kasus, perusahaan multinasional tetap dapat memanfaatkan perbedaan tarif dan rezim perpajakan antarnegara untuk menekan beban pajak global mereka tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.[37]

Kondisi tersebut mendorong OECD bersama negara-negara anggota G20 untuk mengembangkan kerangka reformasi yang lebih komprehensif melalui Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy. Solusi ini terdiri atas dua pilar utama. Pillar One berfokus pada redistribusi hak pemajakan atas perusahaan multinasional tertentu, khususnya yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ekonomi digital lintas negara. Sementara itu, Pillar Two dirancang untuk memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum tertentu tanpa memandang lokasi operasional maupun struktur bisnis yang digunakan.[38]

Dibandingkan dengan Pillar One, perkembangan Pillar Two memperoleh dukungan yang lebih luas karena dianggap mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini mendorong terjadinya kompetisi pajak yang berlebihan. Tujuan utama Pillar Two bukan untuk menyeragamkan tarif pajak perusahaan di seluruh dunia, melainkan untuk menciptakan batas minimum yang mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang sangat rendah. Dengan demikian, kebijakan ini berupaya menyeimbangkan kedaulatan fiskal negara dengan kebutuhan akan koordinasi internasional.[39]

Rezim yang dibangun melalui Pillar Two dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules). Melalui kerangka ini, kelompok perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sekurang-kurangnya EUR 750 juta diwajibkan memenuhi tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen. Apabila suatu entitas dalam grup membayar pajak di bawah ambang batas tersebut, maka akan timbul mekanisme penyesuaian berupa top-up tax untuk menutup selisih hingga mencapai tarif minimum yang ditetapkan.[40]

Secara konseptual, pendekatan ini merupakan perubahan yang signifikan dalam sistem perpajakan internasional. Sebelumnya, banyak negara menggunakan tarif pajak rendah dan berbagai insentif fiskal sebagai instrumen utama untuk menarik investasi asing. Dalam rezim Pajak Minimum Global, manfaat dari hal tersebut menjadi lebih terbatas karena pengurangan beban pajak yang diberikan oleh suatu negara dapat dikompensasi melalui mekanisme pajak tambahan di yurisdiksi lain. Dengan kata lain, perusahaan multinasional tidak lagi dapat memperoleh manfaat penuh dari perbedaan tarif pajak yang ekstrem sebagaimana yang terjadi pada era sebelumnya.[41]

Dari perspektif kebijakan publik, tujuan utama Pajak Minimum Global tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara. OECD menekankan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kondisi persaingan yang lebih adil antarnegara dan antarperusahaan. Negara tidak lagi didorong untuk bersaing melalui penawaran tarif pajak yang semakin rendah, sementara perusahaan multinasional tidak lagi memperoleh keuntungan kompetitif yang berlebihan hanya karena kemampuan mereka memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan internasional.[42]

Meskipun demikian, implementasi Pajak Minimum Global juga memunculkan berbagai perdebatan. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi fleksibilitas negara berkembang dalam merancang struktur investasi yang sesuai dengan kebutuhan nasional mereka. Selama beberapa dekade, banyak negara berkembang memanfaatkan insentif fiskal sebagai alat untuk menarik investasi pada sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis. Dengan berkurangnya efektivitas instrumen tersebut, negara-negara berkembang dituntut untuk mencari sumber daya saing baru yang tidak lagi bergantung pada kebijakan tarif pajak rendah.[43]

Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Indonesia. Sebagai negara yang selama ini aktif menggunakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung industrialisasi dan menarik investasi asing, implementasi Pajak Minimum Global berpotensi memengaruhi desain kebijakan investasi nasional. Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul bukan sekadar bagaimana Indonesia mengadopsi ketentuan Pillar Two ke dalam sistem hukum nasional, tetapi juga bagaimana Indonesia mempertahankan daya saing investasinya ketika ruang untuk bersaing melalui insentif fiskal semakin menyempit.[44]

Dalam perspektif yang lebih luas, lahirnya Pajak Minimum Global dapat dipahami sebagai titik balik dalam evolusi perpajakan internasional. Jika era sebelumnya ditandai oleh kompetisi untuk menawarkan beban pajak serendah mungkin, maka era baru yang dibentuk melalui Pillar Two berupaya mengarahkan kompetisi investasi menuju faktor-faktor yang lebih substantif. Dengan demikian, Pajak Minimum Global tidak hanya merupakan reformasi perpajakan internasional, tetapi juga instrumen yang berpotensi mengubah paradigma daya saing ekonomi antarnegara.[45]

 

D. Pergeseran Paradigma: Dari Tax Competition Menuju Investment Competition

Implementasi Pajak Minimum Global melalui OECD Pillar Two tidak hanya mengubah mekanisme pemajakan perusahaan multinasional, tetapi juga berpotensi mengubah paradigma kompetisi investasi yang telah berkembang selama beberapa dekade. Jika sebelumnya negara-negara bersaing melalui tarif pajak yang lebih rendah dan berbagai bentuk insentif fiskal, maka rezim Pajak Minimum Global mendorong terjadinya pergeseran menuju kompetisi yang lebih berorientasi pada kualitas lingkungan investasi secara keseluruhan.[46]

Dalam paradigma tax competition, kebijakan perpajakan dipandang sebagai instrumen utama untuk memengaruhi keputusan investasi perusahaan multinasional. Semakin rendah beban pajak yang ditanggung investor, semakin tinggi tingkat pengembalian investasi yang dapat diperoleh. Oleh karena itu, banyak negara berupaya meningkatkan daya tarik investasi melalui berbagai fasilitas fiskal, termasuk pengurangan tarif pajak badan, tax holiday, tax allowance, insentif untuk kawasan ekonomi khusus, dan berbagai bentuk subsidi fiskal lainnya.[47]

Pendekatan tersebut selama bertahun-tahun menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi di berbagai negara berkembang. Dalam situasi ketika reformasi struktural membutuhkan biaya politik dan ekonomi yang tinggi, pemberian insentif fiskal sering dianggap sebagai instrumen yang relatif cepat untuk menarik modal asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, kebijakan investasi di banyak negara berkembang cenderung berfokus pada upaya meningkatkan daya tarik fiskal dibandingkan memperbaiki faktor-faktor fundamental yang memengaruhi iklim usaha.[48]

Namun demikian, efektivitas pendekatan tersebut semakin dipertanyakan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keputusan investasi perusahaan multinasional pada umumnya tidak ditentukan oleh faktor pajak semata. Meskipun pajak dapat memengaruhi tingkat keuntungan investasi, faktor-faktor seperti ukuran pasar, kepastian hukum, kualitas infrastruktur, stabilitas politik, produktivitas tenaga kerja, akses terhadap energi, serta integrasi dalam rantai pasok global sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap keputusan investasi jangka panjang.[49]

Dalam konteks tersebut, Pajak Minimum Global menciptakan perubahan yang signifikan. Ketika manfaat dari tarif pajak yang sangat rendah atau insentif fiskal yang agresif dapat dikompensasi melalui mekanisme top-up tax, kemampuan suatu negara untuk menarik investasi semata-mata melalui kebijakan perpajakan menjadi semakin terbatas. Akibatnya, faktor-faktor non-fiskal yang sebelumnya berada di posisi sekunder berpotensi menjadi faktor utama dalam menentukan daya saing investasi suatu negara.[50]

Perubahan tersebut dapat dipahami sebagai pergeseran dari tax competition menuju investment competition. Dalam paradigma baru ini, negara tidak lagi bersaing terutama berdasarkan kemampuan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah, melainkan berdasarkan kemampuan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, stabil, dan berkelanjutan. Daya saing investasi tidak lagi diukur dari besarnya insentif fiskal yang diberikan, tetapi dari kemampuan suatu negara menciptakan nilai ekonomi yang nyata bagi investor dalam jangka panjang.[51]

Beberapa indikator yang menjadi semakin penting dalam paradigma investment competition antara lain kepastian hukum, kualitas regulasi, efisiensi birokrasi, ketersediaan infrastruktur, biaya logistik, kualitas sumber daya manusia, stabilitas pasokan energi, akses terhadap pasar, serta kemampuan negara dalam mendukung inovasi dan transformasi industri. Faktor-faktor tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan insentif fiskal karena tidak dapat direplikasi secara cepat melalui perubahan regulasi semata, melainkan membutuhkan reformasi institusional dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.[52]

Bagi negara-negara berkembang, pergeseran ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, berkurangnya efektivitas insentif fiskal dapat mengurangi salah satu instrumen yang selama ini digunakan untuk menarik investasi asing. Di sisi lain, rezim Pajak Minimum Global dapat mendorong terciptanya persaingan yang lebih seimbang karena negara-negara tidak lagi dapat mengandalkan tarif pajak yang sangat rendah sebagai sumber utama daya saing investasi. Dalam situasi tersebut, negara dengan fundamental ekonomi yang kuat justru berpotensi memperoleh keuntungan kompetitif yang lebih besar.[53]

Dalam konteks Indonesia, perubahan paradigma ini memiliki implikasi yang sangat penting. Selama bertahun-tahun, kebijakan investasi nasional memadukan insentif fiskal dengan berbagai program pembangunan ekonomi untuk menarik investasi pada sektor-sektor strategis. Akan tetapi, implementasi Pajak Minimum Global melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pendekatan tersebut di masa depan. Jika manfaat dari berbagai insentif pajak semakin berkurang, maka daya tarik investasi Indonesia akan semakin ditentukan oleh kualitas faktor-faktor struktural yang dimiliki negara.[54]

Dari perspektif ini, PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak dapat dipahami semata-mata sebagai regulasi perpajakan yang bertujuan memenuhi standar internasional. Regulasi tersebut juga dapat dipandang sebagai katalis yang mempercepat transformasi investasi Indonesia. Keberhasilan Indonesia dalam era Pajak Minimum Global tidak lagi bergantung pada kemampuan menawarkan insentif fiskal yang paling kompetitif, melainkan pada kemampuan memperkuat fondasi ekonomi dan institusi yang menjadi penentu utama investasi jangka panjang.[55]

Dengan demikian, perubahan yang dibawa oleh Pajak Minimum Global bukan hanya perubahan dalam tata kelola perpajakan internasional, melainkan juga perubahan dalam cara negara membangun dan mempertahankan daya saing ekonominya. Dalam konteks tersebut, analisis terhadap implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari transformasi paradigma investasi Indonesia dari model yang bertumpu pada insentif fiskal menuju model yang bertumpu pada keunggulan ekonomi struktural.

 

III

PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan Transformasi Kebijakan Fiskal Indonesia

 

A. Mengapa Indonesia Mengadopsi Pajak Minimum Global?

Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya harmonisasi regulasi perpajakan nasional dengan standar internasional. Di balik adopsi rezim tersebut terdapat pertimbangan fiskal, ekonomi, dan strategis yang berkaitan dengan posisi Indonesia dalam arsitektur perpajakan global yang sedang mengalami transformasi. Oleh karena itu, untuk memahami signifikansi PMK Nomor 136 Tahun 2024, perlu terlebih dahulu dianalisis alasan-alasan yang mendorong Indonesia untuk mengimplementasikan rezim Pajak Minimum Global.

Secara historis, Indonesia merupakan negara yang secara aktif mendukung berbagai inisiatif internasional dalam bidang transparansi perpajakan dan pencegahan penghindaran pajak lintas negara. Sebagai anggota G20 dan bagian dari Inclusive Framework on BEPS, Indonesia turut berpartisipasi dalam proses perumusan berbagai standar internasional yang bertujuan memperkuat integritas sistem perpajakan global.[56] Dalam konteks tersebut, implementasi Pajak Minimum Global dapat dipandang sebagai kelanjutan dari komitmen Indonesia untuk berpartisipasi dalam tata kelola perpajakan internasional yang semakin terintegrasi.

Meskipun demikian, motivasi Indonesia dalam mengadopsi GMT tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan diplomatik atau komitmen internasional. Salah satu pertimbangan utama adalah perlindungan terhadap hak pemajakan nasional (protection of taxing rights). Dalam rezim Pajak Minimum Global, apabila suatu yurisdiksi tidak mengenakan pajak tambahan atas entitas yang memiliki tarif pajak efektif di bawah ambang batas minimum, maka yurisdiksi lain dapat memperoleh hak untuk memungut pajak tambahan tersebut melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam kerangka OECD Pillar Two.[57]

Konsekuensinya, apabila Indonesia memilih untuk tidak mengimplementasikan mekanisme yang diakui dalam rezim GMT, sebagian potensi penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi di Indonesia berpotensi dipungut oleh negara lain tempat perusahaan induk atau entitas afiliasi berada. Dari perspektif fiskal, situasi tersebut dapat menyebabkan terjadinya perpindahan hak pemajakan yang tidak menguntungkan bagi Indonesia. Oleh karena itu, penerapan instrumen seperti Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan penerimaan pajak yang secara ekonomi berasal dari aktivitas yang dilakukan di wilayah Indonesia.[58]

Selain aspek penerimaan negara, implementasi GMT juga berkaitan dengan perubahan struktur investasi global. Selama bertahun-tahun, Indonesia menggunakan berbagai insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi asing langsung. Akan tetapi, berkembangnya rezim Pajak Minimum Global mengubah efektivitas instrumen tersebut. Dalam situasi ketika manfaat dari tarif pajak yang sangat rendah dapat dinetralkan melalui mekanisme top-up tax, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menyesuaikan desain kebijakan investasi nasional agar tetap relevan dengan perubahan lingkungan internasional.[59]

Dari sudut pandang ini, PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan paradigma global yang telah dibahas pada bagian sebelumnya. Indonesia menyadari bahwa kompetisi investasi di masa depan tidak lagi dapat bertumpu sepenuhnya pada pemberian insentif fiskal. Oleh karena itu, implementasi GMT bukan hanya merupakan kebijakan perpajakan, tetapi juga bagian dari proses penyesuaian pembangunan ekonomi dalam menghadapi era baru kompetisi investasi global.[60]

Di samping itu, implementasi GMT juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi fiskalnya dalam jangka panjang. OECD memperkirakan bahwa penerapan Pajak Minimum Global dapat meningkatkan penerimaan pajak perusahaan secara global karena mengurangi insentif pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.[61] Bagi negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki basis ekonomi riil yang besar dan menjadi lokasi aktivitas produksi berbagai perusahaan multinasional, peluang untuk mengamankan basis pajak domestik menjadi salah satu alasan yang signifikan dalam mendukung implementasi GMT.

Namun demikian, adopsi Pajak Minimum Global juga menimbulkan tantangan kebijakan yang tidak sederhana. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan kebutuhan untuk mempertahankan daya tarik investasi. Sebelum berlakunya GMT, pemerintah memiliki ruang yang relatif luas untuk menggunakan insentif pajak sebagai instrumen kompetisi investasi. Setelah implementasi GMT, efektivitas instrumen tersebut berpotensi berkurang, sehingga pemerintah dituntut untuk mencari bentuk insentif dan arah investasi yang lebih sesuai dengan karakteristik rezim baru.[62]

Tantangan tersebut menjadi semakin relevan mengingat Indonesia masih berada dalam fase transformasi ekonomi yang membutuhkan investasi dalam jumlah besar, terutama pada sektor hilirisasi sumber daya alam, manufaktur bernilai tambah tinggi, energi terbarukan, dan ekonomi digital. Dalam konteks ini, kebijakan perpajakan harus mampu mendukung agenda pembangunan nasional tanpa mengorbankan kepentingan fiskal jangka panjang.[63]

Dengan demikian, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 mencerminkan pilihan kebijakan yang bersifat strategis. Regulasi tersebut bukan hanya instrumen untuk memenuhi standar OECD, melainkan juga upaya untuk mempertahankan hak pemajakan nasional, mengamankan penerimaan negara, serta menyesuaikan arah investasi Indonesia terhadap perubahan paradigma kompetisi ekonomi global. Pemahaman terhadap tujuan-tujuan tersebut menjadi penting sebelum menganalisis lebih lanjut substansi pengaturan dan implikasi praktis dari PMK Nomor 136 Tahun 2024.

 

B. Arsitektur Hukum Pajak Minimum Global dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024

PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya mengadopsi tarif minimum global sebesar 15 persen sebagaimana disepakati dalam OECD Pillar Two, tetapi juga mengadopsi keseluruhan arsitektur hukum yang mendasari rezim Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules). Dengan demikian, regulasi ini tidak dapat dipahami sekadar sebagai instrumen pemungutan pajak tambahan, melainkan sebagai suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum tertentu pada setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.[64]

Secara sistematis, PMK Nomor 136 Tahun 2024 membangun rezim Pajak Minimum Global melalui lima komponen utama, yaitu penentuan ruang lingkup subjek pajak, penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan, penerapan Income Inclusion Rule (IIR), penerapan Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan mekanisme perlindungan hak pemajakan domestik melalui Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).

1. Penentuan Ruang Lingkup dan Subjek Pajak Minimum Global

Fondasi pertama dari rezim Pajak Minimum Global terletak pada penentuan subjek yang menjadi sasaran pengaturan. Pasal 2 PMK Nomor 136 Tahun 2024 menetapkan bahwa ketentuan GloBE berlaku terhadap Grup Perusahaan Multinasional yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pajak yang bersangkutan.[65]

Penetapan ambang batas tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama OECD maupun Indonesia bukanlah memperluas pengenaan pajak terhadap seluruh badan usaha, melainkan mengarahkan pengawasan kepada kelompok perusahaan multinasional yang memiliki kapasitas melakukan pengalihan laba lintas yurisdiksi secara signifikan. Dengan kata lain, rezim GMT dibangun berdasarkan asumsi bahwa risiko Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) terbesar berasal dari perusahaan dengan struktur internasional yang kompleks dan skala usaha yang sangat besar.[66]

Dari perspektif hukum ekonomi, pendekatan ini menunjukkan adanya upaya untuk menjaga proporsionalitas regulasi. Negara tetap memperoleh instrumen untuk mengawasi perusahaan multinasional terbesar, tanpa menimbulkan beban kepatuhan yang berlebihan bagi perusahaan domestik maupun usaha berskala menengah.

2. Penghitungan Tarif Pajak Efektif dan Pajak Tambahan

Komponen kedua sekaligus inti dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 adalah mekanisme penghitungan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate atau ETR) dan pajak tambahan (Top-Up Tax). Ketentuan ini diatur terutama dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 PMK Nomor 136 Tahun 2024.[67]

Berbeda dengan sistem perpajakan konvensional yang berfokus pada tarif pajak nominal, rezim GloBE menggunakan pendekatan tarif pajak efektif yang dihitung berdasarkan perbandingan antara pajak tercakup (covered taxes) dan laba GloBE (GloBE income). Apabila tarif pajak efektif suatu yurisdiksi berada di bawah 15 persen, maka selisihnya akan menjadi dasar pengenaan pajak tambahan.[68]

Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma penting dalam perpajakan internasional. OECD tidak lagi berupaya menyeragamkan tarif pajak antarnegara, melainkan memastikan bahwa hasil akhir dari berbagai kebijakan perpajakan nasional tetap menghasilkan tingkat pemajakan minimum yang telah disepakati secara global. Oleh karena itu, fokus pengaturan tidak lagi berada pada besarnya tarif yang tercantum dalam undang-undang, tetapi pada jumlah pajak yang benar-benar dibayar oleh kelompok perusahaan multinasional.

Dalam konteks Indonesia, mekanisme tersebut memiliki implikasi yang signifikan karena berbagai fasilitas perpajakan yang selama ini diberikan kepada investor pada akhirnya akan dinilai berdasarkan dampaknya terhadap tarif pajak efektif, bukan berdasarkan bentuk hukumnya semata.

3. Pengakuan terhadap Aktivitas Ekonomi Riil melalui Substance-Based Income Exclusion

Salah satu karakteristik penting dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 adalah pengaturan mengenai Substance-Based Income Exclusion (SBIE) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.[69] Ketentuan ini memberikan pengurangan tertentu terhadap laba yang menjadi dasar pengenaan pajak tambahan berdasarkan nilai aset berwujud dan biaya pegawai yang dimiliki suatu entitas.

Keberadaan SBIE menunjukkan bahwa OECD tidak bermaksud menghapus seluruh bentuk kompetisi investasi antarnegara. Sebaliknya, rezim GMT berupaya membedakan antara laba yang berasal dari aktivitas ekonomi nyata dan laba yang timbul semata-mata karena pengaturan struktur perpajakan. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki kegiatan produksi, tenaga kerja, dan investasi riil dalam jumlah besar tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang hanya memindahkan laba ke yurisdiksi tertentu tanpa aktivitas ekonomi yang substansial.[70]

Bagi Indonesia, ketentuan ini memiliki arti strategis mengingat struktur ekonomi nasional masih didominasi oleh sektor manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, dan industri padat karya. Dalam konteks tersebut, SBIE dapat berfungsi sebagai instrumen yang mengurangi dampak negatif GMT terhadap investasi produktif yang memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian domestik.

4. Income Inclusion Rule sebagai Mekanisme Utama Pemungutan Pajak Tambahan

Selain mengatur penghitungan pajak tambahan, PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga mengadopsi Income Inclusion Rule (IIR) yang diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16.[71] IIR merupakan mekanisme utama dalam rezim GloBE yang memungkinkan entitas induk mengenakan pajak tambahan atas laba entitas dalam grup yang dikenakan tarif pajak efektif di bawah 15 persen.

Secara konseptual, IIR mencerminkan perubahan mendasar dalam cara negara-negara memandang hak pemajakan. Jika sebelumnya hak pemajakan terutama ditentukan berdasarkan lokasi entitas atau sumber penghasilan, maka dalam rezim GMT hak pemajakan semakin dikaitkan dengan struktur grup perusahaan secara keseluruhan. Akibatnya, pemajakan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai hubungan antara negara dan wajib pajak individual, tetapi juga sebagai bagian dari pengawasan terhadap kelompok perusahaan multinasional secara global.[72]

Bagi Indonesia, penerapan IIR menunjukkan semakin terintegrasinya sistem perpajakan nasional dengan standar internasional yang berkembang. Namun demikian, integrasi tersebut juga meningkatkan kebutuhan akan kapasitas administrasi, ketersediaan data lintas yurisdiksi, dan koordinasi antarotoritas pajak.

5. Undertaxed Profits Rule dan Perlindungan terhadap Celah Penghindaran Pajak

Sebagai pelengkap IIR, PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengatur Undertaxed Profits Rule (UTPR) dalam Pasal 17 dan Pasal 18.[73] Ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme cadangan (backstop mechanism) yang memungkinkan pajak tambahan tetap dipungut ketika mekanisme IIR tidak dapat diterapkan secara efektif.

Keberadaan UTPR menunjukkan bahwa OECD berupaya menutup berbagai kemungkinan celah yang dapat dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk menghindari penerapan GMT. Dengan demikian, kombinasi antara IIR dan UTPR membentuk suatu sistem yang saling melengkapi untuk memastikan bahwa laba kelompok perusahaan multinasional tidak dapat secara permanen dikenai tarif pajak di bawah tingkat minimum global.

Dari perspektif Indonesia, UTPR memiliki nilai strategis karena mencegah hilangnya basis pajak akibat perbedaan tingkat adopsi GMT antarnegara. Namun pada saat yang sama, ketentuan ini berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan risiko sengketa interpretasi dalam praktik perpajakan internasional.

6. Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax sebagai Instrumen Perlindungan Kedaulatan Fiskal

 

Komponen terakhir yang menjadi ciri khas implementasi GMT di Indonesia adalah pengadopsian Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT). Secara substantif, mekanisme ini memungkinkan Indonesia mengenakan sendiri pajak tambahan atas entitas yang beroperasi di wilayah Indonesia sebelum hak pemajakan tersebut dialihkan kepada yurisdiksi lain melalui IIR atau UTPR.[74]

Dari seluruh ketentuan yang terdapat dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024, QDMTT dapat dikatakan sebagai instrumen yang paling penting dari perspektif kepentingan nasional. Tanpa adanya mekanisme tersebut, sebagian manfaat fiskal yang diberikan Indonesia melalui berbagai fasilitas perpajakan berpotensi justru menghasilkan penerimaan bagi negara lain. Oleh karena itu, QDMTT tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemungutan pajak, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap kedaulatan fiskal Indonesia dalam sistem perpajakan global yang semakin terintegrasi.

Dengan demikian, keseluruhan struktur PMK Nomor 136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa implementasi GMT di Indonesia tidak sekadar bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Lebih jauh, regulasi ini merefleksikan transformasi cara negara memandang hubungan antara perpajakan, investasi, dan tata kelola ekonomi global. Dalam konteks tersebut, PMK Nomor 136 Tahun 2024 menjadi titik awal pergeseran dari rezim perpajakan yang berorientasi pada kompetisi tarif menuju rezim yang menekankan perlindungan basis pajak dan koordinasi internasional.

 

C. Implikasi Hukum dan Kebijakan dari PMK Nomor 136 Tahun 2024

Implementasi Pajak Minimum Global melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya menghasilkan perubahan teknis dalam mekanisme penghitungan pajak perusahaan multinasional, tetapi juga menimbulkan implikasi yang lebih luas terhadap sistem hukum perpajakan nasional, kebijakan investasi, serta hubungan Indonesia dengan rezim perpajakan internasional. Sebagai bagian dari implementasi OECD Pillar Two, regulasi ini pada dasarnya merepresentasikan pergeseran paradigma dari kompetisi tarif pajak menuju perlindungan basis pajak dan harmonisasi standar perpajakan global. Oleh karena itu, evaluasi terhadap PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak dapat dibatasi pada aspek administratif semata, melainkan harus mencakup konsekuensi kebijakan yang ditimbulkannya terhadap posisi Indonesia dalam peta investasi internasional.

1. Penguatan Kedaulatan Fiskal Indonesia

Salah satu implikasi paling signifikan dari implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 adalah penguatan hak pemajakan Indonesia atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Sebelum lahirnya rezim Pajak Minimum Global, negara masih memiliki keleluasaan yang relatif besar untuk menggunakan insentif perpajakan sebagai instrumen kompetisi investasi. Namun, setelah OECD memperkenalkan mekanisme Global Anti-Base Erosion Rules, pengurangan beban pajak yang diberikan oleh suatu negara berpotensi menjadi objek pemajakan oleh yurisdiksi lain apabila menyebabkan tarif pajak efektif turun di bawah batas minimum global sebesar 15 persen.[75]

Dalam konteks tersebut, pengadopsian Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan hak pemajakan nasional. Melalui mekanisme ini, Indonesia memperoleh kesempatan untuk mengenakan sendiri pajak tambahan yang timbul dari selisih antara tarif pajak efektif dan tarif minimum global sebelum hak tersebut diambil alih oleh negara lain melalui Income Inclusion Rule (IIR) maupun Undertaxed Profits Rule (UTPR).[76]

Dari perspektif hukum ekonomi, QDMTT memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi fenomena globalisasi perpajakan. Negara tidak lagi sekadar menjadi pemberi insentif fiskal, tetapi juga bertindak sebagai aktor yang aktif mempertahankan basis pajaknya dalam sistem ekonomi yang semakin terintegrasi.

2. Peningkatan Kompleksitas Kepatuhan dan Administrasi Pajak

Di samping manfaat yang diperoleh dari sisi perlindungan basis pajak, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya kompleksitas kepatuhan perpajakan. Berbeda dengan rezim pajak penghasilan badan konvensional yang berorientasi pada entitas individual, rezim GMT mensyaratkan penghitungan tarif pajak efektif pada tingkat yurisdiksi dan grup usaha secara keseluruhan.[77]

Konsekuensinya, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia harus mengintegrasikan data keuangan, data perpajakan, serta informasi kepemilikan dari berbagai negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan GloBE. Kebutuhan tersebut berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance costs), terutama pada tahap awal implementasi ketika perusahaan masih melakukan penyesuaian sistem informasi dan tata kelola internal.

Tantangan serupa juga dihadapi oleh otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya dituntut memahami ketentuan domestik, tetapi juga harus mampu menginterpretasikan standar OECD yang menjadi dasar pengaturan GMT. Oleh karena itu, efektivitas implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 sangat bergantung pada kapasitas administrasi perpajakan dan kualitas koordinasi internasional yang dimiliki Indonesia.

3. Potensi Tumpang Tindih dan Sengketa Perpajakan Internasional

Meskipun OECD Pillar Two dirancang untuk menciptakan konsistensi global, penerapannya tetap berpotensi menimbulkan berbagai persoalan interpretasi. Salah satu isu yang banyak dibahas dalam literatur internasional adalah kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran antara yurisdiksi mengenai status suatu entitas, pengakuan pajak tertentu sebagai covered taxes, maupun penghitungan tarif pajak efektif.[78]

Dalam konteks Indonesia, risiko tersebut menjadi relevan karena PMK Nomor 136 Tahun 2024 harus diimplementasikan bersamaan dengan berbagai instrumen hukum perpajakan yang telah ada sebelumnya, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan, perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), serta berbagai regulasi mengenai fasilitas perpajakan. Walaupun secara konseptual GMT dirancang sebagai rezim yang berdiri sendiri, interaksi antara berbagai instrumen tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diikuti dengan pedoman implementasi yang memadai.

Lebih lanjut, muncul pula pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme penyelesaian sengketa yang saat ini tersedia mampu mengakomodasi sengketa yang timbul akibat penerapan GMT. Mengingat karakter lintas yurisdiksi yang dimiliki rezim ini, koordinasi antarotoritas pajak akan menjadi faktor yang semakin menentukan dalam menjaga kepastian hukum bagi investor.

4. Munculnya Tantangan Baru terhadap Kebijakan Insentif Investasi Indonesia

Implikasi yang paling strategis dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak terletak pada peningkatan penerimaan negara ataupun kompleksitas administrasi perpajakan, melainkan pada dampaknya terhadap efektivitas kebijakan insentif investasi nasional. Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia menggunakan berbagai instrumen fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas perpajakan lainnya sebagai alat untuk menarik investasi asing langsung. Pendekatan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa pengurangan beban pajak akan meningkatkan daya tarik Indonesia dibandingkan negara pesaing.[79]

Namun demikian, logika tersebut mengalami perubahan mendasar setelah lahirnya rezim Pajak Minimum Global. Ketika manfaat yang diperoleh dari tarif pajak efektif yang rendah dapat dikompensasi melalui mekanisme Top-Up Tax, maka nilai ekonomi dari berbagai insentif tersebut berpotensi berkurang secara signifikan. Dalam kondisi demikian, kemampuan Indonesia untuk menarik investasi tidak lagi dapat bergantung semata-mata pada kebijakan perpajakan.

Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih fundamental mengenai masa depan investasi nasional. Apabila pajak tidak lagi menjadi faktor pembeda utama antarnegara, maka faktor-faktor lain seperti kepastian hukum, kualitas infrastruktur, efisiensi birokrasi, ketersediaan energi, kualitas sumber daya manusia, dan integrasi dalam rantai pasok global akan menjadi semakin menentukan. Dengan kata lain, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya mengubah cara perusahaan membayar pajak, tetapi juga menguji apakah daya saing investasi Indonesia benar-benar dibangun di atas fondasi ekonomi yang kuat atau masih bergantung pada insentif fiskal jangka pendek.

Implikasi inilah yang kemudian menjadikan isu efektivitas tax holiday sebagai salah satu persoalan paling penting dalam era Pajak Minimum Global. Oleh karena itu, bagian berikutnya akan membahas secara khusus apakah tax holiday masih memiliki relevansi sebagai instrumen kebijakan investasi setelah berlakunya PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan rezim GMT secara global.

 

IV

APAKAH TAX HOLIDAY MASIH RELEVAN

 

A. Tax Holiday sebagai Instrumen Investasi Indonesia

Sebelum munculnya rezim Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT), pemberian insentif perpajakan berupa tax holiday merupakan salah satu instrumen utama yang digunakan berbagai negara untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment atau FDI). Dalam praktiknya, tax holiday memberikan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan selama jangka waktu tertentu kepada investor yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Instrumen ini berkembang berdasarkan asumsi bahwa beban pajak merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan investasi lintas negara. Oleh karena itu, semakin rendah beban pajak yang ditanggung investor, semakin tinggi pula daya tarik suatu yurisdiksi sebagai lokasi investasi.[80]

Indonesia mengadopsi pendekatan tersebut sejak awal pembangunan ekonomi modern pasca kemerdekaan. Pada masa Orde Baru, kebijakan investasi diarahkan untuk menarik modal asing guna mempercepat industrialisasi dan pembangunan ekonomi nasional. Semangat tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang memberikan berbagai fasilitas fiskal kepada investor asing, termasuk pembebasan pajak dalam bentuk tertentu.[81] Meskipun skema dan nomenklaturnya mengalami berbagai perubahan dari waktu ke waktu, filosofi dasar yang melandasi kebijakan tersebut relatif tidak berubah, yaitu menggunakan instrumen perpajakan untuk mengurangi biaya investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara lain.

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa tax holiday semakin menjadi bagian integral dari investasi nasional. Pemerintah secara bertahap memperluas cakupan sektor yang dapat memperoleh fasilitas tersebut, terutama pada sektor-sektor yang dianggap memiliki nilai strategis bagi pembangunan ekonomi. Dalam berbagai regulasi yang diterbitkan setelah reformasi perpajakan, tax holiday diberikan kepada industri pionir yang dipandang mampu menghasilkan efek pengganda (multiplier effect), menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi domestik.[82]

Kerangka hukum tax holiday yang berlaku sebelum implementasi GMT pada dasarnya memberikan pembebasan Pajak Penghasilan Badan hingga 100 persen selama periode tertentu, yang kemudian dapat diikuti dengan pengurangan pajak pada periode berikutnya. Dalam rezim yang berlaku sebelum PMK 136 Tahun 2024, manfaat ekonomi dari fasilitas tersebut relatif jelas. Investor yang memperoleh tax holiday dapat menurunkan tarif pajak efektif secara signifikan dibandingkan tarif umum Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 persen. Akibatnya, tingkat pengembalian investasi (return on investment) meningkat dan proyek investasi tertentu menjadi lebih layak secara finansial.[83]

Dari perspektif kebijakan publik, tax holiday sesungguhnya memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, sebagai instrumen untuk menarik investasi baru yang mungkin tidak akan masuk tanpa adanya insentif fiskal. Kedua, sebagai sinyal kebijakan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan tax holiday tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak yang hilang (revenue forgone), tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dihasilkan melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, ekspor, maupun peningkatan kapasitas industri nasional.[84]

Namun demikian, efektivitas tax holiday sejak lama menjadi perdebatan dalam literatur ekonomi dan hukum perpajakan internasional. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh faktor pajak. Investor juga mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti stabilitas politik, kepastian hukum, kualitas infrastruktur, ukuran pasar domestik, biaya tenaga kerja, ketersediaan energi, dan efisiensi birokrasi. Dalam banyak kasus, insentif perpajakan hanya menjadi faktor pelengkap setelah faktor-faktor fundamental tersebut terpenuhi.[85]

Perdebatan tersebut memperoleh dimensi baru setelah OECD memperkenalkan rezim Pajak Minimum Global melalui Pilar Kedua (Pillar Two). Jika sebelumnya negara-negara dapat bersaing dengan menawarkan tarif pajak efektif yang rendah, maka rezim GMT berupaya membatasi efektivitas tersebut dengan menetapkan tarif minimum global sebesar 15 persen. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai masa depan tax holiday sebagai instrumen kebijakan investasi. Apabila manfaat fiskal yang diberikan suatu negara pada akhirnya dapat dipulihkan melalui mekanisme Top-Up Tax, maka muncul pertanyaan apakah tax holiday masih mampu memberikan keuntungan ekonomi yang cukup signifikan bagi investor.

Dengan demikian, untuk menilai relevansi tax holiday pada era Pajak Minimum Global, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana mekanisme GMT memengaruhi manfaat ekonomi yang selama ini menjadi dasar keberadaan insentif tersebut. Persoalan inilah yang akan dianalisis pada bagian berikutnya.

 

B. Pengaruh Global Minimum Tax terhadap Efektivitas Tax Holiday

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui OECD Pillar Two dan PMK Nomor 136 Tahun 2024 telah mengubah secara fundamental hubungan antara kebijakan insentif pajak dan keputusan investasi lintas negara. Jika pada rezim perpajakan internasional sebelumnya negara dapat menggunakan tax holiday sebagai instrumen utama untuk menciptakan keunggulan kompetitif, maka dalam rezim GMT efektivitas tersebut menjadi jauh lebih terbatas. Perubahan ini terjadi karena OECD tidak lagi berfokus pada tarif pajak nominal yang ditetapkan suatu negara, melainkan pada tarif pajak efektif (Effective Tax Rate atau ETR) yang benar-benar ditanggung oleh kelompok perusahaan multinasional.[86]

Secara konseptual, logika dasar tax holiday adalah memberikan pengurangan atau bahkan pembebasan Pajak Penghasilan Badan sehingga investor memperoleh tarif pajak efektif yang lebih rendah dibandingkan tarif umum yang berlaku. Dalam kondisi normal, penurunan tarif pajak efektif tersebut akan meningkatkan tingkat pengembalian investasi dan memperkuat daya tarik suatu yurisdiksi. Namun, setelah berlakunya GMT, manfaat tersebut tidak lagi selalu dinikmati oleh investor. Apabila tarif pajak efektif suatu entitas berada di bawah ambang batas minimum global sebesar 15 persen, maka selisih antara tarif efektif yang dibayar dan tarif minimum tersebut dapat dikenakan Top-Up Tax melalui mekanisme yang telah ditetapkan OECD.[87]

Dengan demikian, persoalan utama yang muncul bukan lagi apakah suatu negara memberikan insentif pajak, melainkan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dari insentif tersebut. Dalam rezim perpajakan internasional sebelumnya, manfaat tax holiday secara langsung dinikmati oleh investor melalui penurunan beban pajak. Sebaliknya, dalam rezim GMT, sebagian atau seluruh manfaat tersebut dapat berpindah kepada otoritas pajak di yurisdiksi lain apabila negara tempat investasi dilakukan tidak mengenakan pajak tambahan yang memenuhi standar OECD.

1. Mekanisme Top-Up Tax dan Berkurangnya Nilai Ekonomi Tax Holiday

Untuk memahami dampak GMT terhadap tax holiday, perlu dipahami terlebih dahulu cara kerja Top-Up Tax. Dalam rezim OECD Pillar Two, apabila suatu grup perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi sebesar 5 persen, sementara tarif minimum global ditetapkan sebesar 15 persen, maka terdapat selisih 10 persen yang menjadi dasar pengenaan pajak tambahan.[88]

Sebagai ilustrasi sederhana, misalkan sebuah perusahaan multinasional Jepang melakukan investasi sebesar Rp10 triliun di Indonesia dan memperoleh fasilitas tax holiday penuh sehingga tarif pajak efektifnya turun menjadi 0 persen. Sebelum adanya GMT, manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan sangat jelas, yaitu penghematan pajak sebesar seluruh jumlah pajak yang seharusnya dibayar apabila tarif umum Pajak Penghasilan Badan diterapkan.

Namun setelah berlakunya GMT, penghematan tersebut tidak lagi otomatis menjadi keuntungan investor. Apabila Indonesia tidak mengenakan pajak tambahan domestik yang memenuhi standar OECD, maka negara tempat perusahaan induk berada dapat mengenakan Top-Up Tax hingga mencapai tarif minimum global sebesar 15 persen. Dalam kondisi tersebut, investor tetap membayar pajak sebesar 15 persen secara global meskipun memperoleh tax holiday di Indonesia.[89]

Fenomena ini mengubah karakter tax holiday secara mendasar. Jika sebelumnya insentif tersebut berfungsi mengurangi total beban pajak yang ditanggung investor, maka kini dalam banyak kasus insentif tersebut hanya mengalihkan hak pemajakan dari satu negara ke negara lain tanpa menghasilkan penghematan pajak yang nyata bagi perusahaan.

2. Pergeseran dari Tax Competition menuju Tax Neutrality

 

Salah satu tujuan utama OECD dalam memperkenalkan GMT adalah mengurangi praktik tax competition yang selama beberapa dekade mendorong negara-negara untuk terus menurunkan tarif pajak guna menarik investasi. OECD berpendapat bahwa kompetisi semacam itu pada akhirnya merugikan banyak negara karena menyebabkan erosi basis pajak tanpa selalu menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding.[90]

Dalam konteks tersebut, GMT dirancang untuk menciptakan kondisi yang lebih netral. Apabila seluruh negara menerapkan tarif efektif minimum yang relatif sama, maka keputusan investasi tidak lagi ditentukan terutama oleh pertimbangan pajak. Sebaliknya, investor akan lebih memperhatikan faktor-faktor ekonomi riil seperti akses pasar, kualitas infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja, stabilitas regulasi, dan efisiensi rantai pasok.

Dari perspektif kebijakan publik, perubahan ini memiliki implikasi yang sangat penting bagi Indonesia. Selama bertahun-tahun, berbagai insentif fiskal menjadi salah satu instrumen utama dalam promosi investasi nasional. Akan tetapi, apabila manfaat fiskal tersebut semakin terbatas akibat GMT, maka keunggulan kompetitif Indonesia harus lebih banyak bertumpu pada faktor-faktor fundamental yang bersifat non-fiskal.

3. Tax Holiday Tidak Hilang, tetapi Kehilangan Fungsi Tradisionalnya

Meskipun berbagai analisis menyatakan bahwa GMT mengurangi efektivitas tax holiday, kesimpulan bahwa instrumen tersebut menjadi sepenuhnya tidak relevan juga tidak sepenuhnya tepat. Yang berubah bukanlah keberadaan tax holiday itu sendiri, melainkan fungsi yang dijalankannya dalam sistem investasi internasional.

Dalam rezim sebelum GMT, tax holiday berfungsi sebagai instrumen untuk menurunkan tarif pajak efektif perusahaan. Setelah GMT, kemampuan tersebut menjadi jauh lebih terbatas karena setiap penurunan tarif di bawah 15 persen berpotensi dikompensasi melalui Top-Up Tax. Namun demikian, tax holiday masih dapat memberikan manfaat bagi kelompok investor tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan GMT, terutama perusahaan yang tidak memenuhi ambang batas peredaran bruto global sebesar EUR 750 juta.[91]

Selain itu, dalam beberapa situasi tax holiday masih dapat meningkatkan arus kas (cash flow) perusahaan pada tahap awal investasi sebelum mekanisme GMT diterapkan secara penuh. Manfaat tersebut memang tidak sebesar pada masa sebelumnya, tetapi tetap dapat memengaruhi kelayakan proyek investasi tertentu.

Dengan kata lain, GMT tidak menghapus tax holiday, melainkan mengubahnya dari instrumen utama kompetisi investasi menjadi instrumen pelengkap yang efektivitasnya sangat bergantung pada karakteristik investor dan struktur grup perusahaan yang bersangkutan.

4. Awal Mula Krisis Legitimasi Tax Holiday

Perubahan yang dibawa oleh GMT pada akhirnya menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai legitimasi kebijakan tax holiday itu sendiri. Jika manfaat utama yang selama ini menjadi dasar pemberian insentif tersebut dapat berkurang secara signifikan, maka pemerintah perlu mengevaluasi apakah biaya fiskal yang dikeluarkan masih sebanding dengan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Pertanyaan ini menjadi semakin penting bagi Indonesia karena selama dua dekade terakhir berbagai kebijakan investasi nasional dibangun dengan asumsi bahwa insentif pajak merupakan faktor penting dalam menarik investasi asing. Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 secara tidak langsung menguji asumsi tersebut. Rezim baru ini memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah daya saing investasi Indonesia benar-benar berasal dari insentif perpajakan atau justru dari faktor-faktor ekonomi yang lebih fundamental.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai dampak GMT terhadap tax holiday tidak dapat berhenti pada persoalan teknis perpajakan semata. Isu yang sesungguhnya muncul adalah apakah Indonesia selama ini terlalu bergantung pada instrumen insentif fiskal dalam membangun investasi nasional. Pertanyaan inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya.

 

C. Studi Ilustratif: Perubahan Manfaat Tax Holiday Sebelum dan Sesudah Global Minimum Tax

Salah satu cara paling efektif untuk memahami dampak nyata Global Minimum Tax (GMT) terhadap kebijakan tax holiday adalah dengan membandingkan posisi investor sebelum dan sesudah implementasi OECD Pillar Two. Secara normatif, PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak menghapus fasilitas tax holiday yang selama ini diberikan Indonesia. Namun demikian, keberadaan Top-Up Tax menyebabkan manfaat ekonomi yang sebelumnya diterima langsung oleh investor dapat berkurang secara signifikan atau bahkan hilang sepenuhnya.

Perlu ditegaskan bahwa ilustrasi berikut bukan merupakan simulasi pajak resmi, melainkan model konseptual yang bertujuan menunjukkan perubahan insentif ekonomi yang terjadi akibat implementasi GMT.

1. Investor Jepang

Misalkan sebuah perusahaan manufaktur Jepang yang merupakan bagian dari grup multinasional dengan omzet global melebihi EUR 750 juta melakukan investasi di Indonesia sebesar USD 500 juta dan memperoleh fasilitas tax holiday penuh selama sepuluh tahun.

Sebelum penerapan GMT, perusahaan tersebut dapat menikmati tarif pajak efektif mendekati nol persen atas laba yang diperoleh di Indonesia. Dalam situasi tersebut, seluruh manfaat insentif fiskal dinikmati langsung oleh investor karena tidak terdapat mekanisme internasional yang mengharuskan pembayaran pajak tambahan di negara lain.

Setelah implementasi GMT, situasinya berubah secara fundamental. Apabila tarif pajak efektif di Indonesia turun menjadi nol persen akibat tax holiday, maka selisih antara tarif tersebut dan tarif minimum global sebesar 15 persen akan menjadi objek Top-Up Tax. Jika Indonesia tidak mengenakan pajak tambahan domestik melalui mekanisme QDMTT, maka otoritas pajak Jepang dapat mengenakan pajak tambahan tersebut pada tingkat perusahaan induk.[92]

Akibatnya, investor tetap membayar pajak hingga mencapai tarif efektif global sebesar 15 persen. Dalam kondisi tersebut, manfaat ekonomi tax holiday yang sebelumnya dinikmati investor pada dasarnya berpindah menjadi penerimaan pajak bagi negara tempat induk perusahaan berada.

Dari perspektif investor Jepang, keputusan investasi menjadi lebih bergantung pada faktor-faktor seperti stabilitas regulasi, kedekatan dengan pasar ASEAN, kualitas infrastruktur logistik, dan integrasi rantai pasok regional dibandingkan sekadar besarnya insentif pajak yang ditawarkan.

2. Investor Korea Selatan

Kondisi serupa juga terjadi pada investor Korea Selatan, khususnya pada sektor baterai kendaraan listrik, petrokimia, dan manufaktur berteknologi tinggi yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi fokus investasi di Indonesia.

Sebelum GMT, tax holiday berfungsi meningkatkan tingkat pengembalian proyek (project return) dengan mengurangi biaya fiskal selama fase awal investasi yang biasanya membutuhkan modal sangat besar. Dalam sektor-sektor padat modal, penghematan pajak dapat mencapai ratusan juta dolar selama masa fasilitas berlangsung.

Namun setelah GMT berlaku, manfaat tersebut menjadi jauh lebih terbatas. Meskipun perusahaan tetap memperoleh pembebasan pajak di Indonesia, selisih tarif hingga mencapai batas minimum global tetap harus dibayar melalui mekanisme internasional.[93]

Dalam praktiknya, hal ini menyebabkan proses evaluasi investasi berubah. Jika sebelumnya pertanyaan utama investor adalah:

"Berapa besar penghematan pajak yang dapat diperoleh?"

maka setelah GMT pertanyaan yang lebih relevan menjadi:

"Apakah Indonesia mampu menghasilkan keuntungan operasional yang lebih tinggi dibandingkan negara pesaing?"

Perubahan cara pandang tersebut menunjukkan bahwa faktor-faktor ekonomi riil mulai menggantikan fungsi tradisional insentif perpajakan.

3. Investor Amerika Serikat

Bagi perusahaan Amerika Serikat, pengaruh GMT bahkan dapat lebih kompleks karena berinteraksi dengan berbagai ketentuan perpajakan internasional yang telah lebih dahulu diterapkan dalam sistem pajak Amerika.

Sebelum GMT, perusahaan Amerika yang berinvestasi di Indonesia dapat memanfaatkan tax holiday untuk menurunkan beban pajak global grup secara keseluruhan. Cara ini sering menjadi bagian dari perencanaan pajak internasional (international tax planning) yang legal dan umum dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Namun setelah GMT, kemampuan tersebut menjadi semakin terbatas. Penurunan tarif pajak efektif di Indonesia tidak lagi secara otomatis menghasilkan pengurangan pajak global karena selisih tarif di bawah 15 persen akan diperhitungkan dalam mekanisme OECD Pillar Two.[94]

Akibatnya, investor Amerika cenderung mengalihkan fokus dari optimalisasi pajak menuju optimalisasi model bisnis. Dalam banyak kasus, keputusan investasi akan lebih dipengaruhi oleh ukuran pasar domestik Indonesia, potensi pertumbuhan konsumsi, ketersediaan sumber daya alam, dan peluang integrasi dalam strategi regional perusahaan.

4. Temuan Utama dari Ketiga Ilustrasi

Meskipun berasal dari yurisdiksi yang berbeda, ketiga ilustrasi tersebut menghasilkan kesimpulan yang relatif sama. Implementasi GMT tidak secara otomatis membuat Indonesia kehilangan daya tarik investasi, tetapi mengurangi kemampuan tax holiday untuk menjadi faktor pembeda utama dalam persaingan investasi internasional.

Sebelum GMT, manfaat tax holiday dapat secara langsung meningkatkan keuntungan investor melalui pengurangan beban pajak. Setelah GMT, sebagian besar manfaat tersebut berpotensi dinetralisasi melalui mekanisme Top-Up Tax. Dengan demikian, nilai strategis tax holiday sebagai instrumen promosi investasi mengalami penurunan yang signifikan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa daya saing investasi suatu negara tidak lagi dapat bertumpu terutama pada pemberian tarif pajak yang rendah. Negara yang ingin tetap kompetitif harus mampu menawarkan keunggulan lain yang lebih sulit direplikasi, seperti kepastian hukum, efisiensi birokrasi, kualitas infrastruktur, ketersediaan energi, dan integrasi dalam rantai pasok global.

Dalam konteks Indonesia, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Apabila manfaat tax holiday semakin berkurang akibat GMT, apakah investasi nasional selama ini terlalu bergantung pada instrumen insentif fiskal? Pertanyaan inilah yang menjadi fokus pembahasan pada bagian berikutnya.

 

D. Apakah Indonesia Terlalu Bergantung pada Tax Incentive?

Perdebatan mengenai efektivitas tax holiday dalam era Pajak Minimum Global pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai desain kebijakan investasi Indonesia. Jika selama ini berbagai insentif fiskal digunakan sebagai instrumen utama untuk menarik investasi, maka implementasi GMT memaksa pemerintah untuk mengevaluasi kembali sejauh mana keberhasilan investasi nasional benar-benar ditopang oleh insentif perpajakan. Dengan kata lain, rezim baru ini tidak hanya menguji efektivitas tax holiday, tetapi juga menguji paradigma kebijakan investasi Indonesia secara keseluruhan.

Secara historis, penggunaan insentif pajak sebagai instrumen promosi investasi bukanlah kebijakan yang unik bagi Indonesia. Banyak negara berkembang menggunakan pendekatan serupa untuk mengatasi keterbatasan daya saing struktural yang mereka miliki. Namun, dalam konteks Indonesia, insentif fiskal berkembang menjadi salah satu pilar utama menarik investasi melalui berbagai skema seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas kawasan ekonomi khusus (KEK), pembebasan bea masuk, hingga berbagai bentuk pengurangan pajak lainnya.[95]

Pertanyaannya adalah apakah ketergantungan tersebut masih relevan ketika manfaat fiskal yang diberikan mulai kehilangan efektivitas akibat GMT.

1. Tax Holiday dan Logika Kompetisi Pajak

Selama bertahun-tahun, tax holiday diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam memperebutkan investasi global. Pendekatan ini didasarkan pada asumsi bahwa investor akan memilih yurisdiksi yang menawarkan tingkat pengembalian investasi tertinggi setelah pajak (after-tax return). Oleh karena itu, pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan Badan dianggap mampu menciptakan keunggulan kompetitif dibandingkan negara lain.[96]

Namun berbagai penelitian empiris menunjukkan bahwa faktor pajak umumnya bukan determinan utama dalam keputusan investasi. Survei yang dilakukan oleh OECD, World Bank, dan UNCTAD secara konsisten menunjukkan bahwa investor lebih banyak mempertimbangkan stabilitas politik, kepastian hukum, kualitas infrastruktur, ukuran pasar, dan ketersediaan tenaga kerja dibandingkan insentif pajak semata.[97]

Dalam konteks ini, keberadaan GMT memperlihatkan kelemahan mendasar dari kebijakan yang terlalu bertumpu pada kompetisi tarif pajak. Ketika seluruh negara mulai terikat pada tarif minimum global, kemampuan negara untuk bersaing melalui pengurangan tarif pajak menjadi semakin terbatas.

2. Kawasan Ekonomi Khusus dan Tantangan Baru

Selain tax holiday, Indonesia juga mengembangkan berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menawarkan kombinasi fasilitas fiskal dan non-fiskal kepada investor. Secara teoritis, KEK dirancang untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih kompetitif melalui penyederhanaan regulasi, pembangunan infrastruktur, serta pemberian berbagai insentif perpajakan.[98]

Namun implementasi GMT memunculkan tantangan baru bagi efektivitas KEK. Jika sebagian besar daya tarik kawasan tersebut selama ini berasal dari fasilitas perpajakan yang mampu menurunkan tarif pajak efektif perusahaan, maka manfaat tersebut berpotensi berkurang setelah adanya Top-Up Tax. Dalam kondisi demikian, keberhasilan KEK akan semakin bergantung pada kualitas faktor-faktor non-fiskal yang ditawarkan.

Dengan kata lain, GMT secara tidak langsung mengubah ukuran keberhasilan KEK. Sebelum GMT, keberhasilan dapat diukur dari besarnya insentif yang diberikan. Setelah GMT, keberhasilan akan lebih ditentukan oleh kemampuan kawasan tersebut menyediakan efisiensi operasional yang nyata bagi investor.

3. Tax Allowance dan Insentif Berbasis Aktivitas

Dibandingkan tax holiday, fasilitas tax allowance relatif memiliki posisi yang lebih baik dalam era GMT. Hal ini karena sebagian besar manfaat tax allowance diberikan dalam bentuk pengurangan tertentu yang terkait dengan aktivitas investasi, depresiasi yang dipercepat, atau kegiatan ekonomi tertentu, bukan semata-mata pembebasan pajak secara menyeluruh.[99]

 

Meskipun demikian, efektivitas tax allowance tetap perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap tarif pajak efektif. Apabila fasilitas tersebut menurunkan ETR hingga berada di bawah ambang batas GMT, maka manfaatnya juga dapat tergerus oleh mekanisme Top-Up Tax. Oleh karena itu, tantangan utama bagi pemerintah bukan lagi sekadar memberikan insentif, melainkan merancang insentif yang tetap kompatibel dengan arsitektur OECD Pillar Two.

Perkembangan ini menjelaskan mengapa banyak negara mulai mengalihkan fokus dari insentif berbasis tarif pajak menuju insentif berbasis aktivitas ekonomi, seperti refundable tax credits, insentif penelitian dan pengembangan (research and development incentives), insentif teknologi hijau, serta berbagai bentuk dukungan investasi yang tidak secara langsung menurunkan tarif pajak efektif perusahaan.[100]

4. GMT sebagai Ujian terhadap Model Daya Saing Investasi Indonesia

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai ketergantungan Indonesia terhadap insentif fiskal tidak dapat dijawab hanya dengan melihat jumlah fasilitas yang diberikan kepada investor. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah investasi yang masuk ke Indonesia selama ini didorong oleh kekuatan fundamental ekonomi atau oleh keuntungan fiskal yang bersifat sementara.

Dalam perspektif tersebut, GMT berfungsi sebagai sebuah stress test terhadap model pembangunan investasi Indonesia. Jika investasi tetap mengalir meskipun manfaat tax holiday berkurang, maka hal tersebut menunjukkan bahwa daya tarik Indonesia sesungguhnya berasal dari faktor-faktor yang lebih mendasar seperti ukuran pasar domestik, bonus demografi, kekayaan sumber daya alam, program hilirisasi industri, dan posisi strategis dalam rantai pasok regional. Sebaliknya, apabila investasi menurun secara signifikan setelah manfaat fiskal menyempit, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa investasi nasional selama ini terlalu bergantung pada instrumen perpajakan.[101]

Dengan demikian, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya mengubah mekanisme pemajakan perusahaan multinasional. Regulasi ini juga memaksa pemerintah untuk meninjau kembali paradigma pembangunan investasi yang selama beberapa dekade bertumpu pada kompetisi insentif fiskal. Dalam konteks tersebut, isu yang sesungguhnya tidak lagi terbatas pada pertanyaan apakah tax holiday masih relevan, melainkan bagaimana Indonesia dapat mempertahankan daya saing investasinya ketika pajak tidak lagi menjadi faktor pembeda utama.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perubahan perilaku investor pasca-GMT tidak hanya memengaruhi kebijakan pemerintah, tetapi juga memengaruhi korporasi itu sendiri. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya akan berfokus pada bagaimana perusahaan multinasional menyesuaikan diri dalam berinvestasi dan pengambilan keputusan bisnis mereka dalam era Pajak Minimum Global.

 

V

RESPONS KORPORASI DALAM ERA PAJAK MINIMUM GLOBAL

 

A. Perubahan Perilaku Investasi Multinasional

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) tidak hanya mengubah cara negara merancang kebijakan perpajakan, tetapi juga mengubah cara perusahaan multinasional mengevaluasi dan mengambil keputusan investasi. Selama beberapa dekade, perencanaan investasi internasional sangat dipengaruhi oleh perbedaan rezim pajak antarnegara. Dalam lingkungan tersebut, perusahaan berupaya mengoptimalkan struktur bisnis dan lokasi investasi untuk memperoleh tarif pajak efektif serendah mungkin. Namun, dengan hadirnya OECD Pillar Two dan penerapan GMT secara luas, sebagian besar manfaat yang sebelumnya diperoleh melalui arbitrase pajak lintas yurisdiksi menjadi semakin terbatas.[102]

Akibatnya, perusahaan multinasional mulai melakukan penyesuaian terhadap kerangka pengambilan keputusan investasi mereka. Jika sebelumnya pajak sering menjadi salah satu faktor dominan dalam pemilihan lokasi investasi, kini faktor tersebut mulai bergeser menjadi salah satu dari sekian banyak variabel yang dipertimbangkan. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak lagi bertanya bagaimana memperoleh tarif pajak terendah, tetapi bagaimana memperoleh kombinasi terbaik antara efisiensi operasional, kepastian hukum, akses pasar, dan stabilitas kebijakan.

Perubahan ini menunjukkan bahwa GMT pada dasarnya mendorong pergeseran dari tax-driven investment decision menuju business-driven investment decision. Dengan kata lain, perusahaan mulai kembali menempatkan pertimbangan ekonomi riil sebagai dasar utama dalam menentukan lokasi investasi.

1. Menurunnya Signifikansi Arbitrase Pajak

Salah satu dampak paling nyata dari GMT adalah berkurangnya manfaat arbitrase pajak internasional. Sebelum adanya GMT, perusahaan dapat memperoleh keuntungan dengan menempatkan laba atau aktivitas tertentu di yurisdiksi yang menawarkan tarif pajak sangat rendah. Perbedaan tarif antarnegara menciptakan peluang untuk mengurangi beban pajak grup secara keseluruhan tanpa harus mengubah operasi bisnis secara signifikan.[103]

Namun, mekanisme Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) secara efektif membatasi manfaat dari cara tersebut. Ketika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi turun di bawah 15 persen, selisihnya dapat dipulihkan melalui Top-Up Tax. Oleh karena itu, keuntungan ekonomi yang sebelumnya diperoleh dari struktur perpajakan agresif menjadi semakin kecil.

Kondisi ini mendorong banyak perusahaan untuk meninjau kembali struktur grup dan model investasi yang selama ini dibangun berdasarkan optimalisasi pajak.

2. Meningkatnya Pentingnya Economic Substance

Sejalan dengan menurunnya manfaat arbitrase pajak, perusahaan multinasional mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap keberadaan aktivitas ekonomi riil (economic substance). Perubahan ini sejalan dengan filosofi dasar OECD Pillar Two yang berupaya membedakan antara laba yang berasal dari kegiatan ekonomi nyata dan laba yang dihasilkan melalui pengaturan struktur perpajakan semata.[104]

Dalam praktiknya, perusahaan kini lebih terdorong untuk menempatkan investasi pada lokasi yang memiliki nilai bisnis yang jelas, seperti kedekatan dengan pasar konsumen, ketersediaan tenaga kerja terampil, akses terhadap bahan baku, dan efisiensi rantai pasok. Faktor-faktor tersebut menjadi semakin penting karena tidak dapat dinetralkan oleh kebijakan pajak negara lain.

Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi yang menarik. Negara yang mampu menawarkan aktivitas ekonomi riil yang kuat berpotensi memperoleh manfaat dari perubahan perilaku investor tersebut. Sebaliknya, negara yang selama ini mengandalkan tarif pajak rendah sebagai daya tarik utama berpotensi menghadapi tantangan yang lebih besar.

3. Perubahan Perspektif terhadap Insentif Investasi

Perusahaan multinasional juga mulai mengevaluasi kembali nilai ekonomis berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah. Sebelum GMT, manfaat suatu insentif relatif mudah dihitung karena berkorelasi langsung dengan pengurangan beban pajak. Setelah GMT, manfaat tersebut harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap tarif pajak efektif global perusahaan.[105]

Akibatnya, banyak perusahaan mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap insentif yang menghasilkan manfaat ekonomi langsung dibandingkan insentif yang sekadar mengurangi pajak. Insentif yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan (research and development), pelatihan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pendukung, atau dukungan terhadap investasi teknologi cenderung dinilai lebih menarik karena menghasilkan nilai bisnis yang nyata dan tidak selalu terpengaruh oleh mekanisme GMT.

Perubahan preferensi ini menunjukkan bahwa era kompetisi investasi berbasis insentif pajak secara perlahan mulai bergeser menuju kompetisi berbasis produktivitas dan nilai tambah ekonomi.

4. Munculnya Model Investasi yang Lebih Berorientasi Jangka Panjang

Implikasi lain dari GMT adalah munculnya kecenderungan perusahaan untuk lebih fokus pada keberlanjutan investasi jangka panjang. Dalam rezim perpajakan lama, sebagian keputusan investasi dapat dipengaruhi oleh peluang memperoleh manfaat fiskal dalam periode tertentu. Namun ketika perbedaan tarif pajak semakin menyempit, perusahaan memiliki insentif yang lebih besar untuk menilai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja bisnis dalam jangka panjang.[106]

Hal ini mencakup kualitas institusi hukum, stabilitas regulasi, kemampuan pemerintah menjaga konsistensi kebijakan, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur. Faktor-faktor tersebut sering kali memiliki dampak yang lebih besar terhadap profitabilitas investasi dibandingkan perbedaan tarif pajak beberapa persen.

Dengan demikian, GMT tidak hanya mengubah perilaku perpajakan perusahaan, tetapi juga mendorong perubahan paradigma investasi global. Fokus yang sebelumnya tertuju pada optimalisasi pajak secara bertahap bergeser menuju optimalisasi nilai bisnis secara keseluruhan.

Perubahan perilaku tersebut menunjukkan bahwa korporasi tidak lagi dapat mengandalkan cara berinvestasi yang semata-mata berorientasi pada efisiensi pajak. Dalam lingkungan perpajakan global yang baru, keberhasilan investasi semakin ditentukan oleh kemampuan perusahaan menciptakan nilai ekonomi melalui operasi bisnis yang efisien dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pembahasan berikutnya akan mengkaji bagaimana transformasi tersebut mendorong pergeseran konsep tax planning menjadi business planning sebagai paradigma baru dalam decision making korporasi multinasional.

 

B. Pergeseran dari Tax Planning menuju Business Planning

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) telah mengubah secara fundamental hubungan antara perpajakan dan bisnis perusahaan multinasional. Selama beberapa dekade, perencanaan pajak (tax planning) merupakan salah satu komponen utama dalam pengambilan keputusan investasi internasional. Perusahaan tidak hanya mempertimbangkan potensi pasar atau efisiensi operasional suatu negara, tetapi juga memperhitungkan bagaimana struktur investasi tertentu dapat menghasilkan beban pajak yang lebih rendah secara global. Dalam banyak kasus, pertimbangan pajak bahkan menjadi faktor yang menentukan lokasi investasi, struktur kepemilikan, maupun pola alokasi laba dalam suatu grup usaha.[107]

Namun demikian, efektivitas pendekatan tersebut mulai mengalami perubahan sejak OECD memperkenalkan rezim GMT melalui OECD Pillar Two. Dengan adanya tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen, ruang bagi perusahaan untuk memperoleh keuntungan kompetitif melalui perbedaan tarif pajak antarnegara menjadi semakin sempit. Konsekuensinya, fokus korporasi mulai bergeser dari upaya meminimalkan pajak menuju upaya memaksimalkan nilai ekonomi yang dihasilkan oleh aktivitas bisnis itu sendiri.

Perubahan ini tidak berarti bahwa fungsi perpajakan kehilangan relevansinya dalam korporasi. Sebaliknya, pajak tetap menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Akan tetapi, pajak tidak lagi menjadi instrumen utama untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Dalam lingkungan pasca-GMT, keunggulan tersebut lebih banyak ditentukan oleh kemampuan perusahaan membangun operasi bisnis yang produktif, efisien, dan berkelanjutan.

1. Berakhirnya Era Tax-Driven Investment

Sebelum GMT, banyak keputusan investasi internasional didasarkan pada pendekatan yang dapat disebut sebagai tax-driven investment. Dalam model ini, perusahaan terlebih dahulu mengidentifikasi yurisdiksi yang menawarkan kombinasi tarif pajak rendah, insentif fiskal yang besar, dan fleksibilitas regulasi yang tinggi. Setelah itu, struktur bisnis dirancang untuk memaksimalkan manfaat yang tersedia di yurisdiksi tersebut.[108]

Pendekatan tersebut berkembang seiring meningkatnya globalisasi ekonomi dan mobilitas modal internasional. Negara-negara berlomba menawarkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investasi, sementara perusahaan berupaya memanfaatkan perbedaan rezim perpajakan guna menurunkan beban pajak global mereka.

GMT secara efektif mengurangi manfaat dari hal tersebut. Ketika selisih tarif pajak dapat dipulihkan melalui Top-Up Tax, maka keputusan investasi yang hanya didasarkan pada pertimbangan pajak menjadi kurang rasional secara ekonomi. Perusahaan tidak lagi memperoleh keuntungan yang signifikan hanya dengan memindahkan aktivitas atau laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Akibatnya, investasi yang sebelumnya didorong oleh motif perpajakan cenderung bergeser menuju investasi yang didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang lebih substansial.

2. Munculnya Business-Driven Investment

Sebagai konsekuensi dari berkurangnya efektivitas tax planning, perusahaan multinasional mulai mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada bisnis (business-driven investment). Dalam model ini, lokasi investasi dipilih berdasarkan kemampuan suatu negara menciptakan nilai ekonomi yang nyata bagi perusahaan.[109]

Faktor-faktor seperti akses terhadap pasar konsumen, kualitas infrastruktur, biaya logistik, ketersediaan tenaga kerja, stabilitas politik, dan kepastian hukum menjadi semakin dominan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain, perusahaan mulai kembali kepada pertanyaan yang lebih fundamental:

Di mana investasi dapat menghasilkan nilai ekonomi terbesar?

daripada:

Di mana investasi dapat menghasilkan beban pajak terendah?

Perubahan orientasi tersebut mencerminkan tujuan utama OECD Pillar Two, yaitu mengurangi distorsi ekonomi yang selama ini timbul akibat kompetisi pajak antarnegara.

3. Transformasi Fungsi Departemen Pajak dalam Korporasi

Perubahan paradigma dari tax planning menuju business planning juga berdampak terhadap peran fungsi perpajakan dalam organisasi perusahaan. Sebelum GMT, departemen pajak sering kali berfokus pada optimalisasi struktur perpajakan dan pengurangan beban pajak global grup usaha. Dalam banyak perusahaan multinasional, kebijakan pajak bahkan menjadi bagian integral dari pengambilan Keputusan untuk ekspansi internasional.[110]

Setelah GMT, fokus tersebut mulai bergeser. Fungsi pajak kini lebih banyak diarahkan pada:

·       kepatuhan terhadap rezim GloBE;

·       pengelolaan risiko perpajakan internasional;

·       koordinasi pelaporan lintas yurisdiksi;

·       penguatan tata kelola perusahaan (tax governance);

·       pengelolaan transparansi dan hubungan dengan regulator.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pajak tidak lagi semata-mata dipandang sebagai alat efisiensi biaya, tetapi sebagai bagian dari sistem manajemen risiko perusahaan.

Dalam konteks tersebut, kemampuan perusahaan untuk menghasilkan data keuangan dan pajak yang akurat menjadi semakin penting dibandingkan kemampuan menciptakan struktur perpajakan yang agresif.

4. Relevansi Perubahan Ini bagi Indonesia

Bagi Indonesia, pergeseran dari tax planning menuju business planning memiliki arti strategis yang sangat besar. Selama ini sebagian kebijakan investasi nasional dibangun dengan asumsi bahwa insentif perpajakan merupakan faktor utama dalam menarik investor asing. Akan tetapi, apabila perusahaan multinasional mulai lebih menekankan faktor-faktor bisnis dibandingkan faktor pajak, maka fokus kebijakan investasi nasional juga harus berubah.

 

Dalam konteks tersebut, keberhasilan Indonesia tidak lagi bergantung pada seberapa besar fasilitas perpajakan yang dapat diberikan kepada investor, melainkan pada kemampuan menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif. Faktor seperti kepastian hukum, efektivitas birokrasi, kualitas infrastruktur, biaya logistik, akses energi, dan kualitas sumber daya manusia akan menjadi semakin menentukan.[111]

Perubahan ini sekaligus menjelaskan mengapa implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 memiliki implikasi yang jauh melampaui bidang perpajakan. Regulasi tersebut secara tidak langsung mendorong transformasi kebijakan investasi nasional dari pendekatan yang berorientasi fiskal menuju pendekatan yang berorientasi pada penguatan fundamental ekonomi.

Dengan demikian, GMT tidak hanya mengubah cara perusahaan menghitung pajak, tetapi juga mengubah parameter utama yang digunakan investor dalam menilai suatu negara sebagai tujuan investasi. Oleh karena itu, untuk memahami posisi Indonesia dalam lanskap investasi global yang baru, perlu dianalisis faktor-faktor apa saja yang akan menjadi penentu utama keputusan investasi pasca-GMT.

 

C. Faktor Penentu Investasi Pasca-Global Minimum Tax

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) telah mengubah secara signifikan parameter yang digunakan perusahaan multinasional dalam menentukan lokasi investasi. Jika pada periode sebelumnya perbedaan tarif pajak antarnegara dapat menjadi faktor pembeda utama dalam persaingan investasi global, maka setelah penerapan OECD Pillar Two keunggulan tersebut menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi di mana manfaat insentif perpajakan tidak lagi mampu menghasilkan penghematan pajak yang signifikan, perusahaan akan lebih menitikberatkan keputusan investasi pada faktor-faktor yang memengaruhi profitabilitas operasional dan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.[112]

Perubahan tersebut memiliki implikasi yang sangat penting bagi Indonesia. Selama bertahun-tahun, kebijakan investasi nasional mengombinasikan berbagai instrumen fiskal dan non-fiskal untuk menarik investasi asing. Namun dalam era pasca-GMT, faktor-faktor non-fiskal diperkirakan akan memainkan peran yang jauh lebih dominan dibandingkan sebelumnya. Dengan demikian, daya saing investasi Indonesia akan semakin ditentukan oleh kualitas lingkungan usaha yang mampu ditawarkan kepada investor global.

1. Kepastian Hukum sebagai Faktor Kompetitif Utama

Dalam literatur ekonomi kelembagaan (institutional economics), kepastian hukum merupakan salah satu faktor paling penting yang memengaruhi keputusan investasi. Investor pada dasarnya tidak hanya mempertimbangkan tingkat keuntungan yang dapat diperoleh, tetapi juga memperhitungkan tingkat risiko yang melekat pada suatu yurisdiksi.[113]

Bagi perusahaan multinasional yang melakukan investasi bernilai miliaran dolar dengan horizon investasi puluhan tahun, stabilitas regulasi sering kali lebih penting dibandingkan insentif pajak jangka pendek. Ketidakpastian mengenai perubahan regulasi, konflik norma antarinstansi, inkonsistensi kebijakan, maupun ketidakpastian dalam penegakan hukum dapat meningkatkan biaya investasi secara signifikan.

Dalam konteks Indonesia, isu kepastian hukum masih menjadi salah satu perhatian utama investor asing. Berbagai perubahan regulasi yang cepat, disharmonisasi peraturan sektoral, serta ketidakpastian implementasi kebijakan di tingkat administratif sering kali menjadi faktor yang memengaruhi persepsi risiko investasi.[114]

Setelah GMT mengurangi arti penting insentif pajak, kemampuan Indonesia menyediakan kepastian hukum akan menjadi salah satu faktor penentu utama dalam mempertahankan daya saing investasi.

2. Infrastruktur dan Efisiensi Logistik

Selain kepastian hukum, kualitas infrastruktur dan efisiensi logistik merupakan variabel yang semakin penting dalam era pasca-GMT. Berbeda dengan insentif pajak yang manfaatnya dapat dinetralkan melalui Top-Up Tax, efisiensi logistik menghasilkan penghematan biaya yang nyata dan tidak dapat dipulihkan oleh yurisdiksi lain melalui mekanisme perpajakan internasional.[115]

Bagi sektor manufaktur, logistik sering kali memiliki dampak yang lebih besar terhadap profitabilitas dibandingkan selisih tarif pajak beberapa persen. Waktu pengiriman yang lebih singkat, biaya transportasi yang lebih rendah, serta integrasi yang baik dengan rantai pasok regional dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.

Indonesia telah melakukan berbagai investasi besar dalam pembangunan infrastruktur melalui proyek jalan tol, pelabuhan, bandara, dan kawasan industri. Namun demikian, tantangan terkait biaya logistik nasional yang masih relatif tinggi dibandingkan beberapa negara pesaing di kawasan Asia Tenggara tetap menjadi isu yang perlu diperhatikan.[116]

Dalam lingkungan investasi pasca-GMT, efisiensi logistik tidak lagi menjadi faktor pendukung, melainkan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan daya tarik suatu negara.

3. Ketersediaan Energi dan Transisi Industri Global

Perubahan lanskap investasi global juga semakin dipengaruhi oleh kebutuhan energi yang stabil, terjangkau, dan berkelanjutan. Fenomena ini menjadi semakin relevan karena banyak investasi baru yang masuk ke sektor-sektor strategis seperti kendaraan listrik, pusat data (data center), manufaktur semikonduktor, dan industri hilirisasi sumber daya alam yang memiliki kebutuhan energi dalam jumlah besar.[117]

Dalam konteks Indonesia, isu energi memiliki dimensi yang unik. Di satu sisi, Indonesia memiliki sumber daya energi dan mineral yang sangat besar, terutama nikel yang menjadi komponen penting dalam industri baterai kendaraan listrik. Di sisi lain, investor juga semakin memperhatikan aspek keberlanjutan (sustainability) dan jejak karbon (carbon footprint) dalam rantai pasok global mereka.

Akibatnya, daya saing investasi Indonesia tidak hanya bergantung pada ketersediaan energi, tetapi juga pada kemampuan menyediakan energi yang memenuhi standar keberlanjutan internasional.

4. Kualitas Sumber Daya Manusia

Perusahaan multinasional pada era pasca-GMT semakin mengutamakan produktivitas dibandingkan optimalisasi pajak. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor yang semakin menentukan dalam pemilihan lokasi investasi.[118]

Investasi di sektor teknologi tinggi, manufaktur maju, kecerdasan buatan, layanan digital, dan industri berbasis inovasi membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri modern. Dalam banyak kasus, kekurangan tenaga kerja yang terampil dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh dari insentif perpajakan.

Indonesia memiliki keunggulan berupa jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun demikian, tantangan peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan vokasional, dan penguasaan teknologi masih menjadi pekerjaan rumah yang penting apabila Indonesia ingin memanfaatkan bonus demografi sebagai keunggulan investasi jangka panjang.

5. Integrasi dalam Rantai Pasok Global

Salah satu perubahan terbesar dalam ekonomi internasional pasca pandemi adalah meningkatnya perhatian perusahaan terhadap ketahanan rantai pasok (supply chain resilience). Banyak perusahaan multinasional mulai mengevaluasi kembali lokasi produksi mereka dan berupaya mengurangi ketergantungan pada satu negara tertentu.[119]

Dalam konteks tersebut, negara yang mampu menawarkan posisi strategis dalam rantai pasok regional memiliki peluang yang lebih besar untuk menarik investasi baru. Indonesia memiliki sejumlah keunggulan penting, termasuk posisi geografis yang strategis, pasar domestik yang besar, serta ketersediaan bahan baku untuk berbagai industri strategis. Namun demikian, keunggulan tersebut hanya akan menghasilkan manfaat maksimal apabila didukung oleh kebijakan perdagangan, logistik, dan investasi yang konsisten.

6. Stabilitas Regulasi sebagai Mata Uang Baru Investasi

Jika pada masa lalu tarif pajak rendah dapat dianggap sebagai "mata uang kompetitif" dalam menarik investasi, maka dalam era GMT stabilitas regulasi berpotensi menggantikan posisi tersebut. Investor yang tidak lagi dapat memperoleh manfaat besar dari arbitrase pajak akan lebih menghargai lingkungan usaha yang dapat diprediksi dan konsisten.[120]

Bagi Indonesia, perubahan ini menciptakan peluang sekaligus tantangan. Negara tidak lagi harus terlibat dalam kompetisi penurunan tarif pajak yang agresif. Akan tetapi, Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa sistem hukum, kebijakan investasi, dan institusi ekonominya mampu memberikan kepastian yang diperlukan oleh investor global.

Dengan demikian, faktor-faktor yang menentukan investasi pasca-GMT pada dasarnya merupakan faktor-faktor yang selama ini sering dianggap sebagai isu struktural. Perbedaannya adalah bahwa setelah GMT, faktor-faktor tersebut tidak lagi berada di posisi sekunder, melainkan menjadi determinan utama dalam persaingan investasi internasional.

Perubahan ini sekaligus membuka peluang baru bagi korporasi dan industri pendukung yang mampu membantu perusahaan beradaptasi dengan lanskap regulasi global yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pembahasan berikutnya akan mengkaji berbagai peluang bisnis dan industri baru yang muncul sebagai konsekuensi dari implementasi Pajak Minimum Global.

 

D. Peluang Industri Baru dalam Era Pajak Minimum Global

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) sering kali dipandang semata-mata sebagai instrumen yang meningkatkan beban kepatuhan (compliance burden) bagi perusahaan multinasional. Perspektif tersebut tidak sepenuhnya keliru, mengingat rezim OECD Pillar Two memang memperkenalkan berbagai kewajiban baru yang memerlukan pengumpulan data lintas yurisdiksi, penghitungan Effective Tax Rate (ETR), pelaporan GloBE, serta koordinasi antara entitas dalam satu grup usaha. Namun demikian, dari sudut pandang ekonomi hukum (law and economics), setiap perubahan regulasi berskala besar tidak hanya menciptakan biaya kepatuhan, tetapi juga menciptakan pasar baru bagi berbagai sektor jasa profesional dan industri pendukung.[121]

Dalam konteks ini, PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan implementasi GMT dapat dipandang sebagai katalisator terbentuknya ekosistem bisnis baru yang berfokus pada kepatuhan perpajakan global, tata kelola perusahaan, teknologi regulasi, dan pelaporan keberlanjutan. Oleh karena itu, dampak ekonomi dari GMT tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang menjadi subjek pajak minimum global, tetapi juga oleh berbagai profesi dan industri yang berperan dalam membantu perusahaan beradaptasi terhadap perubahan tersebut.

1. Munculnya Industri Tax Technology (TaxTech)

Salah satu sektor yang diperkirakan mengalami pertumbuhan signifikan adalah industri Tax Technology atau TaxTech. Berbeda dengan rezim perpajakan tradisional yang relatif berfokus pada pelaporan nasional, GMT mensyaratkan pengolahan data keuangan dan pajak dari berbagai yurisdiksi secara simultan.[122]

Perusahaan multinasional harus mampu menghitung ETR pada tingkat yurisdiksi, mengidentifikasi potensi Top-Up Tax, melakukan konsolidasi data keuangan global, serta menghasilkan laporan yang memenuhi standar OECD. Proses tersebut hampir tidak mungkin dilakukan secara efisien melalui metode manual.

Akibatnya, permintaan terhadap perangkat lunak perpajakan, sistem analitik data, compliance automation, dan platform pelaporan global diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Di berbagai negara maju, perusahaan teknologi telah mulai mengembangkan solusi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), machine learning, dan data analytics untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban GloBE secara lebih efisien.[123]

Bagi Indonesia, perkembangan ini membuka peluang munculnya perusahaan teknologi lokal yang menyediakan layanan kepatuhan perpajakan berbasis digital, baik untuk perusahaan domestik maupun perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.

2. Pertumbuhan Layanan Kepatuhan dan Konsultasi Pajak Internasional

Selain sektor teknologi, implementasi GMT juga diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan terhadap layanan konsultasi perpajakan internasional. Kompleksitas mekanisme QDMTT, IIR, dan UTPR menciptakan kebutuhan baru bagi perusahaan untuk memperoleh pendampingan dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku.[124]

Peran konsultan pajak tidak lagi terbatas pada perencanaan pajak (tax planning) sebagaimana berkembang pada era sebelum GMT. Sebaliknya, fokus utama mulai bergeser ke arah:

·       interpretasi regulasi internasional;

·       manajemen risiko perpajakan global;

·       penyusunan kebijakan kepatuhan;

·       integrasi pelaporan keuangan dan perpajakan;

·       koordinasi antarentitas dalam grup usaha.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa nilai tambah utama konsultan pajak pada era GMT bukan lagi kemampuan menurunkan beban pajak, melainkan kemampuan mengelola kompleksitas regulasi yang semakin tinggi.

Dalam jangka panjang, transformasi ini berpotensi menciptakan pasar jasa profesional yang jauh lebih besar dibandingkan era kompetisi pajak tradisional.

3. Ekspansi Layanan Hukum Korporasi dan Regulatory Advisory

Dampak GMT juga akan dirasakan oleh sektor jasa hukum. Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya memunculkan persoalan perpajakan, tetapi juga berbagai isu hukum korporasi yang berkaitan dengan tata kelola grup usaha, restrukturisasi investasi, pengelolaan risiko hukum, dan hubungan dengan regulator.[125]

Perusahaan multinasional akan semakin membutuhkan dukungan dari firma hukum yang memiliki kemampuan multidisipliner dalam bidang:

·       hukum pajak internasional;

·       hukum perusahaan;

·       investasi asing;

·       transaksi lintas negara;

·       penyelesaian sengketa perpajakan internasional.

Perkembangan ini menarik karena menunjukkan bahwa profesi hukum tidak lagi hanya berfungsi sebagai problem solver, tetapi juga sebagai advisor dalam pengambilan keputusan bisnis global.

Bagi Indonesia, hal ini membuka peluang bagi firma hukum nasional untuk memperluas layanan mereka ke bidang international tax advisory dan cross-border regulatory services yang selama ini masih didominasi oleh jaringan firma internasional.

4. Integrasi GMT dan ESG Reporting

Perkembangan yang sering luput dari perhatian adalah hubungan antara GMT dan praktik Environmental, Social, and Governance (ESG). Dalam beberapa tahun terakhir, investor global semakin menuntut transparansi perusahaan tidak hanya dalam aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga dalam aspek tata kelola perpajakan (tax governance).[126]

Dalam perspektif ESG modern, kebijakan perpajakan perusahaan mulai dipandang sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Investor institusional, dana pensiun, dan lembaga keuangan internasional semakin memperhatikan apakah suatu perusahaan menjalankan praktik perpajakan yang transparan dan konsisten dengan prinsip keberlanjutan.

GMT memperkuat tren tersebut karena mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelaporan, transparansi, dan pengelolaan risiko perpajakan. Akibatnya, kebutuhan terhadap layanan ESG advisory yang mengintegrasikan aspek perpajakan diperkirakan akan meningkat secara signifikan.

Bagi perusahaan konsultan dan firma hukum, perkembangan ini menciptakan peluang baru untuk menawarkan layanan yang menggabungkan kepatuhan pajak, tata kelola perusahaan, dan pelaporan keberlanjutan dalam satu kerangka yang terintegrasi.

5. Indonesia sebagai Potensi Hub Kepatuhan Pajak Regional

Dalam perspektif yang lebih luas, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 juga dapat dipandang sebagai peluang strategis bagi Indonesia untuk mengembangkan dirinya sebagai pusat layanan kepatuhan dan konsultasi perpajakan regional.

Indonesia memiliki beberapa keunggulan yang mendukung potensi tersebut, termasuk ukuran ekonomi terbesar di Asia Tenggara, jumlah tenaga profesional yang terus meningkat, serta posisi yang semakin penting dalam arsitektur investasi regional. Jika didukung oleh pengembangan kapasitas profesional dan transformasi digital yang memadai, Indonesia berpotensi menjadi pusat layanan:

·       tax compliance services;

·       global reporting services;

·       cross-border legal advisory;

·       ESG and governance consulting;

·       regulatory technology services.

Potensi ini menunjukkan bahwa GMT tidak selalu harus dipahami sebagai ancaman terhadap daya saing ekonomi nasional. Dalam kondisi tertentu, perubahan regulasi global justru dapat menjadi sumber peluang ekonomi baru yang sebelumnya tidak tersedia.

Analisis pada bagian ini menunjukkan bahwa GMT pada hakikatnya menggeser arena kompetisi ekonomi internasional. Jika pada masa lalu negara dan perusahaan bersaing melalui optimalisasi tarif pajak, maka pada era pasca-GMT kompetisi semakin bergeser menuju penguasaan teknologi, tata kelola, kapasitas profesional, dan kemampuan mengelola kompleksitas regulasi global.

Bagi Indonesia, perubahan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Tantangan utama tidak lagi sekadar mempertahankan efektivitas tax holiday atau merancang insentif fiskal baru. Tantangan yang lebih besar adalah membangun ekosistem bisnis yang mampu memanfaatkan perubahan global sebagai peluang untuk menciptakan nilai ekonomi baru.

Dengan demikian, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya menghasilkan konsekuensi fiskal, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya industri dan profesi baru yang akan menjadi bagian penting dari ekonomi global di masa depan.

 

VI

DAYA SAING INVESTASI INDONESIA PASCA-PMK NOMOR 136 TAHUN 2024

Bab-bab sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya mengubah arsitektur perpajakan internasional, tetapi juga mengubah cara perusahaan multinasional menentukan lokasi investasi. Ketika manfaat insentif fiskal semakin terbatas akibat penerapan tarif pajak efektif minimum global sebesar 15 persen, daya saing investasi suatu negara akan semakin ditentukan oleh kualitas fundamental ekonominya. Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah Indonesia mampu menawarkan insentif pajak yang kompetitif, melainkan apakah Indonesia memiliki keunggulan struktural yang cukup kuat untuk mempertahankan dan menarik investasi pada era pasca-GMT.

Dengan demikian, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai momentum yang menguji ketahanan model investasi Indonesia. Rezim baru ini secara tidak langsung memaksa Indonesia untuk bersaing berdasarkan kualitas institusi, efisiensi ekonomi, dan daya saing riil, bukan semata-mata melalui pemberian fasilitas perpajakan.

A. Mengapa Perusahaan Tetap Keluar dari Indonesia?

Salah satu kritik yang sering muncul dalam diskursus investasi nasional adalah kenyataan bahwa sejumlah perusahaan multinasional tetap melakukan relokasi atau mengurangi aktivitas bisnisnya di Indonesia meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai insentif fiskal, termasuk tax holiday, tax allowance, dan fasilitas kawasan ekonomi khusus. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak dapat dijelaskan hanya melalui variabel perpajakan.

Dalam berbagai studi investasi internasional, faktor pajak umumnya hanya menjadi salah satu komponen dalam model pengambilan keputusan korporasi. Investor lebih sering memprioritaskan variabel yang secara langsung memengaruhi biaya operasional dan kepastian bisnis jangka panjang.[127] Oleh karena itu, keberadaan insentif pajak tidak selalu mampu mengkompensasi kelemahan struktural yang terdapat dalam lingkungan investasi suatu negara.

Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa faktor yang secara historis sering menjadi perhatian investor.

1. Ketidakpastian Regulasi

Perubahan regulasi yang relatif cepat dan terkadang tidak diikuti dengan masa transisi yang memadai sering kali meningkatkan persepsi risiko investasi. Bagi perusahaan multinasional yang merencanakan investasi dalam jangka waktu puluhan tahun, kepastian regulasi sering kali memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan insentif pajak yang hanya berlaku sementara.

Selain itu, disharmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat meningkatkan biaya kepatuhan serta memperpanjang proses pengambilan keputusan investasi.

2. Biaya Logistik dan Efisiensi Operasional

 

Meskipun Indonesia telah melakukan pembangunan infrastruktur secara besar-besaran dalam satu dekade terakhir, biaya logistik nasional masih menjadi tantangan dibandingkan beberapa negara pesaing di Asia Tenggara.[128]

Bagi sektor manufaktur yang berorientasi ekspor, efisiensi logistik memiliki pengaruh langsung terhadap profitabilitas. Dalam kondisi tertentu, penghematan biaya logistik dapat jauh lebih bernilai dibandingkan manfaat yang diperoleh dari insentif pajak.

3. Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kerja

Indonesia memiliki keunggulan berupa jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun demikian, kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja masih menjadi isu yang sering disoroti investor.

Perusahaan yang bergerak di sektor teknologi tinggi, semikonduktor, kecerdasan buatan, maupun manufaktur maju memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan khusus yang tidak selalu tersedia dalam jumlah yang memadai.

4. Kepastian Penegakan Hukum

Selain kepastian regulasi, investor juga memperhatikan kualitas penegakan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam investasi bernilai besar, kemampuan sistem hukum memberikan perlindungan terhadap hak kontraktual dan hak kepemilikan merupakan faktor yang sangat penting.

Oleh karena itu, ketika perusahaan memutuskan untuk merelokasi investasi dari Indonesia, penyebabnya sering kali berkaitan dengan kombinasi berbagai faktor struktural tersebut, bukan semata-mata karena pertimbangan perpajakan.

Fenomena ini menjadi semakin relevan setelah implementasi GMT karena kemampuan insentif pajak untuk mengompensasi kelemahan struktural menjadi semakin terbatas.

 

B. Keunggulan Kompetitif Indonesia dalam Era Pasca-Global Minimum Tax

Meskipun implementasi Global Minimum Tax (GMT) mengurangi efektivitas berbagai insentif fiskal sebagai instrumen utama promosi investasi, hal tersebut tidak berarti bahwa Indonesia kehilangan daya tariknya sebagai tujuan investasi global. Sebaliknya, perubahan arsitektur perpajakan internasional justru menyoroti sejumlah keunggulan struktural yang selama ini sering kali tertutupi oleh perdebatan mengenai insentif pajak. Dalam konteks ini, daya saing Indonesia semakin ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi riil yang sulit direplikasi oleh negara lain dan memiliki nilai strategis dalam jangka panjang.

Perubahan tersebut sejalan dengan tujuan OECD Pillar Two yang pada dasarnya mendorong kompetisi investasi berbasis produktivitas ekonomi, bukan berbasis penurunan tarif pajak. Oleh karena itu, untuk menilai posisi Indonesia dalam lanskap investasi global yang baru, perlu dianalisis berbagai keunggulan fundamental yang masih dimiliki Indonesia meskipun manfaat tax holiday semakin berkurang.

1. Besarnya Pasar Domestik sebagai Keunggulan yang Tidak Dapat Direplikasi

Salah satu keunggulan terbesar Indonesia adalah ukuran pasar domestiknya. Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa dan kelas menengah yang terus berkembang, Indonesia merupakan pasar konsumen terbesar di Asia Tenggara.[129]

Berbeda dengan insentif pajak yang dapat ditiru oleh negara lain, ukuran pasar merupakan keunggulan yang bersifat struktural dan relatif sulit direplikasi. Bagi banyak perusahaan multinasional, investasi di Indonesia tidak semata-mata bertujuan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi, tetapi juga untuk memperoleh akses langsung terhadap pasar domestik yang besar dan terus tumbuh.

Dalam sektor barang konsumsi, teknologi digital, layanan keuangan, kesehatan, dan telekomunikasi, potensi pasar domestik sering kali menjadi pertimbangan yang jauh lebih penting dibandingkan manfaat yang diperoleh dari fasilitas perpajakan. Oleh karena itu, meskipun GMT mengurangi nilai ekonomis tax holiday, daya tarik pasar Indonesia tetap menjadi faktor yang kuat dalam keputusan investasi.

2. Hilirisasi Industri sebagai Sumber Daya Saing Baru

Keunggulan kedua yang semakin penting dalam beberapa tahun terakhir adalah kebijakan hilirisasi industri yang dikembangkan pemerintah. Melalui kebijakan ini, Indonesia berupaya meningkatkan nilai tambah ekonomi domestik dengan mendorong pengolahan sumber daya alam di dalam negeri sebelum diekspor ke pasar internasional.[130]

Implementasi kebijakan hilirisasi, terutama pada sektor nikel, telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu aktor utama dalam rantai pasok global kendaraan listrik (electric vehicle ecosystem). Posisi ini memberikan keunggulan strategis yang sulit digantikan oleh negara lain karena berkaitan langsung dengan ketersediaan bahan baku yang menjadi kebutuhan utama industri masa depan.

Dalam konteks pasca-GMT, keunggulan semacam ini menjadi semakin penting. Ketika manfaat perpajakan semakin terstandarisasi secara global, perusahaan akan lebih memperhatikan faktor-faktor yang secara langsung memengaruhi akses terhadap sumber daya strategis dan rantai pasok industri.

3. Kekayaan Sumber Daya Alam dan Posisi Geostrategis

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia. Selain nikel, Indonesia juga memiliki cadangan tembaga, bauksit, timah, batu bara, gas alam, dan berbagai komoditas lainnya yang memiliki peran penting dalam ekonomi global.[131]

Keunggulan tersebut menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kebutuhan dunia terhadap bahan baku yang mendukung transisi energi dan transformasi digital. Banyak investasi baru di sektor baterai, energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur berteknologi tinggi bergantung pada akses yang stabil terhadap sumber daya tersebut.

Di samping itu, posisi geografis Indonesia yang berada pada jalur perdagangan internasional utama juga memberikan keuntungan strategis. Indonesia memiliki akses langsung terhadap berbagai pasar penting di kawasan Asia Pasifik serta berpotensi menjadi pusat produksi dan distribusi regional.

4. Bonus Demografi dan Potensi Produktivitas Jangka Panjang

Keunggulan lain yang sering disebut dalam literatur ekonomi pembangunan adalah bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Dalam beberapa dekade mendatang, Indonesia masih akan menikmati proporsi penduduk usia produktif yang relatif tinggi dibandingkan banyak negara maju yang mulai menghadapi penuaan populasi (aging population).[132]

Dari perspektif investor, kondisi tersebut menciptakan dua keuntungan sekaligus. Pertama, tersedianya tenaga kerja dalam jumlah besar untuk mendukung ekspansi industri. Kedua, meningkatnya daya beli masyarakat yang akan memperluas pasar domestik.

Namun demikian, keunggulan ini hanya akan menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal apabila didukung oleh peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan vokasional, dan pengembangan keterampilan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri masa depan.

5. Stabilitas Makroekonomi yang Relatif Terjaga

Meskipun menghadapi berbagai tantangan global, Indonesia selama beberapa tahun terakhir relatif mampu menjaga stabilitas makroekonominya. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten, tingkat inflasi yang terkendali, serta ketahanan sistem keuangan nasional menjadi faktor yang meningkatkan kepercayaan investor.[133]

Dalam lingkungan investasi global yang semakin tidak pasti, stabilitas makroekonomi merupakan aset yang sangat berharga. Investor cenderung lebih nyaman melakukan investasi jangka panjang di negara yang memiliki kemampuan menjaga kestabilan ekonomi dan mengelola risiko eksternal secara efektif.

Hal ini menunjukkan bahwa daya tarik investasi tidak semata-mata ditentukan oleh insentif pajak. Dalam banyak kasus, stabilitas ekonomi justru memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap keputusan investasi dibandingkan berbagai fasilitas fiskal yang sifatnya sementara.

Analisis di atas menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang signifikan meskipun manfaat tax holiday berpotensi berkurang akibat GMT. Pasar domestik yang besar, kebijakan hilirisasi, kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, dan stabilitas ekonomi merupakan faktor-faktor yang tidak dapat dengan mudah ditiru oleh negara lain.

Namun demikian, keberadaan berbagai keunggulan tersebut tidak berarti bahwa Indonesia telah terbebas dari tantangan. Dalam praktiknya, daya saing investasi tidak hanya ditentukan oleh keunggulan yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan suatu negara mengatasi hambatan struktural yang dapat mengurangi efektivitas keunggulan tersebut.

Oleh karena itu, untuk memperoleh gambaran yang lebih seimbang mengenai posisi Indonesia dalam era pasca-GMT, perlu dianalisis pula berbagai kelemahan struktural yang masih berpotensi menghambat kemampuan Indonesia dalam menarik dan mempertahankan investasi global.

 

C. Kelemahan Struktural Indonesia dalam Persaingan Investasi Global

Sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang signifikan dalam era pasca-Global Minimum Tax (GMT), mulai dari besarnya pasar domestik hingga kekayaan sumber daya alam strategis. Akan tetapi, keunggulan tersebut tidak secara otomatis menjamin keberhasilan dalam menarik investasi global. Dalam praktiknya, keputusan investasi perusahaan multinasional merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap manfaat dan biaya yang melekat pada suatu yurisdiksi. Oleh karena itu, selain memahami keunggulan yang dimiliki Indonesia, penting pula untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan struktural yang masih menjadi perhatian investor.

Analisis ini menjadi semakin relevan dalam konteks implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024. Ketika manfaat insentif pajak semakin berkurang akibat GMT, berbagai hambatan struktural yang sebelumnya dapat "ditutupi" oleh fasilitas fiskal akan menjadi lebih terlihat dan lebih menentukan dalam proses pengambilan keputusan investasi.

1. Tingginya Biaya Logistik dan Kesenjangan Infrastruktur

Meskipun pembangunan infrastruktur mengalami percepatan dalam satu dekade terakhir, biaya logistik Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara pesaing di kawasan Asia Tenggara. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan geografis yang tidak dimiliki oleh negara-negara seperti Vietnam atau Thailand.[134]

Bagi investor manufaktur, biaya logistik bukan sekadar persoalan transportasi, melainkan faktor yang memengaruhi keseluruhan efisiensi rantai pasok (supply chain efficiency). Tingginya biaya distribusi dapat mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional dan meningkatkan biaya operasional perusahaan secara keseluruhan.

Selain itu, kesenjangan kualitas infrastruktur antarwilayah juga masih menjadi tantangan. Sebagian besar investasi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa karena ketersediaan infrastruktur yang lebih memadai dibandingkan wilayah lainnya. Akibatnya, potensi ekonomi daerah lain sering kali belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam era pasca-GMT, ketika manfaat fiskal semakin terbatas, efisiensi logistik menjadi salah satu faktor yang dapat secara langsung memengaruhi keputusan investor untuk memilih atau meninggalkan suatu negara.

2. Kompleksitas Regulasi dan Birokrasi

Kritik yang paling sering muncul dalam berbagai survei investasi internasional berkaitan dengan kompleksitas regulasi dan birokrasi. Meskipun reformasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah menghasilkan berbagai penyederhanaan prosedur perizinan, investor masih menghadapi tantangan dalam memahami dan menavigasi berbagai regulasi sektoral yang terus berkembang.[135]

Permasalahan tersebut tidak selalu berkaitan dengan jumlah regulasi semata, melainkan juga dengan konsistensi implementasi dan koordinasi antarinstansi. Dalam beberapa kasus, perbedaan interpretasi antara lembaga pemerintah dapat menimbulkan ketidakpastian yang meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha.

Dari perspektif ekonomi, ketidakpastian regulasi pada dasarnya merupakan bentuk biaya investasi yang tidak terlihat (hidden cost of investment). Semakin tinggi tingkat ketidakpastian tersebut, semakin besar pula risiko yang harus diperhitungkan investor dalam melakukan investasi jangka panjang.

Kondisi ini menjadi lebih penting setelah GMT karena perusahaan tidak lagi dapat mengandalkan penghematan pajak untuk mengompensasi biaya yang timbul akibat kompleksitas regulasi.

3. Kepastian Hukum dan Penegakan Kontrak

Dalam literatur investasi internasional, kepastian hukum merupakan salah satu determinan utama arus investasi asing langsung (foreign direct investment). Investor membutuhkan keyakinan bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dan sengketa dapat diselesaikan secara efektif melalui mekanisme hukum yang tersedia.[136]

Meskipun Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum dan kelembagaan, isu kepastian hukum masih sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai iklim investasi nasional. Tantangan tersebut meliputi lamanya proses penyelesaian sengketa, inkonsistensi putusan, serta perubahan kebijakan yang terkadang sulit diprediksi.

Bagi perusahaan multinasional yang melakukan investasi dalam jumlah besar dan jangka panjang, ketidakpastian hukum dapat memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan perubahan tarif pajak beberapa persen.

Dengan kata lain, ketika GMT mengurangi arti penting kompetisi pajak, kualitas sistem hukum nasional menjadi semakin menentukan dalam membentuk persepsi investor terhadap Indonesia.

4. Kualitas Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Tenaga Kerja

Indonesia memiliki keunggulan demografis yang besar, namun keunggulan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan produktivitas tenaga kerja yang sebanding. Banyak investor masih menghadapi kesenjangan antara keterampilan yang dibutuhkan industri modern dan kompetensi yang tersedia di pasar tenaga kerja.[137]

Tantangan ini menjadi semakin penting karena investasi global saat ini bergerak menuju sektor-sektor yang lebih berbasis teknologi dan pengetahuan (knowledge-based industries). Industri seperti semikonduktor, kecerdasan buatan, pusat data, teknologi kesehatan, dan manufaktur berteknologi tinggi memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan yang sangat spesifik.

Apabila Indonesia tidak mampu mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia, bonus demografi yang dimiliki berisiko berubah dari keunggulan menjadi tantangan.

5. Konsistensi Kebijakan Investasi Jangka Panjang

Investor global pada umumnya tidak hanya mengevaluasi kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan prediktabilitas kebijakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, konsistensi arah kebijakan pemerintah menjadi faktor yang sangat penting.

Dalam beberapa kasus, perubahan prioritas kebijakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat dapat meningkatkan ketidakpastian dan memengaruhi kepercayaan investor. Bagi proyek-proyek investasi besar yang membutuhkan periode pengembalian modal (payback period) selama 10 hingga 20 tahun, kepastian mengenai arah kebijakan ekonomi dan investasi sering kali lebih bernilai dibandingkan insentif fiskal jangka pendek.[138]

Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 pada dasarnya memperkuat urgensi kebutuhan akan konsistensi kebijakan tersebut. Ketika instrumen fiskal tidak lagi menjadi pembeda utama, stabilitas kebijakan menjadi salah satu sumber daya saing yang paling penting.

Analisis di atas menunjukkan bahwa kelemahan utama Indonesia dalam persaingan investasi global sebagian besar bersifat struktural. Berbeda dengan tarif pajak yang dapat diubah melalui kebijakan fiskal, permasalahan seperti kualitas institusi, kepastian hukum, birokrasi, produktivitas tenaga kerja, dan efisiensi logistik memerlukan reformasi yang jauh lebih kompleks dan berjangka panjang.

Dalam era sebelum GMT, berbagai kelemahan tersebut masih dapat dikompensasi sebagian melalui pemberian insentif perpajakan yang agresif. Namun setelah implementasi OECD Pillar Two dan PMK Nomor 136 Tahun 2024, ruang untuk menggunakan instrumen pajak sebagai alat kompensasi menjadi semakin terbatas.

Oleh karena itu, GMT pada hakikatnya berfungsi sebagai mekanisme yang memperlihatkan kondisi fundamental daya saing suatu negara secara lebih transparan. Negara yang memiliki fondasi ekonomi dan kelembagaan yang kuat akan mampu mempertahankan daya tarik investasinya meskipun manfaat insentif pajak berkurang. Sebaliknya, negara yang terlalu bergantung pada kompetisi tarif pajak akan menghadapi tekanan yang lebih besar dalam menarik investasi baru.

Kesimpulan tersebut membawa pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan rezim GMT hanya merupakan perubahan teknis di bidang perpajakan, atau justru merupakan stress test terhadap keseluruhan model kebijakan investasi Indonesia? Pertanyaan tersebut akan menjadi fokus pembahasan pada bagian berikutnya.

 

D. PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai Stress Test Kebijakan Investasi Indonesia

Jika dilihat secara sempit, PMK Nomor 136 Tahun 2024 hanya merupakan instrumen pelaksanaan domestik atas kesepakatan internasional OECD Pillar Two mengenai Global Minimum Tax (GMT). Namun, apabila dianalisis dalam perspektif hukum ekonomi dan kebijakan investasi, regulasi tersebut memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar perubahan mekanisme pemungutan pajak. Implementasi GMT pada dasarnya menguji fondasi utama model pembangunan investasi yang selama beberapa dekade digunakan oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, yaitu penggunaan insentif fiskal sebagai instrumen utama untuk menarik modal asing.[139]

Dalam konteks tersebut, PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipahami sebagai suatu stress test terhadap kebijakan investasi nasional. Sebagaimana stress test dalam sektor keuangan digunakan untuk mengukur ketahanan suatu institusi terhadap tekanan eksternal, GMT menguji sejauh mana daya tarik investasi Indonesia benar-benar bertumpu pada kekuatan ekonomi fundamental atau justru bergantung pada fasilitas perpajakan yang kini efektivitasnya mulai berkurang.

1. Menguji Efektivitas Paradigma Investasi Berbasis Insentif Pajak

Selama bertahun-tahun, berbagai kebijakan investasi Indonesia dibangun di atas asumsi bahwa insentif fiskal merupakan faktor penting dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct investment). Asumsi tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas kawasan ekonomi khusus (KEK), super deduction tax, serta berbagai bentuk insentif lainnya.[140]

Secara teoritis, pendekatan tersebut memiliki dasar yang kuat. Pengurangan beban pajak dapat meningkatkan tingkat pengembalian investasi (rate of return) dan mendorong perusahaan untuk menempatkan modalnya di suatu negara. Akan tetapi, OECD melalui GMT pada dasarnya mempertanyakan efektivitas jangka panjang dari kebijakan tersebut.

Ketika manfaat pajak yang diberikan oleh suatu negara dapat dinetralkan melalui mekanisme Top-Up Tax di negara lain, maka daya tarik investasi yang hanya bergantung pada insentif fiskal menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah investor datang ke Indonesia karena kualitas ekonominya, atau karena manfaat pajaknya?

PMK Nomor 136 Tahun 2024 secara tidak langsung memaksa pemerintah untuk menjawab pertanyaan tersebut.

2. Dari Kompetisi Tarif Pajak menuju Kompetisi Fundamental Ekonomi

Salah satu tujuan utama OECD Pillar Two adalah mengurangi praktik race to the bottom, yaitu kompetisi antarnegara untuk terus menurunkan tarif pajak guna menarik investasi.[141] Dalam perspektif OECD, kompetisi semacam itu berpotensi menggerus basis pajak global tanpa selalu menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding.

Implementasi GMT mengubah arena kompetisi investasi internasional. Jika sebelumnya negara dapat meningkatkan daya tarik investasinya melalui tarif pajak yang lebih rendah atau insentif yang lebih besar, kini faktor-faktor tersebut tidak lagi menjadi pembeda utama.

Sebaliknya, perhatian investor mulai bergeser kepada faktor-faktor seperti:

·       kepastian hukum;

·       kualitas institusi;

·       stabilitas kebijakan;

·       efisiensi birokrasi;

·       produktivitas tenaga kerja;

·       kualitas infrastruktur;

·       integrasi rantai pasok;

·       akses terhadap sumber daya strategis.

Perubahan tersebut menjadikan PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai instrumen yang secara tidak langsung mengukur kualitas fundamental ekonomi Indonesia dalam persaingan global.

3. Mengungkap Kekuatan dan Kelemahan Model Investasi Indonesia

Analisis pada Bab VI menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah keunggulan yang sulit direplikasi oleh negara lain, seperti pasar domestik yang besar, kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, serta posisi strategis dalam rantai pasok global kendaraan listrik.

Namun pada saat yang sama, Indonesia juga masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang berkaitan dengan birokrasi, kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, dan efisiensi logistik.

Dalam rezim sebelum GMT, berbagai kelemahan tersebut masih dapat dikompensasi sebagian melalui pemberian insentif fiskal yang agresif. Akan tetapi, ketika manfaat insentif tersebut mulai berkurang, kekuatan dan kelemahan fundamental suatu negara menjadi semakin terlihat.[142]

Dengan kata lain, GMT berfungsi seperti mekanisme yang memperjelas kondisi riil daya saing investasi nasional. Negara yang memiliki fondasi ekonomi kuat akan tetap menarik bagi investor meskipun tidak lagi menawarkan manfaat pajak yang besar. Sebaliknya, negara yang terlalu bergantung pada kompetisi fiskal akan menghadapi tekanan yang lebih besar dalam mempertahankan investasi.

4. PMK 136/2024 sebagai Momentum Reformasi Kebijakan Investasi

Dari perspektif kebijakan publik, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman semata. Regulasi ini juga dapat dipahami sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap model pembangunan investasi yang selama ini dijalankan.

Selama bertahun-tahun, diskursus investasi di Indonesia sering kali berfokus pada pertanyaan mengenai besaran insentif yang harus diberikan kepada investor. Namun, dalam era pasca-GMT, pertanyaan tersebut menjadi kurang relevan dibandingkan pertanyaan yang lebih mendasar:

Bagaimana Indonesia dapat menjadi lokasi investasi yang paling efisien, paling stabil, dan paling produktif di kawasan?

Perubahan fokus tersebut menuntut transformasi kebijakan investasi dari pendekatan yang berorientasi fiskal menuju pendekatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas institusi dan daya saing ekonomi.

Dalam konteks ini, keberhasilan implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan pajak atau tingkat kepatuhan terhadap standar OECD, tetapi juga dari kemampuannya mendorong reformasi yang lebih luas terhadap ekosistem investasi nasional.

5. Tesis Utama: GMT Menguji Ketahanan Model Daya Saing Indonesia

Pada akhirnya, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa persoalan utama yang dihadapi Indonesia bukanlah bagaimana mempertahankan tax holiday, melainkan bagaimana membangun daya saing yang tidak bergantung pada tax holiday.

Jika investor tetap memilih Indonesia meskipun manfaat pajak berkurang, maka hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan fundamental yang kuat. Sebaliknya, apabila investasi menurun secara signifikan setelah implementasi GMT, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa sebagian daya tarik investasi Indonesia selama ini memang bertumpu pada insentif fiskal. Oleh karena itu, PMK Nomor 136 Tahun 2024 bukan sekadar regulasi perpajakan. Regulasi ini merupakan ujian terhadap ketahanan model investasi Indonesia dalam menghadapi era baru perpajakan internasional yang lebih terstandarisasi.

 

VII

REKOMENDASI KEBIJAKAN BAGI INDONESIA DALAM ERA PAJAK MINIMUM GLOBAL

 

Analisis pada bab-bab sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 telah mengubah paradigma kompetisi investasi internasional. Jika sebelumnya negara dapat bersaing melalui pemberian insentif fiskal yang agresif, kini ruang kebijakan tersebut menjadi semakin terbatas akibat adanya tarif pajak efektif minimum global sebesar 15 persen. Dalam kondisi demikian, Indonesia tidak lagi dapat mengandalkan kebijakan investasi yang bertumpu terutama pada tax holiday dan berbagai bentuk insentif pajak lainnya.

Perubahan tersebut tidak berarti bahwa Indonesia kehilangan instrumen untuk menarik investasi. Sebaliknya, kondisi ini menuntut transformasi kebijakan investasi menuju model yang lebih berkelanjutan dan berbasis pada peningkatan daya saing ekonomi riil. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan, tetapi juga mencakup perbaikan kelembagaan, regulasi, dan kebijakan pembangunan ekonomi nasional secara lebih luas.

A. Redesign Tax Incentive: Tax Holiday menjadi Strategic Investment Incentive

Salah satu implikasi paling penting dari GMT adalah berkurangnya efektivitas tax holiday sebagai instrumen utama promosi investasi. Dalam rezim OECD Pillar Two, manfaat pengurangan pajak yang menyebabkan tarif efektif berada di bawah 15 persen berpotensi dinetralkan melalui mekanisme Top-Up Tax. Akibatnya, sebagian insentif yang selama ini diberikan Indonesia tidak lagi menghasilkan manfaat ekonomi yang sama bagi perusahaan multinasional.[143]

Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma dalam desain insentif investasi nasional. Fokus kebijakan tidak lagi seharusnya diarahkan pada pemberian pembebasan pajak yang luas (blanket tax exemption), melainkan pada pemberian insentif yang secara langsung mendorong aktivitas ekonomi tertentu yang memiliki nilai tambah tinggi.

1. Pengembangan Qualified Refundable Tax Credit

Salah satu instrumen yang semakin banyak dibahas dalam konteks pasca-GMT adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Berbeda dengan tax holiday, kredit pajak yang dapat direfund dalam jangka waktu tertentu pada umumnya memperoleh perlakuan yang lebih baik dalam kerangka OECD Pillar Two karena tidak selalu menurunkan Effective Tax Rate dengan cara yang sama seperti pembebasan pajak konvensional.[144]

Indonesia dapat mempertimbangkan pengembangan skema serupa untuk sektor-sektor strategis seperti:

·       kendaraan listrik;

·       semikonduktor;

·       pusat data (data center);

·       kecerdasan buatan (artificial intelligence);

·       energi terbarukan;

·       industri berbasis teknologi tinggi.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada investor tanpa kehilangan efektivitas kebijakan akibat mekanisme GMT.

2. Pergeseran menuju Activity-Based Incentive

Selain kredit pajak, Indonesia juga perlu mengembangkan insentif yang berbasis aktivitas (activity-based incentive), bukan sekadar berbasis investasi modal.

Insentif dapat diberikan berdasarkan:

·       jumlah tenaga kerja yang diserap;

·       nilai ekspor yang dihasilkan;

·       belanja penelitian dan pengembangan (R&D expenditure);

·       transfer teknologi;

·       pengembangan rantai pasok domestik;

·       peningkatan kandungan lokal.

Model semacam ini lebih selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi karena mendorong aktivitas yang menghasilkan manfaat langsung bagi perekonomian nasional.

3. Reformasi Tax Allowance dan Kawasan Ekonomi Khusus

Fasilitas tax allowance dan kawasan ekonomi khusus (KEK) juga perlu dievaluasi dalam konteks GMT. Fokus kebijakan sebaiknya bergeser dari pengurangan tarif pajak menuju peningkatan kualitas ekosistem bisnis di kawasan tersebut.

Dengan demikian, KEK tidak lagi diposisikan terutama sebagai kawasan dengan fasilitas pajak khusus, melainkan sebagai kawasan dengan:

·       proses perizinan yang cepat;

·       infrastruktur yang terintegrasi;

·       layanan kepabeanan yang efisien;

·       dukungan energi dan logistik yang kompetitif.

Pendekatan tersebut lebih berkelanjutan dalam lingkungan investasi global pasca-GMT.

B. Reformasi Non-Fiskal sebagai Prioritas Utama

Jika GMT mengurangi efektivitas kompetisi pajak, maka kualitas institusi dan lingkungan usaha akan menjadi faktor yang semakin menentukan dalam menarik investasi. Oleh karena itu, reformasi non-fiskal harus menjadi prioritas utama kebijakan investasi Indonesia.

1. Peningkatan Kepastian Hukum

Pemerintah perlu memperkuat konsistensi regulasi dan meningkatkan prediktabilitas kebijakan investasi. Investor membutuhkan keyakinan bahwa aturan yang menjadi dasar keputusan investasi mereka tidak akan berubah secara drastis dalam waktu yang singkat tanpa mekanisme transisi yang memadai.[145]

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

·       harmonisasi regulasi lintas sektor;

·       penyederhanaan norma yang tumpang tindih;

·       penguatan mekanisme konsultasi publik;

·       peningkatan transparansi proses legislasi dan regulasi.

2. Reformasi Birokrasi dan Perizinan

Meskipun sistem Online Single Submission (OSS) telah menghasilkan kemajuan yang signifikan, tantangan implementasi masih ditemukan di berbagai sektor.

Dalam era pasca-GMT, efisiensi birokrasi dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif yang lebih penting dibandingkan insentif fiskal.

Oleh karena itu, reformasi harus diarahkan pada:

·       penyederhanaan prosedur administratif;

·       digitalisasi layanan pemerintah;

·       integrasi data antarinstansi;

·       pengurangan biaya kepatuhan (compliance cost).

3. Penguatan Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Sengketa

Indonesia juga perlu meningkatkan efektivitas sistem penyelesaian sengketa komersial dan investasi. Kecepatan, konsistensi, dan kualitas putusan hukum merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan investor.

Dalam jangka panjang, kepastian penegakan kontrak dapat memiliki dampak yang lebih besar terhadap investasi dibandingkan berbagai insentif fiskal yang bersifat sementara.

C. Kebijakan Investasi Nasional Pasca-GMT

Perubahan lanskap perpajakan internasional mengharuskan Indonesia menyusun kebijakan investasi yang lebih sesuai dengan realitas ekonomi global yang baru.

1. Memperkuat Hilirisasi dan Industrial Deepening

Kebijakan hilirisasi harus dikembangkan tidak hanya untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, tetapi juga untuk membangun ekosistem industri yang lebih kompleks dan berkelanjutan.

Fokus jangka panjang seharusnya tidak berhenti pada pengolahan bahan mentah, tetapi berlanjut pada:

·       manufaktur komponen;

·       teknologi baterai;

·       kendaraan listrik;

·       industri kimia lanjutan;

·       industri berbasis mineral kritis.

2. Menjadikan Indonesia sebagai Supply Chain Hub

Perubahan geopolitik dan restrukturisasi rantai pasok global menciptakan peluang besar bagi Indonesia.

Pemerintah perlu memanfaatkan momentum tersebut dengan memperkuat:

·       konektivitas logistik;

·       pelabuhan internasional;

·       kawasan industri terintegrasi;

·       perjanjian perdagangan internasional;

·       integrasi dengan rantai pasok regional Asia Pasifik.

3. Investasi pada Human Capital

Dalam jangka panjang, kualitas sumber daya manusia akan menjadi faktor penentu utama daya saing investasi.

Oleh karena itu, investasi pada:

·       pendidikan vokasional;

·       STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics);

·       keterampilan digital;

·       riset dan inovasi;

harus diposisikan sebagai kebijakan investasi, bukan sekadar kebijakan pendidikan.

4. Membangun Indonesia sebagai Regulatory and Compliance Hub

Sebagaimana dibahas pada Bab V, implementasi GMT juga menciptakan peluang baru dalam bidang jasa profesional dan teknologi kepatuhan.

 

Indonesia dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan mengembangkan ekosistem:

·       tax technology;

·       legal advisory services;

·       ESG consulting;

·       global compliance services;

·       cross-border business services.

Pendekatan ini memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat ekonomi baru yang lahir dari perubahan arsitektur perpajakan global.

Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa masa depan daya saing investasi Indonesia tidak lagi dapat dibangun semata-mata melalui insentif pajak. GMT telah menggeser arena kompetisi global dari kompetisi tarif pajak menuju kompetisi kualitas institusi, produktivitas ekonomi, dan kapasitas inovasi.

Oleh karena itu, kebijakan yang paling rasional bukanlah mempertahankan model lama secara penuh, melainkan melakukan transformasi menuju model investasi yang lebih berkelanjutan. Dalam model tersebut, pajak tetap memiliki peran penting, tetapi bukan lagi sebagai sumber utama keunggulan kompetitif. Keunggulan tersebut harus berasal dari fundamental ekonomi yang kuat, kepastian hukum yang tinggi, sumber daya manusia yang berkualitas, dan kemampuan Indonesia untuk menjadi bagian penting dari rantai nilai global.

 

VIII

PENUTUP

 

Implementasi Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 menandai perubahan fundamental dalam tata kelola perpajakan internasional dan secara langsung memengaruhi cara negara-negara, termasuk Indonesia, merancang kebijakan investasi mereka. Jika selama beberapa dekade terakhir insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen utama dalam menarik investasi asing langsung, maka rezim GMT telah mengurangi efektivitas pendekatan tersebut dengan menetapkan batas minimum tarif pajak efektif global sebesar 15 persen. Dalam kondisi demikian, manfaat ekonomi yang selama ini diperoleh perusahaan multinasional melalui tax holiday atau fasilitas perpajakan serupa tidak lagi dapat dinikmati secara penuh karena berpotensi dikoreksi melalui mekanisme Top-Up Tax, baik melalui Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), maupun Undertaxed Profits Rule (UTPR).[146]

Dari perspektif Indonesia, perubahan ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis perpajakan. Implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 sesungguhnya memperlihatkan perubahan yang lebih mendasar, yakni bergesernya basis kompetisi investasi internasional dari kompetisi tarif pajak menuju kompetisi kualitas ekonomi dan institusi. Dalam rezim perpajakan global yang baru, kemampuan suatu negara untuk menawarkan pembebasan atau pengurangan pajak yang agresif menjadi semakin terbatas. Akibatnya, faktor-faktor seperti kepastian hukum, kualitas birokrasi, efisiensi logistik, produktivitas tenaga kerja, stabilitas regulasi, kapasitas inovasi, dan integrasi dalam rantai pasok global menjadi jauh lebih menentukan dalam memengaruhi keputusan investasi.[147]

Analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki sejumlah keunggulan yang signifikan dalam menghadapi perubahan tersebut. Besarnya pasar domestik, ketersediaan sumber daya alam strategis, kebijakan hilirisasi industri, posisi geografis yang penting dalam perdagangan internasional, serta bonus demografi merupakan faktor-faktor yang tetap memberikan daya tarik ekonomi yang kuat. Keunggulan-keunggulan tersebut pada dasarnya tidak terpengaruh oleh implementasi GMT karena berasal dari karakteristik fundamental ekonomi Indonesia, bukan dari perlakuan fiskal yang bersifat sementara.

Namun demikian, penelitian ini juga menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan struktural yang berpotensi mengurangi efektivitas keunggulan tersebut. Kompleksitas regulasi, ketidakpastian hukum, tingginya biaya logistik, kesenjangan kualitas sumber daya manusia, serta inkonsistensi kebijakan investasi merupakan tantangan yang semakin sulit diabaikan ketika manfaat insentif pajak tidak lagi menjadi faktor pembeda utama. Dalam konteks inilah PMK Nomor 136 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai suatu bentuk stress test terhadap model kebijakan investasi nasional. Regulasi ini secara tidak langsung menguji apakah daya saing investasi Indonesia benar-benar bertumpu pada kualitas fundamental ekonomi atau justru bergantung pada fasilitas perpajakan yang kini semakin kehilangan efektivitasnya.[148]

Oleh karena itu, isu utama yang dihadapi Indonesia bukanlah bagaimana mempertahankan seluruh bentuk insentif perpajakan yang selama ini digunakan, melainkan bagaimana menyesuaikan kebijakan investasi agar tetap relevan dalam lingkungan perpajakan global yang baru. Kebijakan fiskal tentu tetap memiliki peran penting, tetapi fungsinya perlu diarahkan secara lebih selektif dan terukur untuk mendukung aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah tinggi, seperti penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi, pengembangan industri strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pada saat yang sama, perbaikan kualitas institusi dan lingkungan usaha harus menjadi prioritas utama karena faktor-faktor tersebut semakin menentukan dalam pembentukan iklim investasi jangka panjang.[149]

Dengan demikian, GMT tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap daya saing investasi Indonesia. Sebaliknya, rezim ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai asumsi lama yang selama ini mendasari kebijakan investasi nasional. Jika pada masa lalu keberhasilan menarik investasi sering dikaitkan dengan kemampuan memberikan insentif pajak yang lebih besar dibandingkan negara lain, maka pada era pasca-GMT keberhasilan tersebut akan lebih ditentukan oleh kemampuan Indonesia menciptakan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas ekonomi, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta membangun ekosistem usaha yang efisien dan kompetitif.

Pada akhirnya, implementasi PMK Nomor 136 Tahun 2024 menunjukkan bahwa masa depan investasi Indonesia tidak lagi bergantung pada seberapa besar insentif pajak yang dapat diberikan kepada investor. Masa depan tersebut akan ditentukan oleh kemampuan Indonesia membangun fondasi ekonomi dan kelembagaan yang cukup kuat sehingga tetap menjadi tujuan investasi yang menarik bahkan ketika pajak bukan lagi faktor utama dalam pengambilan keputusan bisnis. Dalam pengertian tersebut, GMT bukanlah akhir dari daya tarik investasi Indonesia, melainkan awal dari fase baru yang menuntut kualitas kebijakan publik yang lebih matang, lebih berkelanjutan, dan lebih berorientasi pada daya saing jangka panjang.[150]

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

 

B. Dokumen OECD

OECD. Addressing Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing, 2013.

OECD. Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy: Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). Paris: OECD Publishing, 2021.

OECD. The Role of Global Value Chains in Economic Development. Paris: OECD Publishing, 2022.

OECD. Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). Paris: OECD Publishing, 2023.

OECD. Safe Harbours and Penalty Relief under Pillar Two. Paris: OECD Publishing, 2023.

OECD. Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Investment Promotion Strategies. Paris: OECD Publishing, 2024.

OECD. Tax Administration 2024: Digital Transformation and Tax Compliance. Paris: OECD Publishing, 2024.

OECD. Tax Morale, Corporate Governance and ESG Reporting. Paris: OECD Publishing, 2024.

OECD. Investment Policy Reviews: Indonesia. Paris: OECD Publishing, 2020.

 

C. Buku

North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press, 1990.

Porter, Michael E. The Competitive Advantage of Nations. New York: Free Press, 1990.

Rodrik, Dani. One Economics, Many Recipes: Globalization, Institutions and Economic Growth. Princeton: Princeton University Press, 2007.

Avi-Yonah, Reuven S. International Tax as International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.

Schön, Wolfgang, ed. Taxation and Democracy. Berlin: Springer, 2008.

Brauner, Yariv, and Pasquale Pistone, eds. BRICS and the Emergence of International Tax Coordination. Amsterdam: IBFD, 2015.

 

D. Artikel Jurnal

Achaddiah, Bella Noer. “Tax Governance in the Era of Pillar Two: Legal Certainty, Risk Management, and Strategic Responses in Indonesia.” Sinergi International Journal of Logistics Vol. 3, No. 3 (2025).

Devereux, Michael P., John Vella, dan Heydon Wardell-Burrus. “The OECD Global Minimum Tax.” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022): 1–28.

Klemm, Alexander, dan Stefan Van Parys. “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives.” International Tax and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012): 393–423.

Beer, Sebastian, Ruud de Mooij, dan Li Liu. “International Corporate Tax Avoidance: A Review of the Channels, Magnitudes, and Blind Spots.” Journal of Economic Surveys Vol. 34, No. 3 (2020): 660–688.

Clausing, Kimberly A. “Profit Shifting Before and After the Tax Cuts and Jobs Act.” National Tax Journal Vol. 73, No. 4 (2020): 1233–1266.

 

E. Laporan Organisasi Internasional

Asian Development Bank (ADB). Asian Development Outlook 2024. Manila: Asian Development Bank, 2024.

International Energy Agency (IEA). Global Critical Minerals Outlook 2024. Paris: IEA, 2024.

International Monetary Fund (IMF). Indonesia: Article IV Consultation Report. Washington D.C.: IMF, 2024.

UNCTAD. World Investment Report 2024: Investment Facilitation and Sustainable Development. Geneva: United Nations, 2024.

World Bank. Global Investment Competitiveness Report 2023. Washington D.C.: World Bank, 2023.

World Bank. Connecting to Compete: Trade Logistics in the Global Economy. Washington D.C.: World Bank, 2023.

World Bank. Indonesia Economic Prospects 2024. Washington D.C.: World Bank, 2024.

World Economic Forum. Future of Jobs Report 2025. Geneva: World Economic Forum, 2025.

 

F. Sumber Pendukung dan Praktik Implementasi

BDO. Indonesia – Global Minimum Tax Under Pillar Two Implemented. BDO Global Tax News, 2025.

Direktorat Jenderal Pajak. “PMK 136/2024: Suar Keadilan dalam Pengaturan Pajak Minimum Global.” 2025.

Ideatax. “PMK 136/2024: Global Minimum Tax.” 2025.



[1] Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as International Law: An Analysis of the International Tax Regime (Cambridge University Press 2007), hlm. 3–7.

[2] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; lihat juga Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday).

[3] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–21.

[4] OECD, Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (2021).

[5] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 5–10.

[6] Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

[7] Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law (5th ed., Thomson Reuters 2018), hlm. 7–12.

[8] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006), hlm. 46–52.

[9] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021); Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

[10] IMF, International Corporate Tax Reform (2023); OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two Model Rules (2021); World Bank, Global Investment Competitiveness Report (berbagai edisi).

[11] Michael E. Porter, The Competitive Advantage of Nations (Free Press 1990), hlm. 71–129.

[12] Wei Cui, “The Global Minimum Tax: Policy and Implementation Challenges,” World Tax Journal Vol. 15, No. 2 (2023), hlm. 145–173.

[13] Wallace E. Oates, “Fiscal Competition and European Union: Contrasting Perspectives,” Regional Science and Urban Economics Vol. 31 (2001), hlm. 133–145.

[14] Vito Tanzi, Taxation in an Integrating World (Brookings Institution Press 1995), hlm. 97–112.

[15] Alexander Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19 (2012), hlm. 393–423.

[16] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–34.

[17] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 7–12.

[18] Michael E. Porter, The Competitive Advantage of Nations (Free Press 1990), hlm. 71–129; World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023.

[19] Thomas Piketty, Capital in the Twenty-First Century (Harvard University Press 2014), hlm. 493–518.

[20] Vito Tanzi, Taxation in an Integrating World (Brookings Institution Press 1995), hlm. 23–39.

[21] Wallace E. Oates, “Fiscal Competition and European Union: Contrasting Perspectives,” Regional Science and Urban Economics Vol. 31 (2001), hlm. 133–145.

[22] Charles M. Tiebout, “A Pure Theory of Local Expenditures,” Journal of Political Economy Vol. 64, No. 5 (1956), hlm. 416–424.

[23] Alexander Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19 (2012), hlm. 393–423.

[24] Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Investment Tax Incentives Database: Background and Country Experiences (2022), hlm. 11–25.

[25] OECD, Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue (OECD Publishing 1998), hlm. 14–31.

[26] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–34.

[27] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Report on Pillar One and Pillar Two Blueprint (2020), hlm. 9–17.

[28] Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as International Law: An Analysis of the International Tax Regime (Cambridge University Press 2007), hlm. 15–29.

[29] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (OECD Publishing 2013), hlm. 15–21.

[30] OECD, Tax Challenges Arising from Digitalisation – Interim Report 2018 (OECD Publishing 2018), hlm. 45–68.

[31] Yariv Brauner, “What the BEPS?”, Florida Tax Review Vol. 16, No. 2 (2014), hlm. 55–115.

[32] IMF, Spillovers in International Corporate Taxation (2014), hlm. 7–15.

[33] OECD, Measuring and Monitoring BEPS – Action 11 Final Report (OECD Publishing 2015), hlm. 81–97.

[34] UNCTAD, World Investment Report: Investment and Taxation (2015), hlm. 185–198.

[35] OECD, Explanatory Statement: OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project (2015), hlm. 4–12.

[36] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Report on Pillar One and Pillar Two Blueprint (2020), hlm. 9–25.

[37] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Report on Pillar One and Pillar Two Blueprint (OECD Publishing 2020), hlm. 11–27.

[38] OECD, Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (2021), hlm. 2–5.

[39] Wei Cui, “The Global Minimum Tax: Rationale and Policy Implications,” World Tax Journal Vol. 15, No. 2 (2023), hlm. 145–167.

[40] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 5–17.

[41] Michael P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 1–28.

[42] OECD, Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessment (2020), hlm. 87–104.

[43] UNCTAD, World Investment Report 2022: International Tax Reforms and Sustainable Investment, hlm. 201–223.

[44] IMF, International Corporate Tax Reform and Developing Economies (2023), hlm. 18–35.

[45] Ruth Mason, “The Transformation of International Tax Governance,” Virginia Tax Review Vol. 42, No. 3 (2023), hlm. 311–345.

[46] Michael P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 1–28.

[47] Alexander Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19 (2012), hlm. 393–423.

[48] UNCTAD, World Investment Report 2015: Reforming International Investment Governance, hlm. 185–201.

[49] World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023, hlm. 45–71.

[50] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 7–15.

[51] Michael E. Porter, The Competitive Advantage of Nations (Free Press 1990), hlm. 71–129.

[52] Dani Rodrik, Industrial Policy for the Twenty-First Century (Harvard Kennedy School Working Paper, 2004), hlm. 12–19.

[53] IMF, International Corporate Tax Reform and Developing Economies (2023), hlm. 20–36.

[54] OECD, Investment Tax Incentives Database: Indonesia Country Profile (2024).

[55] World Economic Forum, Global Competitiveness Report (various editions).

[56] OECD, Members of the Inclusive Framework on BEPS (OECD Publishing, berbagai edisi); OECD, Explanatory Statement: OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project (2015), hlm. 4–12.

[57] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (OECD Publishing 2021), hlm. 7–18.

[58] OECD, Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Rules (2023), hlm. 21–34.

[59] IMF, International Corporate Tax Reform and Developing Economies (2023), hlm. 18–35.

[60] Michael P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 1–28.

[61] OECD, Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessment (2020), hlm. 95–103.

[62] UNCTAD, World Investment Report 2022: International Tax Reforms and Sustainable Investment, hlm. 201–223.

[63] Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; lihat juga dokumen kebijakan hilirisasi dan investasi nasional yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

[64] PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, Bab II–Bab V.

[65] PMK Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 2.

[66] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 10–15.

[67] PMK Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 4–11.

[68] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 119–146.

[69] PMK Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 7–10.

[70] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two), hlm. 28–35.

[71] PMK Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 14–16.

[72] Michael P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 1–28.

[73] PMK Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 17–18.

[74] PMK Nomor 136 Tahun 2024, ketentuan mengenai Pajak Tambahan Domestik Minimum yang Memenuhi Syarat (QDMTT) dalam Bab III.

[75] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 13–18.

[76] PMK Nomor 136 Tahun 2024, ketentuan mengenai Pajak Tambahan Domestik Minimum yang Memenuhi Syarat (Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax).

[77] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 119–146.

[78] OECD, Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Rules (2023), hlm. 25–39.

[79] Organisation for Economic Co-operation and Development, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Investment Promotion Strategies (2024), hlm. 7–18.

[80] Alexander Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012), hlm. 393–423.

[81] Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

[82] Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah beberapa kali.

[83] OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 12–16.

[84] World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.: World Bank, 2023), hlm. 97–104.

[85] UNCTAD, World Investment Report 2023 (Geneva: United Nations, 2023), hlm. 162–170.

[86] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 13–20.

[87] PMK Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 4–6.

[88] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 121–146.

[89] Michael P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 7–15.

[90] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing, 2013), hlm. 15–24.

[91] PMK Nomor 136 Tahun 2024, Pasal 2; OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two), hlm. 10–12.

[92] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 45–71; PMK Nomor 136 Tahun 2024, ketentuan mengenai QDMTT dan IIR.

[93] OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 14–20.

[94] Michael P. Devereux et al., “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 12–18.

[95] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Indonesia, PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

[96] Alexander Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012), hlm. 393–423.

[97] World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.: World Bank, 2023), hlm. 97–104; UNCTAD, World Investment Report 2023 (Geneva: United Nations, 2023), hlm. 162–170.

[98] Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

[99] Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.

[100] OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 21–35.

[101] Michael Keen & Ruud de Mooij, Tax Competition in the New International Tax Order (Washington D.C.: IMF Working Paper, 2023), hlm. 18–27.

[102] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 13–20.

[103] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing, 2013), hlm. 15–32.

[104] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 187–205.

[105] OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 14–28.

[106] World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.: World Bank, 2023), hlm. 97–115.

[107] Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as International Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), hlm. 18–32.

[108] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing, 2013), hlm. 15–29.

[109] Michael P. Devereux, John Vella & Heydon Wardell-Burrus, “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022), hlm. 7–18.

[110] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 187–205.

[111] World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.: World Bank, 2023), hlm. 97–115.

[112] OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 14–35.

[113] Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), hlm. 54–67.

[114] World Bank, Global Investment Competitiveness Report 2023 (Washington D.C.: World Bank, 2023), hlm. 97–115.

[115] OECD, Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – Pillar Two Blueprint (Paris: OECD Publishing, 2020), hlm. 121–146.

[116] World Bank, Connecting to Compete: Trade Logistics in the Global Economy (2023), hlm. 12–28.

[117] International Energy Agency (IEA), World Energy Outlook 2024 (Paris: IEA, 2024), hlm. 95–121.

[118] Klaus Schwab, The Global Competitiveness Report (Geneva: World Economic Forum, 2024), hlm. 233–248.

[119] UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm. 171–189.

[120] Michael Porter, The Competitive Advantage of Nations (New York: Free Press, 1990), hlm. 71–94.

[121] Richard A. Posner, Economic Analysis of Law (9th ed., New York: Wolters Kluwer, 2014), hlm. 27–35.

[122] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 45–89.

[123] OECD, Tax Administration 2024: Digital Transformation and Tax Compliance (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 61–83.

[124] OECD, Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Rules (2023), hlm. 12–39.

[125] Reuven S. Avi-Yonah, International Tax as International Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), hlm. 103–127.

[126] OECD, Tax Morale, Corporate Governance and ESG Reporting (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 17–29.

[127] UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm. 175–182.

[128] World Bank, Connecting to Compete: Trade Logistics in the Global Economy (2023), hlm. 12–28.

[129] World Bank, Indonesia Economic Prospects 2024 (Washington D.C.: World Bank, 2024), hlm. 21–27.

[130] Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

[131] International Energy Agency (IEA), Global Critical Minerals Outlook 2024 (Paris: IEA, 2024), hlm. 41–63.

[132] Asian Development Bank, Asian Development Outlook 2024 (Manila: ADB, 2024), hlm. 88–96.

[133] International Monetary Fund, Indonesia: Article IV Consultation Report (Washington D.C.: IMF, 2024), hlm. 9–18.

[134] World Bank, Connecting to Compete: Trade Logistics in the Global Economy (Washington D.C.: World Bank, 2023), hlm. 12–31.

[135] Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

[136] Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), hlm. 54–67.

[137] Asian Development Bank, Asian Development Outlook 2024 (Manila: ADB, 2024), hlm. 88–96.

[138] UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm. 183–191.

[139] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 5–18.

[140] Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

[141] OECD, Addressing Base Erosion and Profit Shifting (Paris: OECD Publishing, 2013), hlm. 15–35.

[142] UNCTAD, World Investment Report 2024 (Geneva: United Nations, 2024), hlm. 171–191.

[143] OECD, Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Investment Promotion Strategies (Paris: OECD Publishing, 2024), hlm. 12–29.

[144] OECD, Administrative Guidance on the Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2023), hlm. 83–97.

[145] Alexander Klemm & Stefan Van Parys, “Empirical Evidence on the Effects of Tax Incentives,” International Tax and Public Finance Vol. 19, No. 3 (2012): 393–423.

[146] OECD, Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) (Paris: OECD Publishing, 2021), hlm. 5–18; Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

[147] Michael P. Devereux, John Vella & Heydon Wardell-Burrus, “The OECD Global Minimum Tax,” National Tax Journal Vol. 75, No. 1 (2022): 1–28.

[148] UNCTAD, World Investment Report 2024: Investment Facilitation and Sustainable Development (Geneva: United Nations, 2024), hlm. 171–191.

[149] Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), hlm. 54–67; Dani Rodrik, One Economics, Many Recipes: Globalization, Institutions and Economic Growth (Princeton: Princeton University Press, 2007), hlm. 153–170.

[150] Michael E. Porter, The Competitive Advantage of Nations (New York: Free Press, 1990), hlm. 71–94.

Comments

Popular Posts